
MENUJU PEMILU GEMBIRA, PASCA PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024
Oleh : Doni Hafidhian, S.Psi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Pada 26 Juni 2025, telah memberikan arah baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, tidak lagi disatukan sepenuhnya dengan pemilu lokal yang meliputi DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah. MK memutuskan agar terdapat jarak waktu antara kedua jenis pemilu tersebut, yakni paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Setidaknya terdapat 5 (lima) pendapat MK dalam memutuskan putusan ini, diantaranya adalah: Beban kerja penyelenggara yang terlalu berat dan tumpang tindih dalam satu tahun yang sama menyebabkan ketidakefisienan lembaga; Mahkamah menyebut pemilu lima kotak menyebabkan keletihan institusional dan memicu korban jiwa, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024; Partai politik kehilangan waktu yang cukup untuk kaderisasi karena harus menyiapkan ribuan calon legislatif dan kepala daerah dalam waktu yang nyaris bersamaan Pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional karena pemilu lokal dan nasional berlangsung serempak; MK menyatakan pemilih mengalami kejenuhan karena harus mencoblos lima surat suara sekaligus dengan banyak calon dalam waktu singkat Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, putusan ini merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keputusan MK harus dipahami tidak sekadar sebagai perubahan teknis, melainkan juga sebagai momentum perbaikan tata kelola demokrasi Indonesia. KPU Kabupaten Wonogiri tetap akan menunggu kebij akan lebih lanjut yang diputuskan oleh DPR melalui Revisi UU Pemilu dan juga peraturan perundang-undangan turunannya. Partisipasi Masyarakat Meningkat Kita ketahui bahwa Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024 kemarin di Kabupaten Wonogiri Adalah 69,5%, diharapkan dengan Keputusan MK ini akan meningkatkan tingkat Partisipasi Masyarakat di Wonogiri, hal ini di mungkinkan selain KPU KABUPATEN WONOGIRI yang selalu bersosialisasi ke Masyarakat ada juga partai politik dan calon legislatif yang ikut mensosialisasikan kepada konstituennya. Kualitas Penyelenggaraan yang Lebih Terjaga Selama ini, pemilu serentak di semua tingkatan membawa tantangan besar. Kompleksitas logistik, panjangnya waktu penghitungan suara, hingga beban kerja penyelenggara sering kali memunculkan persoalan yang berimplikasi pada kualitas pemilu. Dengan adanya pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal, KPU KABUPATEN WONOGIRI melihat peluang untuk meningkatkan efektivitas manajemen pemilu. Setiap tahapan dapat lebih fokus, distribusi logistik lebih terukur, serta pelayanan kepada pemilih lebih maksimal. Tantangan Transisi dan Penyesuaian Regulasi Namun, KPU KABUPATEN WONOGIRI juga menyadari bahwa putusan ini menuntut adanya penyesuaian regulasi. Undang-undang pemilu dan pilkada perlu direvisi agar selaras dengan putusan MK. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, penyelenggaraan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk potensi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan yang bisa diperdebatkan secara konstitusional. KPU mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi turunan yang komprehensif, sehingga transisi menuju sistem baru ini berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan politik maupun administratif. Komitmen KPU KABUPATEN WONOGIRI Sebagai pelaksana teknis, KPU KABUPATEN WONOGIRI berkomitmen menyiapkan roadmap yang jelas mengenai tahapan, jadwal, dan kebutuhan sumber daya. Penguatan kapasitas KPU KABUPATEN WONOGIRI daerah menjadi prioritas agar penyelenggaraan di seluruh wilayah berjalan merata. Selain itu, KPU KABUPATEN WONOGIRI akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan calon peserta pemilu, agar semua pihak memahami perubahan ini dan dapat menyesuaikan strategi politik maupun partisipasinya. Kesiapan KPU Kabupaten Wonogiri Saat ini KPU Kabupaten Wonogiri terus melakukan internalisasi persiapan pelaksanaan Pemilu Nasional 2029 dengan agenda sebagai berikut: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan tiap 3 (tiga) bulan sekali. Pemenuhan SDM dan Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan KPU Kabupaten Wonogiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Sosdiklih diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar mampu mengoptimalisasikan fungsi dan peran sebagai penggerak demokrasi kepemiluan di Indonesia. Disamping itu, KPU Kabupaten Wonogiri memaksimalkan sosial media yang dimiliki untuk dapat terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Wonogiri Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Dilaksanakan tiap 6 (enam) bulan sekali, dan dokumen yang diverifikasi adalah SK Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, Nama Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan dengan 30% keterwakilan perempuan, serta kepemilikan rekening bank. Menjaga Kepercayaan Publik Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi juga dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan rakyat terhadap prosesnya. Oleh karena itu, KPU KABUPATEN WONOGIRI memandang putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Kejelasan aturan, konsistensi penyelenggaraan, serta transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat yakin bahwa pemilu tetap berlangsung demokratis dan konstitusional. Penutup Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 adalah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia mengajarkan bahwa sistem pemilu tidak bersifat statis, melainkan harus selalu disesuaikan dengan dinamika bangsa dan kebutuhan konstitusional. KPU KABUPATEN WONOGIRI siap melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya, bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, demi terwujudnya pemilu yang semakin berkualitas serta memperkuat fondasi negara demokrasi.