LIBATKAN TOKOH NASIONAL, KPU WONOGIRI PERKUAT PERAN PEREMPUAN DI DEMOKRASI
WONOGIRI – Selasa (21/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri menggelar kegiatan pendidikan pemilih melalui Seminar Perempuan sebagai upaya meningkatkan partisipasi politik dan pendidikan demokrasi di kalangan perempuan. Berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri ini diikuti oleh pengurus PKK tingkat kabupaten dan kecamatan, perwakilan Gabungan Organisasi Wanita (GOW), serta berbagai organisasi perempuan di Kabupaten Wonogiri, kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota kesepahaman antara KPU Kabupaten Wonogiri dengan Pemkab Wonogiri, STABN Raden Wijaya dan STAI Mulia Astuti dalam bidang peningkatan demokrasi di Wonogiri. Mengusung tema “Meneladani RA Kartini: Demokrasi, Kepemimpinan Perempuan, dan Kemajuan Wonogiri”, seminar ini menjadi momentum untuk menguatkan peran strategis perempuan dalam kehidupan demokrasi, sekaligus memperingati nilai-nilai perjuangan emansipasi perempuan. Menghadirkan narasumber inspiratif, yaitu Anggota DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu, SE, M. Fin, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas Akmaliyah, S.Pd.I., M.Pd. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Dr. Situ Asih, M.I.Kom. Kehadiran para narasumber diharapkan mampu memberikan perspektif yang luas serta motivasi bagi perempuan untuk semakin aktif dalam ruang-ruang demokrasi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Wonogiri menegaskan pemilu dan pilkada tidak hanya sebatas proses prosedural, tetapi harus menghadirkan demokrasi yang substantif. Ia menyoroti masih adanya tantangan berupa penurunan partisipasi dan meningkatnya suara tidak sah. “Tidak cukup hanya hadir di TPS, tetapi bagaimana pemilih memahami dan menggunakan hak pilihnya secara berkualitas,” ujarnya. Bupati Wonogiri mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan bahwa keterlibatan perempuan sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Ketua TP PKK Wonogiri, Sri Rahayuningsih Setyo Sukarno, menambahkan bahwa perempuan adalah agen perubahan sekaligus pendidik pertama dalam keluarga yang berperan membangun kesadaran demokrasi sejak dini. Dalam sesi materi, Anggota DPD RI Casytha Arriwi Kathmandu menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan. Di keluarga, perempuan berperan besar dalam membentuk karakter generasi penerus melalui penanaman nilai-nilai sejak dini. “Perempuan harus berani mengambil peran, tidak hanya sebagai pemilih tetapi juga sebagai pengambil keputusan. Keterwakilan perempuan penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas Akmaliyah menyoroti pentingnya literasi politik di kalangan perempuan. “Perempuan memiliki tingkat partisipasi yang tinggi, tetapi perlu diimbangi dengan pemahaman politik yang baik agar dapat menjadi pemilih yang cerdas dan kritis.Semangat kesetaraan yang diperjuangkan perempuan harus terus hidup dalam demokrasi. Karena dari perempuan yang berdaya, lahir keputusan yang lebih representatif,” jelasnya. Melalui seminar ini, KPU Wonogiri mendorong peningkatan literasi politik perempuan agar mampu menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan partisipatif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi peserta untuk bertukar pandangan mengenai tantangan dan peluang perempuan dalam pembangunan daerah. KPU Wonogiri berharap keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi terus meningkat, sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Wonogiri. Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, KPU Wonogiri akan terus menghadirkan program pendidikan pemilih yang menyasar berbagai segmen masyarakat guna memperkuat kualitas demokrasi (AA) ....
Hukum sebagai Selimut Lembaga KPU: Perisai Demokrasi dalam Lembaga
Doni Hafidhian Di tengah pusaran angin kencang politik dan tarik-menarik kepentingan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdiri sebagai wasit utama demokrasi. Dalam menjalankan tugas yang sarat tekanan ini, KPU membutuhkan perlindungan agar tidak masuk angin. Perlindungan itu mewujud dalam bentuk undang-undang dan regulasi. Metaforanya jelas: hukum adalah selimut bagi KPU. Namun, layaknya sebuah selimut, ia bisa berfungsi ganda. Ia bisa menghangatkan dan melindungi, tetapi di saat yang sama, ia juga bisa digunakan untuk menutupi dan bersembunyi. Sebagai sebuah lembaga negara yang diamanatkan langsung oleh Pasal 22E UUD 1945, KPU dirancang untuk bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Independensi ini adalah harga mati. Dalam konteks inilah, "selimut hukum" berfungsi sebagai perisai pelindung. Undang-Undang Pemilu memberikan garis demarkasi yang tegas antara ruang kerja penyelenggara pemilu dan intervensi peserta pemilu maupun penguasa. Dengan berpegang teguh pada selimut hukum ini, KPU memiliki dasar legitimasi untuk menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau "pesanan" politik. Hukum memberikan rasa aman bagi penyelenggara untuk bertindak hanya berdasarkan aturan main yang disepakati. Namun, di balik fungsi idealnya sebagai pelindung, ada bahaya laten ketika selimut hukum direduksi maknanya menjadi sekadar teks-teks prosedural. Di sinilah letak ancaman terbesarnya: ketika KPU menjadikan hukum sekadar tameng atau tabir untuk berlindung dari tuntutan keadilan substantif dan etika. Dalam beberapa rekam jejak penyelenggaraan pemilu, kita sering kali dihadapkan pada perdebatan antara kebenaran prosedural (hukum) melawan kepatutan etis. Pendekatan legal-formalistik yang terlalu kaku berpotensi membuat lembaga ini menjadi "rabun" terhadap esensi demokrasi itu sendiri. Ketika muncul protes atau dugaan pelanggaran yang mencederai keadilan, sangat mudah bagi penyelenggara untuk sekadar menarik selimut hukumnya rapat-rapat dan berdalih, "Kami sudah bekerja sesuai undang-undang dan PKPU." Sikap berlindung di balik "selimut kepastian hukum" semacam ini berbahaya jika tidak dibarengi dengan kepekaan etis. Hukum pemilu tidak hanya berisi pasal-pasal tentang jadwal, syarat pencalonan, atau rekapitulasi suara. Lebih dari itu, roh dari hukum pemilu adalah keadilan dan integritas. Ketika selimut hukum hanya dipakai untuk menutupi celah kelemahan manajerial, atau lebih buruk lagi, membenarkan keputusan-keputusan yang secara etika dipertanyakan, maka selimut itu justru membuat demokrasi kita tertidur pulas dan mati rasa. Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejatinya adalah pengingat bahwa selimut hukum KPU tidak kebal terhadap evaluasi moral. Sanksi-sanksi etik yang pernah dijatuhkan kepada para komisioner adalah bukti nyata bahwa bersembunyi di balik argumentasi "sudah sesuai prosedur hukum" tidak pernah cukup. Tindak-tanduk penyelenggara tidak hanya diukur dari apakah mereka melanggar undang-undang atau tidak, tetapi juga apakah tindakan mereka menjaga marwah dan kepercayaan publik. Pada akhirnya, selimut hukum yang disandangkan kepada KPU adalah amanat rakyat. Ia ditenun dari benang-benang konstitusi agar KPU bisa berdiri tegak, mandiri, dan tidak kedinginan di tengah badai pragmatisme politik. Tugas KPU saat ini dan ke depan adalah memastikan bahwa selimut hukum tersebut tetap bersih dan transparan. Hukum harus dikembalikan pada muruahnya sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar tameng untuk merasionalisasi kelalaian atau menghindari tanggung jawab moral. KPU tidak boleh tertidur di bawah kehangatan selimut hukumnya sendiri, karena di luar sana, mata jutaan rakyat Indonesia menuntut pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermartabat secara etika. ....
Siap Jadi Pemilih Pemula, Siswa SMK N 1 Puhpelem Ikuti PDPB Goes To School
Wonogiri – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri menggelar kegiatan PDPB Goes To School di SMK Negeri 1 Puhpelem pada Rabu, 15/4/2026. Kegiatan diikuti oleh ratusan siswa dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa sebagai pemilih pemula sekaligus memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Kegiatan dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 1 Puhpelem, Triyono yang dalam sambutannya menyampaikan PDPB Goes To School dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain memberikan pemahaman mengenai demokrasi, kegiatan ini juga memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi siswa. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Wonogiri, Dwi Prasetyo menyampaikan materi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, sekaligus mengimbau siswa yang telah berusia 17 tahun untuk memastikan statusnya sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ “Melalui kegiatan PDPB Goes To School, KPU Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan Para pelajar diharapkan tidak hanya memahami pentingnya menggunakan hak pilih, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi, tegas Dwi Prasetyo Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana yang partisipatif, diikuti oleh siswa-siswi kelas XI dan XII SMK Negeri 1 Puhpelem. Selain penyampaian materi, juga dibuka sesi diskusi dan tanya jawab yang memungkinkan siswa untuk berperan secara langsung dengan mengajukan pertanyaan. Para siswa-siswi juga diarahkan untuk mengisi tautan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan status kepemilikan KTP-el serta mengecek apakah mereka sudah terdaftar dalam data pemilih. Hasil pengisian tautan pendataan oleh siswa menunjukkan bahwa dari total 181 siswa yang hadir, 120 siswa telah melakukan perekaman dan tercatat dalam DPT, 50 siswa telah melakukan perekaman e-KTP namun belum terdaftar dalam DPT, 4 siswa tercatat sudah terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman e-KTP, dan 7 siswa tercatat belum melakukan perekaman e-KTP dan belum terdaftar di DPT. Bagi yang sudah rekam KTP tetapi belum terdaftar di DPT maka akan segera di tindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Wonogiri melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar dapat masuk dalam daftar pemilih secara akurat, sedangkan yang belum memiliki KTP tetapi sudah terdaftar di DPT dihimbau untuk segera melakukan rekam KTP. Selain sosialisasi kegiatan ini juga berkolaborasi dengan pihak Kecamatan Puhpelem dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk bagi siswa yang belum melakukannya serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi yang telah memenuhi syarat. Tim Kecamatan Puhpelem secara langsung melakukan perekaman data kepada siswa, sehingga memudahkan mereka dalam memperoleh identitas resmi sebagai warga negara sekaligus sebagai syarat terdaftar dalam daftar pemilih. Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa SMK Negeri 1 Puhpelem dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, dan kritis, serta turut berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas di masa mendatang. (RAN) ....
Wujudkan Pemilih Pemula Cerdas, KPU Kabupaten Wonogiri Fasilitasi Project Suara Demokrasi di SMA Negeri 3 Wonogiri
WONOGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri sukses menggelar kegiatan fasilitasi kokurikuler bertajuk "Suara Demokrasi" bagi siswa-siswi SMA Negeri 3 Wonogiri. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari, Senin dan Selasa, tanggal 13-14 April 2026, bertujuan untuk memberikan edukasi literasi politik dan simulasi demokrasi nyata bagi para pemilih pemula di lingkungan sekolah. Hari Pertama: "Demokrasi di Ujung Jari" Pada hari pertama, suasana Aula SMA Negeri 3 Wonogiri tampak meriah dengan kehadiran siswa kelas X sebanyak kurang lebih 360 siswa. Materi dibuka oleh Irawan Ary Wibowo, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Kabupaten Wonogiri, dengan tema "Demokrasi di Ujung Jari". Sesi ini menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial di era digital, terutama dalam menyaring informasi terkait pemilu. Keseruan memuncak saat sesi "Quiz Time" dimulai. Tim KPU Kabupaten Wonogiri mengajak siswa berinteraksi secara digital dan berkompetisi melalui aplikasi Kahoot! serta menjawab pertanyaan menarik yang diunggah di laman resmi Instagram KPU Wonogiri khusus bagi siswa SMA Negeri 3 Wonogiri. Para siswa berebut menjawab tantangan kuis untuk mendapatkan apresiasi dari tim KPU, menciptakan atmosfer belajar yang interaktif dan menyenangkan. Hari Kedua: Dari Teori ke Simulasi Nyata Memasuki hari kedua, fokus beralih pada implementasi teknis. Toto Sihsetyo Adi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, memaparkan materi "Proses Demokrasi Melalui Pemilihan Ketua OSIS". Dalam sesi ini, siswa diajak memahami bahwa pemilihan Ketua OSIS adalah miniatur dari pesta demokrasi nasional. Acara dilanjutkan dengan simulasi pemungutan suara dipandu Doni Hafdhian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta tim sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri. Dalam sesi ini, para siswa terjun langsung mempraktikkan peran sebagai: Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Mengatur alur pendaftaran dan menjaga kotak suara; Pemilih: Melakukan pencoblosan surat suara di bilik yang telah disediakan secara jujur dan rahasia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Wonogiri berharap para siswa SMAN 3 Wonogiri tidak hanya memahami teori demokrasi, tetapi juga memiliki kesadaran kritis dan menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab di masa depan. KPU Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Wonogiri beserta seluruh Bapak/Ibu Guru Pendamping. Kerjasama yang solid ini menjadi langkah nyata dalam mencetak generasi muda yang sadar politik dan anti-golput.(CR) ....
Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah Triwulan I Tahun 2026
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Wonogiri Triwulan I Tahun 2026 ....
Consistently Up To Date! KPU Wonogiri Rilis Rekapitulasi Data Pemilih Triwulan I 2026: Total 850.363 Pemilih Terdata
WONOGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan I Tahun 2026 pada Kamis (2/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan integritas data pemilih di wilayah Kabupaten Wonogiri. Upaya tersebut menjadi krusial mengingat data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari Bawaslu Kabupaten Wonogiri, perwakilan instansi terkait (TNI/Polri), Kodim 0728, Kesbangpol, Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha memaparkan perjalanan proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara intensif selama tiga bulan terakhir terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. “PDPB merupakan bagian kecil dari upaya KPU untuk melindungi dan memfasilitasi hak warga negara dalam memilih dan dipilih.” ujar Satya. Proses PDPB turut menyasar pemilih pemula melalui program PDPB Goes to School. Inisiatif ini merupakan bagian dari PDPB guna memastikan pemilih pemula terdata dengan baik menjelang Pemilu 2029. Selain itu, pemutakhiran data juga difokuskan pada pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri. KPU Kabupaten Wonogiri memastikan warga binaan yang masih menjalani masa tahanan hingga tahun 2029 mendatang, tetap terdata dalam basis data pemilih agar hak pilihnya terlindungi. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, tercatat dinamika perubahan data pemilih di Kabupaten Wonogiri selama Triwulan I sebagai berikut: Pemilih Baru: 4.459 jiwa; Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 8.627 jiwa (termasuk meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status TNI/Polri); Perbaikan Data Pemilih: 1.811 jiwa. Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri memberikan apresiasi atas kerja-kerja KPU Kabupaten Wonogiri. “Sejalan dengan ini, Kabupaten Wonogiri juga mendapat predikat aktifitas perekaman tertinggi KTP-El se Indonesia, meskipun di tengah-tengah efisiensi anggaran” ungkap Herdian. Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Wonogiri menetapkan hasil rekapitulasi pemilih Triwulan I Tahun 2026 sebanyak 850.363 pemilih, yang terdiri dari 422.074 laki-laki dan 428.289 perempuan. Jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan sebanyak 4.168 pemilih jika dibandingkan dengan DPB tahun 2025. PDPB ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum atau pemilihan serentak mendatang. Dengan adanya koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan data pemilih di Kabupaten Wonogiri senantiasa akurat, mutakhir (up to date), dan komprehensif. Pada akhir sesi, Joko Wuryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri juga memberikan apresiasi dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membersamai KPU Kabupaten Wonogiri dalam menghadirkan data pemilih yang akurat. “Partai Politik dan rekan-rekan yang lain mohon untuk dapat mengawal bersama-sama kerja KPU Kabupaten Wonogiri” ujarnya. (Humas/CFR) ....
Publikasi
Opini
Doni Hafidhian Di tengah pusaran angin kencang politik dan tarik-menarik kepentingan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdiri sebagai wasit utama demokrasi. Dalam menjalankan tugas yang sarat tekanan ini, KPU membutuhkan perlindungan agar tidak masuk angin. Perlindungan itu mewujud dalam bentuk undang-undang dan regulasi. Metaforanya jelas: hukum adalah selimut bagi KPU. Namun, layaknya sebuah selimut, ia bisa berfungsi ganda. Ia bisa menghangatkan dan melindungi, tetapi di saat yang sama, ia juga bisa digunakan untuk menutupi dan bersembunyi. Sebagai sebuah lembaga negara yang diamanatkan langsung oleh Pasal 22E UUD 1945, KPU dirancang untuk bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Independensi ini adalah harga mati. Dalam konteks inilah, "selimut hukum" berfungsi sebagai perisai pelindung. Undang-Undang Pemilu memberikan garis demarkasi yang tegas antara ruang kerja penyelenggara pemilu dan intervensi peserta pemilu maupun penguasa. Dengan berpegang teguh pada selimut hukum ini, KPU memiliki dasar legitimasi untuk menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau "pesanan" politik. Hukum memberikan rasa aman bagi penyelenggara untuk bertindak hanya berdasarkan aturan main yang disepakati. Namun, di balik fungsi idealnya sebagai pelindung, ada bahaya laten ketika selimut hukum direduksi maknanya menjadi sekadar teks-teks prosedural. Di sinilah letak ancaman terbesarnya: ketika KPU menjadikan hukum sekadar tameng atau tabir untuk berlindung dari tuntutan keadilan substantif dan etika. Dalam beberapa rekam jejak penyelenggaraan pemilu, kita sering kali dihadapkan pada perdebatan antara kebenaran prosedural (hukum) melawan kepatutan etis. Pendekatan legal-formalistik yang terlalu kaku berpotensi membuat lembaga ini menjadi "rabun" terhadap esensi demokrasi itu sendiri. Ketika muncul protes atau dugaan pelanggaran yang mencederai keadilan, sangat mudah bagi penyelenggara untuk sekadar menarik selimut hukumnya rapat-rapat dan berdalih, "Kami sudah bekerja sesuai undang-undang dan PKPU." Sikap berlindung di balik "selimut kepastian hukum" semacam ini berbahaya jika tidak dibarengi dengan kepekaan etis. Hukum pemilu tidak hanya berisi pasal-pasal tentang jadwal, syarat pencalonan, atau rekapitulasi suara. Lebih dari itu, roh dari hukum pemilu adalah keadilan dan integritas. Ketika selimut hukum hanya dipakai untuk menutupi celah kelemahan manajerial, atau lebih buruk lagi, membenarkan keputusan-keputusan yang secara etika dipertanyakan, maka selimut itu justru membuat demokrasi kita tertidur pulas dan mati rasa. Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejatinya adalah pengingat bahwa selimut hukum KPU tidak kebal terhadap evaluasi moral. Sanksi-sanksi etik yang pernah dijatuhkan kepada para komisioner adalah bukti nyata bahwa bersembunyi di balik argumentasi "sudah sesuai prosedur hukum" tidak pernah cukup. Tindak-tanduk penyelenggara tidak hanya diukur dari apakah mereka melanggar undang-undang atau tidak, tetapi juga apakah tindakan mereka menjaga marwah dan kepercayaan publik. Pada akhirnya, selimut hukum yang disandangkan kepada KPU adalah amanat rakyat. Ia ditenun dari benang-benang konstitusi agar KPU bisa berdiri tegak, mandiri, dan tidak kedinginan di tengah badai pragmatisme politik. Tugas KPU saat ini dan ke depan adalah memastikan bahwa selimut hukum tersebut tetap bersih dan transparan. Hukum harus dikembalikan pada muruahnya sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar tameng untuk merasionalisasi kelalaian atau menghindari tanggung jawab moral. KPU tidak boleh tertidur di bawah kehangatan selimut hukumnya sendiri, karena di luar sana, mata jutaan rakyat Indonesia menuntut pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermartabat secara etika.
Irawan Ary Wibowo Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Wonogiri Kepercayaan publik adalah napas utama demokrasi. Tanpa kepercayaan masyarakat, proses pemilihan umum hanya akan dipandang sebagai prosedur formal belaka. Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang sangat cepat, keterbukaan dan akses terhadap informasi yang akurat menjadi kunci penting untuk menjaga integritas proses pemilu. Dalam konteks inilah peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya sebatas menyelenggarakan tahapan pemilu, tetapi juga memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipercaya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk KPU wajib menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Prinsip ini penting karena pemilu menyangkut kepentingan publik secara luas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemilu dijalankan, aturan- aturan disusun, hasil penghitungan suara ditetapkan hingga bagaimana sebuah lembaga penyelenggara dikelola. Transparansi semacam ini menjadi fondasi bagi terciptanya legitimasi demokrasi. Untuk menjalankan fungsi tersebut, KPU membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit ini menjadi pintu utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemilu. Melalui PPID, berbagai dokumen, regulasi, profil kelembagaan serta laporan kinerja dapat diakses secara lebih sistematis. Kehadiran PPID pada dasarnya bertujuan menjembatani kebutuhan informasi publik dengan data yang dikuasai oleh KPU, sehingga hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui proses demokrasi dapat terpenuhi. Dalam praktiknya, informasi yang dikelola oleh KPU tidak semuanya dipublikasikan dengan cara yang sama. Ada informasi yang harus diumumkan secara serta merta kepada publik, terutama yang berkaitan langsung dengan tahapan pemilu seperti halnya rekapitulasi jumlah DPT, Daftar Calon Tetap (DPT) dan penetapan calon terpilih. Ada pula informasi yang tersedia setiap saat, seperti regulasi, profil kelembagaan, maupun berbagai dokumen pendukung lain. Selain itu, terdapat informasi berkala berupa program kegiatan, laporan kinerja dan laporan keuangan yang disampaikan secara rutin sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Namun penyediaan informasi juga memiliki batas jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. Selain itu tidak semua data dapat disampaikan secara bebas kepada masyarakat. Beberapa informasi, seperti data pribadi pemilih, riwayat kesehatan ataupun dokumen yang berpotensi mengganggu integritas pemilu harus dilindungi. Informasi – informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, KPU melakukan uji konsekuensi untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tetap seimbang antara prinsip transparansi dan perlindungan kepentingan publik yang lebih luas. Seiring perkembangan teknologi, KPU juga mulai memanfaatkan berbagai inovasi digital untuk memperkuat pelayanan informasi. Beragam sistem informasi seperti platform administrasi pemilu hingga layanan permohonan informasi daring (E-PPID) kini semakin memudahkan masyarakat mengakses informasi pemilu. Melalui layanan digital tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor KPU untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Selain itu, KPU juga aktif menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi publik. Informasi yang sebelumnya bersifat teknis kini dikemas dalam bentuk yang lebih sederhana, seperti infografis dan video edukasi. Pendekatan ini penting, terutama untuk menjangkau generasi muda yang menjadi bagian besar dari pemilih dalam pemilu. Dengan penyajian yang lebih komunikatif, informasi resmi dapat lebih mudah dipahami sekaligus mampu menandingi berbagai informasi yang belum tentu benar di ruang digital. Meski demikian, pelayanan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu tetap menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah maraknya disinformasi dan berita hoaks yang beredar di media sosial. Informasi yang tidak akurat sering kali memicu skeptisme publik terhadap proses maupun hasil pemilu. Dalam situasi seperti ini, KPU dituntut untuk cepat melakukan klarifikasi dan menyediakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan lainnya berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Di satu sisi, masyarakat menuntut keterbukaan informasi. Namun di sisi lain, data sensitif seperti identitas pemilih harus tetap dilindungi dari potensi penyalahgunaan atau kebocoran data. Keseimbangan antara transparansi dan keamanan data menjadi pekerjaan yang tidak mudah bagi penyelenggara pemilu. Di beberapa wilayah persoalan akses internet juga masih menjadi kendala. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur digital yang memadai. Masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses internet maupun literasi informasi. Kondisi ini menuntut KPU untuk tetap menyediakan layanan informasi melalui cara-cara konvensional agar hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi. Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif bagi penyelenggara pemilu. Transparansi adalah bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Ketika masyarakat dapat mengakses informasi secara jelas dan terbuka, kepercayaan terhadap proses pemilu akan semakin kuat. Kepercayaan inilah yang menjadi modal sosial utama untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilu. Lebih dari itu, pelayanan informasi publik juga memiliki fungsi edukatif. Informasi yang jelas dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat menjadi pemilih yang lebih kritis dan rasional. Dalam waktu jangka panjang, hal ini akan berkontribusi pada tumbuhnya budaya demokrasi yang sehat, di mana masyarakat tidak hanya berpartisipasi dalam pemilu, tetapi juga memahami esensi berikut proses yang ada di baliknya.
Tidak ada yang kebetulan, keberhasilan sebuah kegiatan seringkali di dahului dengan perencanaan yang matang. Bagaimana jadinya kegiatan yang tidak terencana dengan baik, tentu kegiatan tersebut menjadi kacau, tidak efektif dan efisien. Bagaimana membuat perencanaan yang baik? di artikel ini kita akan membahasnya. Pengertian Perencanaan Secara sederhana perencanaan berasal dari kata rencana yang berarti rancangan atau rangka sesuatu yang akan di kerjakan. Menurut para ahli, perencanaan adalah suatu proses yang sistematis dalam menentukan tujuan, mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan, serta merumuskan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Profesor Tamrin Amal Tomagola, seorang pakar perencanaan dari Universitas Kihajar Dewantara, menjelaskan bahwa perencanaan adalah peta jalan yang dirancang untuk mencapai suatu tujuan. Perencanaan di KPU adalah sebuah tahapan awal dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Dalam hal tidak ada tahapan pemilu dan pemilihan, perencanaan merupakan tahap awal juga untuk merencanakan apa yang akan dilakukan selama tidak ada tahapan. Mengapa Perencanaan Penting Lembaga yang baik tidak bisa terlepas dari tiga hal yang perlu diperhatikan, Pertama perencanaan (pre - election), kedua pelaksanaan (election) dan yang ke tiga, evaluasi (post - election). Dengan menerapkan ketiga hal tersebut, diharapkan menjadi pedoman yang jelas sehingga ada kejelasan kemana arah lembaga, apa yang akan dilakukan, gol apa yang akan dicapai. Tidak adanya perencanaan yang baik, dapat menimbulkan berbagai hal, diantaranya; kehilangan arah dan focus, pemborosan waktu dan sumber daya, tindakan impulsive dan resiko kegagalan yang lebih tinggi. Perencanaan mempunyai peranan penting diantaranya: (1) Memiliki visi yang jelas (2) Menghasilkan langkah-langkah yang terarah (3) Efisiensi waktu dan sumber daya (4) Meningkatkan produktivitas (5) Mengurangi risiko. Membuat Perencanaan yang Baik Dalam membuat perencanaan, ada sebuah konsep 5W + 2H. Lima W tersebut yakni : what, why, who, when, where, sedangkan dua H yakni how dan how much. What artinya apa kegiatan yang akan dilakukan, why mengapa kegiatan ini dilakukan, who siapa yang menjadi sasaran penerima manfaat, where dimana kegiatan akan dilakukan, when kapan ( jadwal pelaksanaan) kegiatan dilakukan. Sedangkan how bagaimana kegiatan dilakukan, dan how much berapa anggaran biaya yang dibutuhkan. Konsep diatas memberikan arah yang jelas terkait alur sebuah perencanaan atau kegiatan dilaksanakan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi langkah-langkah penting, menjadi acuan kerja yang jelas. Perencanaan KPU kabupaten Wonogiri tahun 2026 Ada perencanaan jangka panjang dan ada perencaan jangka pendek. Rencana strastegis (Rensta) merupakan rencana jangka panjang KPU. Pembuatan rencana strategis setiap lima tahun sekali. Dari perencanaan jangka panjang inilah perencanaan dimulai. Ada indikator kinerja utama (IKU), ada rencana kegiatan tahunan (RKT), rencana aksi kinerja (RAK), dan kerangka acuan kinerja (KAK) Awal tahun anggaran, KPU melaksanakan perjanjian kinerja. Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator kinerja. Perjanjian kinerja ini ditanda tangani oleh ketua KPU, sekertaris KPU dan para kasubag KPU. Tujuan perjanjian kinerja yakni (1) Sebagai wujud nyata kemitraan antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. (2) Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. (3) Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai(SKP) Pagu anggaran yang diterima KPU kabupaten Wonogiri tahun 2026 sebesar Rp4.528.836.000,- Dari anggaran ini KPU kabupaten Wonogiri telah menjabarkannya dalam bentuk perjanjian kinerja yang di tandantangani, ketua, sekertaris, dan kasubag. Secara umum semua bagian mendapatkan alokasi anggaran dengan nominal yang bervariasi. Rincian penggunaan anggaran tersebut secara garis besar yakni Rp4.006.637.000,- untuk belanja pegawai dan sebesar Rp522.199.000 untuk belanja barang. Dengan demikian, kegiatan hanya tersedia di belanja barang yakni Rp522.199.000,- Dengan perjanjian kinerja tersebut target – target yang akan diraih telah ditentukan, prosentase capaian program dan kegiatan berdasarkan anggaran yang tersedia. Namun demikian, KPU kabupaten Wonogiri memberikan porsi yang lebih atau skala prioritas terhadap tiga kegiatan. (1) Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Update data pemilih menjadi program nasional untuk menjaga hak pilih, memperbaiki data pemilih sehingga data pemilih menjadi akurat, komprehensif dan mutakhir. (2) Pendidikan pemilih. Kesadaran berdemokrasi tidak hanya dibebankan kepada peserta pemilu, penyelenggara pemilu juga mempunyai peran besar untuk menumbuhkan kesadaran, membangan demokrasi sehingga demokrasi semakin berkualitas. (3) Pemutakhiran data partai politik. Sebagai pilar demokrasi, partai politik harusnya dapat memberikan edukasi politik kepada masyarakat sehingga mereka paham akan subtansi demokrasi itu sendiri. Kesimpulan Perencanaan menjadi bagian kerja yang tidak boleh ditinggalkan. Perencanaan yang disusun dengan cermat akan meminimalkan resiko, mengoptimalkan sumber daya, serta memastikan setiap langkah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Penulis : Doni Hafidhian (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri) Ini Podcast KPU Wonogiri berjudul "Yang tak terceritakan", bukan hanya sekedar judul biasa, judul tersebut mengandung makna bahwa aturan-aturan dasar yang ada dalam pemilu mungkin sebagian masyarakat tidak tahu dan sering tidak tesosialisasikan ke masyarakat hal ini merupakan inisiatif edukasi yang sangat positif dan krusial. Program yang diselenggarakan di masa non-tahapan ini berfungsi sebagai ruang pencerahan yang esensial, jauh melampaui sekadar sosialisasi prosedur. Ini adalah langkah strategis dalam membangun kualitas demokrasi yang lebih baik, yaitu dengan menjembatani kesenjangan pemahaman antara penyelenggara dan masyarakat. Narasumber, Bapak Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), secara gamblang berhasil mengupas tuntas dasar filosofis dan sosiologis di balik berbagai aturan kepemiluan yang sering dipertanyakan publik. Contohnya, penjelasan mengenai batas usia pemilih 17 tahun atau sudah menikah bukanlah aturan yang kaku, melainkan didasarkan pada pandangan kedewasaan dan kemampuan menentukan pilihan, sebuah konsep yang juga diterapkan dalam syarat pengurusan SIM atau batasan tontonan film. Pendekatan ini secara efektif mengubah keraguan publik menjadi penerimaan yang logis, sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap regulasi dan penyelenggara itu sendiri. Selain itu, podcast ini juga menyentuh isu integritas yang sensitif, yakni larangan suami/istri menjadi sesama penyelenggara pemilu. Dengan menceritakan pengalaman lapangan, dijelaskan bahwa aturan ini ditegakkan untuk menjaga independensi keputusan dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mencemari proses pemilu. KPU juga memberikan klarifikasi pada masalah teknis yang kerap membingungkan, seperti status pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) namun belum merekam KTP-el. Meskipun KTP-el adalah syarat mutlak, penjelasan mengenai mekanisme penyaluran hak pilih bagi mereka di DPT dengan identitas lain memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa. Terakhir, pembahasan mengenai perbedaan fasilitas TPS luar negeri untuk Pemilu Nasional (Pilpres) dan Pilkada menjadi pencerahan yang sangat bernilai. Dijelaskan bahwa Pilkada adalah peristiwa lokal yang secara teknis dan akuntabilitas sulit dipertanggungjawabkan jika TPS didirikan di luar daerah tanpa adanya perangkat instansi pemerintah (seperti Kedubes/Konsulat) yang memadai untuk pengelolaan data. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan KPU didasari oleh pertimbangan logistik, profesionalisme, dan akuntabilitas yang ketat. Secara keseluruhan, podcast "Yang tak terceritakan" adalah upaya pencerahan mendalam yang esensial. Dengan menjelaskan 'mengapa' dan bukan hanya 'bagaimana' suatu aturan ada, KPU Wonogiri telah membuka ruang diskusi yang lebih konstruktif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi pemilih yang berkualitas.
Oleh : Doni Hafidhian, S.Psi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Pada 26 Juni 2025, telah memberikan arah baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, tidak lagi disatukan sepenuhnya dengan pemilu lokal yang meliputi DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah. MK memutuskan agar terdapat jarak waktu antara kedua jenis pemilu tersebut, yakni paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Setidaknya terdapat 5 (lima) pendapat MK dalam memutuskan putusan ini, diantaranya adalah: Beban kerja penyelenggara yang terlalu berat dan tumpang tindih dalam satu tahun yang sama menyebabkan ketidakefisienan lembaga; Mahkamah menyebut pemilu lima kotak menyebabkan keletihan institusional dan memicu korban jiwa, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024; Partai politik kehilangan waktu yang cukup untuk kaderisasi karena harus menyiapkan ribuan calon legislatif dan kepala daerah dalam waktu yang nyaris bersamaan Pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional karena pemilu lokal dan nasional berlangsung serempak; MK menyatakan pemilih mengalami kejenuhan karena harus mencoblos lima surat suara sekaligus dengan banyak calon dalam waktu singkat Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, putusan ini merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keputusan MK harus dipahami tidak sekadar sebagai perubahan teknis, melainkan juga sebagai momentum perbaikan tata kelola demokrasi Indonesia. KPU Kabupaten Wonogiri tetap akan menunggu kebij akan lebih lanjut yang diputuskan oleh DPR melalui Revisi UU Pemilu dan juga peraturan perundang-undangan turunannya. Partisipasi Masyarakat Meningkat Kita ketahui bahwa Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024 kemarin di Kabupaten Wonogiri Adalah 69,5%, diharapkan dengan Keputusan MK ini akan meningkatkan tingkat Partisipasi Masyarakat di Wonogiri, hal ini di mungkinkan selain KPU KABUPATEN WONOGIRI yang selalu bersosialisasi ke Masyarakat ada juga partai politik dan calon legislatif yang ikut mensosialisasikan kepada konstituennya. Kualitas Penyelenggaraan yang Lebih Terjaga Selama ini, pemilu serentak di semua tingkatan membawa tantangan besar. Kompleksitas logistik, panjangnya waktu penghitungan suara, hingga beban kerja penyelenggara sering kali memunculkan persoalan yang berimplikasi pada kualitas pemilu. Dengan adanya pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal, KPU KABUPATEN WONOGIRI melihat peluang untuk meningkatkan efektivitas manajemen pemilu. Setiap tahapan dapat lebih fokus, distribusi logistik lebih terukur, serta pelayanan kepada pemilih lebih maksimal. Tantangan Transisi dan Penyesuaian Regulasi Namun, KPU KABUPATEN WONOGIRI juga menyadari bahwa putusan ini menuntut adanya penyesuaian regulasi. Undang-undang pemilu dan pilkada perlu direvisi agar selaras dengan putusan MK. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, penyelenggaraan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk potensi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan yang bisa diperdebatkan secara konstitusional. KPU mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi turunan yang komprehensif, sehingga transisi menuju sistem baru ini berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan politik maupun administratif. Komitmen KPU KABUPATEN WONOGIRI Sebagai pelaksana teknis, KPU KABUPATEN WONOGIRI berkomitmen menyiapkan roadmap yang jelas mengenai tahapan, jadwal, dan kebutuhan sumber daya. Penguatan kapasitas KPU KABUPATEN WONOGIRI daerah menjadi prioritas agar penyelenggaraan di seluruh wilayah berjalan merata. Selain itu, KPU KABUPATEN WONOGIRI akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan calon peserta pemilu, agar semua pihak memahami perubahan ini dan dapat menyesuaikan strategi politik maupun partisipasinya. Kesiapan KPU Kabupaten Wonogiri Saat ini KPU Kabupaten Wonogiri terus melakukan internalisasi persiapan pelaksanaan Pemilu Nasional 2029 dengan agenda sebagai berikut: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan tiap 3 (tiga) bulan sekali. Pemenuhan SDM dan Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan KPU Kabupaten Wonogiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Sosdiklih diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar mampu mengoptimalisasikan fungsi dan peran sebagai penggerak demokrasi kepemiluan di Indonesia. Disamping itu, KPU Kabupaten Wonogiri memaksimalkan sosial media yang dimiliki untuk dapat terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Wonogiri Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Dilaksanakan tiap 6 (enam) bulan sekali, dan dokumen yang diverifikasi adalah SK Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, Nama Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan dengan 30% keterwakilan perempuan, serta kepemilikan rekening bank. Menjaga Kepercayaan Publik Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi juga dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan rakyat terhadap prosesnya. Oleh karena itu, KPU KABUPATEN WONOGIRI memandang putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Kejelasan aturan, konsistensi penyelenggaraan, serta transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat yakin bahwa pemilu tetap berlangsung demokratis dan konstitusional. Penutup Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 adalah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia mengajarkan bahwa sistem pemilu tidak bersifat statis, melainkan harus selalu disesuaikan dengan dinamika bangsa dan kebutuhan konstitusional. KPU KABUPATEN WONOGIRI siap melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya, bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, demi terwujudnya pemilu yang semakin berkualitas serta memperkuat fondasi negara demokrasi.