
Transformasi Daftar Pemilih Tetap Menuju Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Oleh Dwi Prasetyo, S.Pd.I
(Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi)
Data pemilih itu sangat dinamis, hari ini ditetapkan, besok mungkin saja ada perubahan. Orang pindah domisili setiap saat bisa mengajukan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Orang meninggal dunia tidak ada yang tahu kapan ia di panggil Yang Maha Kuasa. Diluar tahapan pemilu dan pemilihan, KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran dan pemeliharaan terhadap data pemilih.
Dinamisnya data pemilih perlu mendapatkan perhatian agar setiap pemilu maupun pemilihan KPU tidak terlalu menumpuk pekerjaan bersih-bersih data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat. Bagaimana strategi agar data pemilih dapat menyediakan data ter update setiap saat? dalam artikel ini kita akan membahasnya.
Ada rentang waktu cukup lama pasca pemilu dan pemilihan Tahun 2024 untuk menuju pemilu dan pemilihan berikutnya. Tahun 2025 dan 2026 bisa dipastikan KPU tidak akan menangani tahapan pemilu maupun pemilihan. Apakah KPU tidak ada pekerjaan? Pertanyaan ini sering disampaikan oleh beberapa orang kepada KPU. Sebagai lembaga tetap, KPU mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta membangun demokrasi, mengevaluasi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang telah terlaksana sebagai bekal pelaksanaan pemilu berikutnya.
Pengertian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum secara tegas menyebutkan kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di dalam Pasal 14, 17 dan Pasal 20 huruf (l) yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota berkewajiban “melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan data kependudukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Lebih lanjut KPU telah mengatur lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Dalam Pasal 1 ayat 13 KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelaskan “ pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu/pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”.
Pemilih Memenuhi Syarat dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat.
Pengelolaan PDPB dimulai dengan diterimanya data hasil sinkronisasi DPT pemilu/pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang diberikan oleh kemendagri. Data inilah yang menjadi sumber KPU melaksanakan PDPB. Data sinkronisasi DPT pemilu/pemilihan terakhir dengan data kependudukan dari kemendagri terdiri dari beberapa elemen data yang harus dilakukan pencermatan. Data tersebut memuat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili dan data ganda. Sedangkan data pemilih yang memenuhi syarat antara lain; potensial pemilih baru, dan pindah masuk.
Seperti halnya saat tahapan pencocokan dan penelitian, KPU melakukan pemperbaharuan data pemilih dengan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memasukan data pemilih yang memenuhi syarat. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keakuratan daftar pemilih, yang kemudian akan digunakan dalam proses pemilu.
Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB
Hasil pembaharuan dan pengelolaan data pemilih selanjutnya ditetapkan dalam sebuah rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Pihak terkait tersebut antara lain; Bawaslu, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, TNI, Polri dan pihak terkait lainya.
Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB, KPU kabupaten/kota kemudian membuat berita acara dan surat keputusan PDPB. KPU Kabupaten/Kota selanjutnya mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota, atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
Peran Serta Masyarakat dalam PDPB
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat diberikan secara langsung maupun lewat link yang telah disediakan di laman KPU kabupaten/kota.
Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Data pemilih merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Dengan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir memberikan dampak signifikan terhadap sukses dan tidaknya penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
Perawatan terhadap data pemilih dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menunjang tahapan pemilu dan pemilihan selanjutnya.
Sebagaimana Pasal 3 PKPU No 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menjelaskan tujuan PDPB yakni;
- Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data
- Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Kesimpulan
Ada kegiatan KPU yang terus menerus dilakukan untuk menjaga data pemilih agar data pemilih semakin akurat, komprehensif dan mutakhir. Prinsip mutakhir berarti sesuai kondisi saat ini, sesuai informasi terakhir dan terbaru mengenai pemilih. Data pemilih yang akurat berarti mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada didalam negeri maupun luar negeri.