Berita Terkini

WEBINAR KPU PROVINSI JATENG : TEKNIK PENYUSUNAN PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL DAN PETA PROSES BISNIS

Wonogiri – Prosedur Standar Operasional (SOP) adalah panduan yang berkaitan dengan prosedur yang harus dijalankan. Contohnya dalam sebuah lembaga seperti KPU, SOP adalah segala panduan yang dibuat oleh KPU RI dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara di bawahnya sesuai tingkatannya untuk mendapatkan hasil kerja yang baik. Melihat pentingnya hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Webinar dengan tema “Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional Dan Peta Proses Bisnis” yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (17/11). Kegiatan yang dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan Pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah ini diisi oleh pemateri Fahrul Azmi, S.IP, MA Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana (Kemenpan RB). Fahrul Azmi dalam materi yang disampaikan mengatakan, mandat penyusunan SOP dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 49 (1) bahwa Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum Standar Operasional Prosedur pembuatan Keputusan. Hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan. SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas/pekerjaan. SOP mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja atau dengan istilah “semua orang membaca irama musik yang sama”. (Tim Hukum)

Talk Show Rock The Vote “Wonogiri Bersiap Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024”

Kamis (18 Nov) KPU Wonogiri kembali menggelar Talk Show rutin setiap hari Kamis minggu ke tiga di Radio Giri Swara yang merupakan hasil kerjasama KPU dengan Dinas Kominfo Wonogiri. Kali ini menangkat tema “Wonogiri Bersiap Menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024” dengan menghadirkan narasumber Ketua KPU Wonogiri (Toto Sihsetyo Adi) dan Asisten 3 Sekda Wonogiri (Wiyanto). Dalam perbincangan tersebut mengemuka permasalahan terkait penganggaran dalam Pemilu dan Pemilihan. Diharapkan dukungan dan kesiapan Pemerintah Daerah khususnya berkenaan dengan alokasi anggaran Hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024. Selain dukungan anggaran, peran Pemerintah Daerah juga diperlukan dalam hal penyediaan sarana dan prasarana serta personil di sekretariat badan adhoc. Kerjasama dan hubungan baik antara penyelenggara, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga peserta pemilu/pemilihan dibutuhkan untuk menciptakan suksesnya penyelenggaraan pemilu/pemilihan. (TSW)

WEBINAR MENELISIK KESIAPAN REGULASI MENGHADAPI PEMILU/PEMILIHAN TAHUN 2024

Wonogiri – Selasa (09/11) KPU Kabupaten Wonogiri mengikuti webinar Menelisik Kesiapan Regulasi Menghadapi Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga dengan narasumber Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, SH, M.Si, Ph.D, Anggota DPR RI Komisi II Arif Wibowo, SH, dan Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. M. Fauzan serta moderator dari Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Mey Nurlela, SS, M.Si. Webinar diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Wonogiri. Hasyim Asy’ari menyampaikan saat ini KPU tengah menyusun atau menyempurnakan draft peraturan KPU terkait tahapan pemilu dan pemilihan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan terakhir agar KPU mempunyai waktu yang cukup untuk berkoordinasi dan melaksanakan bimtek kepada KPU dan jajaran di bawahnya termasuk badan adhoc selain itu agar KPU mempunyai waktu yang cukup untuk mensosialisasikan regulasi kepada masyarakat dan peserta Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan KPU dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi/peraturan, meliputi : Koordinasi internal dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan masukan berdasarkan pengalaman dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat bawah. Kegiatan uji publik yang melibatkan Kementerian/Lembaga, masyarakat, partai politik, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain untuk mendapatkan masukan/tanggapan terhadap draft Peraturan KPU terkait Tahapan Pemilu dan Pemilihan. Rapat Dengar Pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah untuk mendapatkan masukan/pandangan pada draft Peraturan KPU terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan. Harmonisasi peraturan KPU oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian/Lembaga lain yg terkait untuk penyelarasan draft Peraturan KPU dengan produk hukum lainnya. Menurut Arif Wibowo, “Rancangan Peraturan KPU jangan bertentangan dengan Undang-Undang. Diharapkan pemilu lebih sederhana dan “murah” dalam anggaran dan pembiayaan, begitu juga dengan pemutakhiran data pemilihnya bisa lebih disederhanakan. Untuk perekrutan Badan Penyelenggara didorong dilakukan serentak juga agar KPU tidak disibukan dengan perekrutan-perekutan terus. Jika ada perubahan peraturan segera disosialisasikan dan jangan sampai merugikan pihak manapun”, tutur Arif. Selanjutnya M. Fauzan mengatakan, “peraturan yang baik itu tidak boleh multitafsir dan harus mendatangkan kesejahteraan bagi semuanya serta tidak banyak kepentingan. Pemilu juga harus melaksanakan amanat UUD 1945 yaitu adil dan makmur. Pemilu 1999 sampai 2004 dianggap lebih demokratis karena melibatkan masyarakat dan belum marak politik uang. Pemilu 2004 sampai sekarang tidak dianggap semakin baik karena ada poin-poin yang menciderai demokrasi. Sistem pemilu disederhanakan agar biaya politiknya lebih murah serta Pemilu harus melibatkan banyak pemilih dan diharapkan penyelenggara bersikap adil”,tutur Fauzan.   Acara ditutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun melalui chat. (Tim Hukum)

PENYAMPAIAN SURAT JAWABAN CALON PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Selasa 16 November 2021, KPU Kabupaten Wonogiri telah menyampaikan jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri nomor 170/846 tanggal 10 November 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan regulasi, KPU Kabupaten Wonogiri wajib menyampaikan surat jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD tersebut. Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan karena Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Wonogiri 5 (lima) An. Setyo Sukarno mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2020. Selanjutnya KPU Kabupaten Wonogiri melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diterima dari Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan regulasi, bahwa calon pengganti antarwaktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Dikarenakan adanya surat pengunduran diri dari calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atas nama Sdr. Welas Handayani, maka pada tanggal 12 November 2021 KPU Kabupaten Wonogiri melakukan klarifikasi kepada Sdr. Welas Handayani dan kepada Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Wonogiri. Dari hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa Sdr. Welas Handayani mengundurkan diri sebagai calon pengganti antar waktu dan pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Pimpinan DPC PDI Perjuangan. Selanjutnya hasil klarifikasi dituangan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Sdr. Welas Handayani, perwakilan DPC PDI Perjuangan dan perwakilan dari KPU Kabupaten Wonogiri selaku pihak yang melakukan klarifikasi.         Berdasar hasil klarifikasi tersebut, maka Sdr. Welas Handayani dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon pengganti antarwaktu karena mengundurkan diri. Selanjutnya berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Wonogiri, maka urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara adalah Sdr. Nuryanto. Pada tanggal 12 November 2021 KPU Wonogiri melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 54/PY.03.1/3312/2021 yang menyatakan Sdr. Nuryanto Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri menggantikan Sdr. Setyo Sukarno. (TSW) Penyerahan Dokumen Kepada DPRD Kabupaten Wonogiri

KPU Kabupaten Wonogiri kembali menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk yang ke dua kali

Selasa, 2 November 2021, KPU Kabupaten Wonogiri kembali menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk yang ke dua kali setelah pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu dilaksanakan vaksin yang pertama. Tercatat sebanyak 238 peserta mengikuti kegiatan vaksin yang ke 2 ini di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri. Kegiatan vaksinasi bagi masyarakat ini merupakan hasil kerjasama antara KPU Kabupaten Wonogiri dengan Kopassus Grup 2 sebagai bentuk dukungan KPU dalam rangka ikut mencegah penyebaran Covid-19. Dengan mengusung tagline “ Bersinergi Sukseskan Vaksinasi Menuju Pesta Demokrasi 2024” Ketua KPU Wonogiri, Toto Sih Setyoadi mengungkapkan harapannya agar warga yang belum terjangkau vaksin dapat mengikuti vaksin sehingga Indonesia terbebas dari pandemi dan bisa melaksanakan event besar seperti pesta demokrasi bisa berjalan lancar tanpa terganggu pembatasan protokol kesehatan. Tidak lupa KPU Kabupaten Wonogiri mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Kopassus Grup 2 beserta jajarannya yang bersinergi dengan KPU untuk melaksanakan vaksinasi di Kabupaten Wonogiri. Acara ditutup dengan foto bersama dan pelepasan personil Kopassus Grup 2 untuk kembali ke markasnya.

BINCANG ROCK THE VOTE BERSAMA KPU DAN BAWASLU KPU KABUPATEN WONOGIRI

KPU dan Bawaslu KPU Kabupaten Wonogiri menyapa masyarakat Wonogiri melalui talkshow di Radio Giri Swara bersama Mamik sebagai host acara, dengan topik “Pengejawantahan Semangat Sumpah Pemuda Pada Peran Perempuan dalam Penegakan Demokrasi” Hadir sebagai narasumber, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Wonogiri (Augustina Puspa Dewi, S.E, MM) bersama Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Wonogiri ( Isnawati Sholihah, S.T, M.H ) memaparkan mengenai Peran Perempuan dalam demokrasi. Demokrasi diberbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembang dan berproses. Keberadaannya merupakan angin segar bagi kebebasan semua orang termasuk perempuan. Hal inilah yang kemudian membuat KPU dan Bawaslu Kabupaten Wonogiri bekerja sama untuk meningkatkan peran perempuan dalam penegakan demokrasi melalui Pendidikan politik untuk perempuan. Divisi Sosdiklih dan Parmas menuturkan “Saat ini keterwakilan perempuan yang terpilih menjadi DPRD di Kabupaten Wonogiri baru mencapai 16% dari kuota yang disediakan yakni 30%, sehingga partisipasi perempuan dalam perkembangan demokrasi menjadi hal yang harus di sorot karena representasi perempuan dalam bidang politik masih jauh dari apa yang diharapkan”. Hal ini juga sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Koordinator Divisi Organisasi dan SDM bahwa demokrasi mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran yang penuh bagi laki-laki maupun perempuan, atas dasar prinsip persamaan derajat dalam kehidupan publik, terutama dalam posisi pengambilan keputusan karena perempuan juga memiliki peranan penting untuk mewujudkan pembangunan demokrasi.