Pilketos Serentak 2026 , SMA/SMK/ SLB Se Kabupaten Wonogiri

Publikasi

Opini

Oleh Doni Hafidhian (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan)   Bagi sebagian besar pemilih, pemilu sering kali direduksi menjadi ritual lima menit: datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), membuka surat suara, mencoblos, mencelupkan jari ke tinta, lalu pulang. Namun, narasi sesungguhnya dari sebuah pemilu tidak terjadi di dalam bilik suara tersebut, melainkan pada mesin birokrasi raksasa yang bekerja jauh hari sebelum fajar di hari pemungutan suara menyingsing, dan terus beroperasi berhari-hari setelahnya. Membongkar dapur pemilu berarti kita harus membedah tiga fondasi utamanya: dinamika operasional, aturan main, dan etika para penyelenggaranya. Dinamika Operasional: Ujian Pelayanan Publik Terbesar Pemilu pada hakikatnya adalah bentuk pelayanan publik berskala masif. Dinamika yang terjadi di lapangan jauh lebih kompleks daripada sekadar debat kandidat di televisi. Di balik layar, ada pertaruhan besar dalam manajemen tata kelola, seperti memastikan distribusi kotak suara aman hingga ke pelosok daerah, melakukan mitigasi risiko kerusakan logistik akibat cuaca ekstrem, hingga menjamin sistem rekapitulasi suara digital berjalan tanpa celah. Ketika masyarakat menuntut pemilu yang jujur dan adil, mereka sebenarnya sedang menuntut kualitas pelayanan yang prima dari lembaga penyelenggara. Jika logistik terlambat atau sistem tabulasi mandek, yang menjadi korban bukan hanya kandidat, melainkan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kecakapan teknis dan antisipasi risiko dari penyelenggara adalah bentuk manifestasi dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Aturan Main: Demokrasi Membutuhkan Kompas Hukum yang Jelas Dalam setiap pertandingan, aturan main adalah garis batas yang menentukan apa yang adil dan apa yang curang. Begitu pula dalam desain kelembagaan pemilu kita. Hukum kepemiluan (electoral jurisprudence) mengatur segalanya—mulai dari struktur keanggotaan komisi, jadwal pelaksanaan, hingga instrumen penegakan hukumnya. Namun, aturan main yang tertulis di atas kertas menjadi tidak bermakna tanpa transparansi dan eksekusi yang tegas. Anak muda saat ini sangat melek informasi dan kritis terhadap anomali. Mereka bisa dengan cepat mendeteksi red flag—baik itu pergeseran suara yang mencurigakan di tingkat kecamatan maupun inkonsistensi penegakan aturan. Aturan main tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas; ia harus menjadi pelindung yang setara bagi setiap suara yang dititipkan oleh rakyat. Etika Penyelenggara: Menjaga Marwah Sang Wasit Di sinilah letak jantung persoalannya. Sebaik apa pun manajemen logistik dan setegas apa pun undang-undang, semuanya akan runtuh jika integritas penyelenggaranya cacat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai wasit, sementara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah penjaga moral para wasit tersebut. Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu bukanlah sekadar kesalahan administratif; itu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Etika kepemiluan menuntut penyelenggara untuk tidak hanya menghindari konflik kepentingan, tetapi juga menjauhi persepsi adanya konflik kepentingan. Keberpihakan sekecil apa pun, baik dalam tindakan maupun ucapan, akan menjadi cacat permanen dalam legitimasi hasil pemilu. DKPP hadir untuk memastikan bahwa tidak ada ruang gelap dalam etika penyelenggara, membawa proses peradilan etik ke ruang terang agar publik bisa ikut mengawal. Kesimpulan Membongkar dapur pemilu adalah sebuah ajakan untuk tidak lagi menjadi pemilih yang pasif. Demokrasi yang sehat tidak lahir begitu saja dari bilik suara; ia dibentuk oleh keandalan logistik, aturan hukum yang berwibawa, dan etika penyelenggara yang tidak bisa ditawar. Mari kita ubah cara kita melihat pemilu—dari sekadar pesta lima tahunan, menjadi momentum untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas tertinggi dari para penjaga suara kita.

Oleh : Irawan Ary Wibowo Anggota KPU Kabupaten Wonogiri       Setiap bulan Agustus memori kolektif  kita tertuju pada sebuah kata yang yang nyaris tak terpisahkan dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Kata merdeka merupakan ungkapan kebebasan yang turut mengambil peran dalam sejarah perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 kata “merdeka” memperoleh maknanya saat proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa berdaulat dan berhak menentukan nasibnya sendiri serta mengatur kehidupannya tanpa dikendalikan oleh kekuasaan bangsa lain. Perlu diingat bahwa para pendiri bangsa tidak memperjuangkan kemerdekaan semata-mata agar Indonesia terbebas dari penjajahan saja, melainkan kemerdekaan tersebut diisi dan dipertahankan dengan kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan, kemanusiaan dan kedaulatan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia bahwasanya kemerdekaan adalah jalan untuk membentuk pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Merdeka Bukanlah Retorika     Tanggal 31 Agustus 1945 dalam maklumatnya Presiden Soekarno menetapkan pekik “Merdeka” sebagai salam nasional dan berlaku sejak tanggal 1 September 1945 dengan  mengandung pesan yang mendalam bahwa pekik tersebut harus menjadi dengung jiwa yang merdeka, sebuah jiwa yang terus berjuang dan bekerja. Makna itu menjadi semakin nyata ketika kita menelusuri kembali suasana Indonesia beberapa bulan setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah diproklamasikan ternyata belum serta-merta membuat bangsa Indonesia terbebas dari ancaman kembalinya kekuasaan kolonial. Di berbagai daerah terjadi ketegangan antara rakyat dan pasukan sekutu yang datang dengan alasan melucuti tentara Jepang dan membebaskan tawanan perang.        Kedatangan mereka juga diikuti kepentingan Belanda untuk memulihkan kekuasaan kolonial saat itu. Surabaya menjadi salah satu pusat perlawanan paling mencekam. Setelah serangkaian ketegangan situasi semakin memburuk dengan tewasnya Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby. Pihak Inggris kemudian mengeluarkan ultimatum agar para pejuang Surabaya menyerahkan senjata. Di tengah situasi genting itulah muncul seruan Sutomo (Bung Tomo) yang kemudian menjadi salah satu pemantik perlawanan rakyat Surabaya. Dengan pekik heroik “merdeka atau mati” ultimatum tersebut ditolak hingga pecahlah pertempuran besar di Surabaya pada 10 November 1945.  Dari peristiwa tersebut kemerdekaan dapat dipahami sebagai keberanian untuk mempertahankan atas apa yang telah diperjuangkan dan kesediaan untuk terus bekerja mengisi cita-cita kebangsaan. Dengan kata lain, perjuangan boleh berubah bentuk tetapi semangat untuk menjaga kedaulatan tidak boleh ikut berakhir.     Catatan sejarah di atas terasa relevan ketika kita membicarakan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Jika dahulu kedaulatan bangsa harus dipertahankan dari ancaman kekuasaan kolonial melalui perjuangan yang menuntut pengorbanan jiwa dan raga maka dalam negara demokratis tantangannya berubah dan berbeda. Selama ini demokrasi sering kali dipersepsikan sebagai mekanisme prosedural dengan menempatkan pemilu sebagai titik puncak dimana keberhasilannya diukur melalui terpenuhinya hak memilih, tingginya partisipasi pemilih, terselenggaranya tahapan pemilu sesuai aturan serta diakuinya hasil pemilu. Memang benar bahwa pemilu merupakan salah satu instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun kedaulatan rakyat harus diwujudkan secara berkesinambungan dalam penyelenggaraan negara sebagaimana nilai- nilai yang terkandung dalam sila keempat dan sila kelima Pancasila yang menempatkan musyawarah, kebijaksanaan, dan keadilan sosial sebagai substansi demokrasi.     Hak warga negara untuk mengawal penyelenggaraan negara, menyampaikan pendapat yang membangun, serta terlibat dalam perumusan kebijakan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi substansial itu sendiri.  Menggunakan hak pilih menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi tetapi makna kedaulatan rakyat tidak boleh kehilangan substansinya dengan selesainya aktifitas memberikan suara. Saat warga negara tetap memiliki ruang berekspresi dan kesempatan untuk mengawal setiap pemimpin yang dipilihnya dan memastikan setiap kebijakannya berpihak pada kepentingan masyarakat dari sinilah marwah kedaulatan tetap memiliki arti bahkan setelah hasil pemilu ditetapkan. Tanpa ruang partisipasi yang hidup demokrasi berisiko hanya menjadi mekanisme pergantian kepemimpinan bukan instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga negara. Warisi Api Kemerdekaan Dengan Literasi       Dalam konteks inilah peran penyelenggara pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak semata-mata dipahami sebagai institusi yang menyelenggarakan tahapan pemilu. Setelah pemungutan dan penghitungan suara bukan berarti proses demokrasi telah usai. Pendidikan pemilih dan penguatan partisipasi masyarakat tetap memiliki arti penting dalam membangun demokrasi yang substantif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan mandat kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan mendorong partisipasi masyarakat. Semangat tersebut diperkuat melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan yang memberikan kerangka bagi pengembangan keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi.     KPU berperan sebagai salah satu pilar dengan tugas menumbuhkan budaya demokrasi yang partisipatif. Masyarakat perlu memiliki pemahaman bahwa setiap suara yang mereka berikan akan berpengaruh terhadap arah pembangunan, kualitas layanan publik, kesempatan ekonomi, pendidikan, hingga kesejahteraan yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pemilih perlu dibekali kemampuan untuk mengenali informasi yang keliru, menyikapi perbedaan secara dewasa, menolak politik uang, serta menggunakan kebebasan berpendapat dengan tetap mempertimbangkan etika dan kepentingan bersama. Pendekatan semacam ini menjadi semakin penting karena demokrasi berlangsung di tengah masyarakat yang beragam. Pemilih pemula, pemilih muda, perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, kelompok marginal, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya memiliki pengalaman serta kebutuhan yang berbeda. Karena itu pendidikan pemilih perlu terus dikembangkan agar demokrasi tidak hanya berlangsung secara formal tetapi juga dapat dirasakan dan dipahami sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.     Pada akhirnya menjaga asa setelah pemungutan suara merupakan salah satu bentuk aktualisasi semangat kemerdekaan. Perjuangan demokrasi membutuhkan kesadaran untuk tetap peduli tanah air, menjaga akal sehat, merawat persatuan dan menghormati perbedaan. Di sanalah sesungguhnya demokrasi menemukan maknanya bukan sekadar memenangkan sebuah kontestasi melainkan menjaga agar kedaulatan rakyat terus menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih adil, bermartabat, dan sejahtera. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka !!!

Oleh : Dwi Prasetyo Anggota KPU Kabupaten Wonogiri   Demokrasi sering kali dipahami secara sederhana sebagai proses memilih pemimpin melalui pemilu. Ketika hari pemungutan suara tiba, masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan suara, kemudian pulang. Setelah itu, kehidupan berjalan seperti biasa. Padahal, demokrasi tidak pernah sesederhana mencoblos surat suara. Demokrasi adalah proses yang membutuhkan keterlibatan warga negara secara terus-menerus. Di tengah proses tersebut, ada satu kelompok yang semakin penting untuk diperhatikan: Generasi Z atau Gen-Z. Mereka adalah generasi yang tumbuh bersama internet, media sosial, teknologi digital, dan arus informasi yang begitu cepat. Mereka memiliki cara berkomunikasi, memperoleh informasi, dan membentuk pandangan politik yang berbeda dibandingkan generasi sebelumnya. Karena itu, membicarakan masa depan demokrasi tanpa membicarakan Gen-Z adalah sebuah kekeliruan. Gen-Z bukan sekadar generasi yang akan menjadi pemilih pada pemilu-pemilu mendatang. Mereka adalah generasi yang akan hidup paling lama dengan konsekuensi dari keputusan politik hari ini. Kebijakan mengenai pendidikan, lapangan pekerjaan, ekonomi digital, lingkungan, teknologi, kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan akan sangat menentukan masa depan mereka. Pertanyaannya kemudian: apakah Gen-Z akan menjadi penonton dalam demokrasi, atau mengambil posisi sebagai penentu? Demokrasi bukan sekadar datang ke TPS. Partisipasi politik selama ini sering diidentikkan dengan kehadiran di TPS. Padahal, partisipasi politik jauh lebih luas. Memberikan suara memang merupakan bentuk partisipasi yang penting, tetapi bukan satu-satunya. Membaca informasi politik, berdiskusi mengenai kebijakan publik, menyampaikan kritik, mengikuti perkembangan pemerintahan, bergabung dalam organisasi, menyampaikan aspirasi, bahkan menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang benar merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Bagi Gen-Z, ruang partisipasi tersebut bahkan semakin luas. Jika generasi sebelumnya banyak menggunakan ruang pertemuan, organisasi, atau media massa sebagai arena menyampaikan gagasan, Gen-Z memiliki ruang digital yang hampir tidak terbatas. Satu unggahan dapat dibaca ribuan orang. Satu video dapat menjadi bahan diskusi publik. Satu komentar dapat memunculkan perdebatan. Dengan teknologi digital, suara individu dapat memiliki jangkauan yang jauh lebih besar. Namun, di sinilah tantangannya. Besarnya ruang partisipasi tidak selalu berarti meningkatnya kualitas partisipasi. Gen-Z dapat menjadi generasi yang paling aktif berbicara tentang politik, tetapi juga dapat menjadi generasi yang paling mudah terjebak dalam disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi apabila tidak memiliki kemampuan literasi digital yang memadai. Demokrasi membutuhkan suara yang banyak, tetapi demokrasi yang sehat membutuhkan suara yang cerdas dan bertanggung jawab. Dari FOMO Politik Menjadi Kesadaran Politik Media sosial membuat isu politik sangat mudah menjadi viral. Tidak sedikit anak muda mengikuti isu tertentu karena sedang ramai dibicarakan. Mereka ikut berkomentar, membagikan konten, atau memberikan dukungan tanpa benar-benar memahami persoalan yang sedang dibahas. Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa keterlibatan belum tentu sama dengan kesadaran. Gen-Z perlu bergerak dari sekadar FOMO (fear of missing out) politik menuju kesadaran politik. Jangan sampai mengikuti politik hanya karena takut ketinggalan tren, tetapi tidak memahami substansi persoalannya. Menjadi bagian dari demokrasi berarti berani bertanya: Apa persoalannya? Apa datanya? Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dirugikan? Apa programnya? Bagaimana rekam jejaknya? Dan yang tidak kalah penting, apakah informasi yang saya terima benar? Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut merupakan bentuk kedewasaan politik. Karena itu, menjadi pemilih cerdas bukan berarti harus menjadi ahli politik. Pemilih cerdas adalah mereka yang mau mencari informasi, memeriksa kebenaran, membandingkan pilihan, kemudian menentukan sikap berdasarkan pertimbangan yang rasional. Gen-Z Tidak Hanya Memilih, tetapi Menentukan Jumlah pemilih muda memiliki arti penting dalam demokrasi. Namun, kekuatan Gen-Z tidak hanya terletak pada jumlahnya sebagai pemilih. Kekuatan terbesar Gen-Z adalah kemampuan mereka membentuk opini dan menggerakkan percakapan publik. Generasi ini memiliki kemampuan beradaptasi dengan teknologi yang luar biasa. Mereka mampu membangun komunitas melalui media sosial, menciptakan konten, mengangkat isu yang sebelumnya tidak mendapatkan perhatian, dan mendorong perubahan melalui berbagai platform digital. Dalam konteks tersebut, Gen-Z memiliki peluang untuk menjadi penentu agenda demokrasi. Apa yang mereka bicarakan dapat menjadi isu publik. Apa yang mereka kritik dapat menjadi perhatian pemerintah. Apa yang mereka dukung dapat berkembang menjadi gerakan sosial. Tetapi kekuatan tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai media sosial hanya menjadi tempat untuk mencaci pilihan politik orang lain. Jangan sampai perbedaan pilihan berubah menjadi permusuhan. Jangan sampai demokrasi dipahami sebagai pertandingan antara “kelompok kita” melawan “kelompok mereka”. Demokrasi justru membutuhkan kemampuan untuk berbeda tanpa harus bermusuhan.   Menjaga Demokrasi di Era Digital Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: demokrasi membutuhkan ekosistem informasi yang sehat. Gen-Z hidup dalam era ketika informasi begitu mudah diproduksi dan disebarkan. Setiap orang dapat menjadi pembuat konten sekaligus penyebar informasi. Kondisi ini memberikan kebebasan yang besar, tetapi juga menghadirkan tanggung jawab yang besar. Sebelum menekan tombol share, ada baiknya bertanya: Apakah informasi ini benar? Sebelum memberikan komentar, bertanya kembali: Apakah komentar saya membangun ruang publik yang sehat? Sebelum menentukan pilihan politik, bertanya kepada diri sendiri: Apakah pilihan saya didasarkan pada informasi atau sekadar emosi? Pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi fondasi bagi budaya demokrasi yang lebih dewasa. Gen-Z tidak harus menjadi generasi yang selalu sepakat. Justru demokrasi membutuhkan perbedaan pendapat. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk mengelola perbedaan tersebut secara dewasa. Dari Penonton Menjadi Penentu Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan warga negara yang tidak hanya menonton. Menjadi penonton berarti hanya melihat siapa yang bertanding, siapa yang menang, dan siapa yang kalah. Menjadi penentu berarti menyadari bahwa setiap warga negara memiliki ruang untuk memengaruhi arah perjalanan bangsa. Gen-Z memiliki kesempatan besar untuk mengambil posisi tersebut. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka dapat menggunakan teknologi untuk menyebarkan informasi yang benar. Mereka dapat mengkritik kebijakan. Mereka dapat mengawal pemerintahan. Mereka dapat membangun komunitas. Mereka dapat menjadi bagian dari perubahan. Karena itu, pesan untuk Gen-Z seharusnya bukan sekadar “Jangan Golput.” Pesannya harus lebih besar: “Kenali pilihanmu, gunakan hakmu, kawal hasilnya, dan jangan berhenti peduli.” Sebab demokrasi bukan hanya tentang siapa yang terpilih. Demokrasi juga tentang bagaimana warga negara menggunakan kebebasannya untuk memastikan kekuasaan tetap bekerja bagi kepentingan masyarakat. Gen-Z tidak cukup hanya menjadi generasi yang hadir dalam pesta demokrasi. Gen-Z harus menjadi generasi yang menentukan arah demokrasi. Dari penonton menjadi penentu. Dari sekadar pengguna media sosial menjadi warga digital yang bertanggung jawab. Dari sekadar pemilih menjadi warga negara yang sadar. Dan dari sekadar mengikuti perubahan menjadi generasi yang ikut menciptakan perubahan. Karena masa depan demokrasi bukan hanya akan diwariskan kepada Gen-Z. Masa depan demokrasi sedang mereka tentukan hari ini.

Refleksi Tujuh Belas Tahun Menjadi Bagian dari Penjaga Demokrasi Oleh: Alfi Nirmalasari Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri   Tanggal 1 April 2009 menjadi salah satu hari yang tidak akan pernah saya lupakan. Hari itu saya resmi bergabung sebagai pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri. Sebagai pegawai baru saya datang dengan semangat sekaligus rasa penasaran tentang seperti apa bekerja di lembaga penyelenggara pemilu. Tentu saja saya tidak memiliki banyak waktu untuk beradaptasi karena delapan hari kemudian tepatnya pada tanggal 9 April 2009 Indonesia menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Baru beberapa hari mengenakan seragam kerja saya langsung berada di tengah salah satu peristiwa demokrasi terbesar di negeri ini. Saat itu saya belum memahami bahwa hari pemungutan suara hanyalah puncak dari pekerjaan yang telah dipersiapkan begitu lama. Pengalaman pertama yang paling membekas justru bukan berada di balik meja kantor melainkan ikut berkeliling Kabupaten Wonogiri mendistribusikan logistik pemilu ke sekretariat PPK di setiap kecamatan. Perjalanan dari satu kecamatan ke kecamatan lain membuka mata saya bahwa selembar surat suara yang nantinya diterima masyarakat di TPS ternyata telah melalui perjalanan panjang. Ada orang-orang yang memastikan jumlahnya tepat, kondisinya baik, sampai di tujuan sesuai jadwal, dan diterima oleh pihak yang berwenang. Saat itu saya mulai memahami bahwa demokrasi ternyata dibangun melalui pekerjaan-pekerjaan yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat. Pengalaman lain yang masih saya ingat adalah ketika menjadi operator dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilu legislatif 2009. Hari-hari itu terasa begitu panjang. Berangkat pagi, pulang ketika hari telah berganti lalu harus kembali bekerja keesokan paginya. Rasa kantuk beberapa kali sulit dilawan, tetapi pekerjaan harus tetap diselesaikan dengan penuh ketelitian. Dari sanalah saya belajar bahwa setiap angka yang muncul dalam rekapitulasi bukan sekadar data melainkan amanah jutaan suara rakyat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Kini, lebih dari tujuh belas tahun telah berlalu. Saya telah melewati beberapa kali penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Regulasi berubah, teknologi berkembang, sistem kerja semakin modern, tetapi ada satu anggapan masyarakat yang rupanya belum banyak berubah. "Sekarang KPU sudah libur, ya?" atau “KPU ngapain kalau tidak ada Pemilu?” Pertanyaan itu hampir selalu muncul setiap selesai pemilu. Saya selalu tersenyum. Bukan karena pertanyaan itu salah, melainkan karena saya memahami mengapa banyak orang berpikir demikian. Yang terlihat oleh masyarakat memang hanyalah hari ketika TPS dibuka, surat suara dicoblos dan hasil pemilu diumumkan. Padahal bagi kami, hari pemungutan suara hanyalah satu titik dalam perjalanan panjang penyelenggaraan demokrasi. Beberapa hari setelah hasil pemilu ditetapkan suasana kantor memang tampak lebih tenang. Tidak ada lagi antrean tamu ataupun penjagaan keamanan yang ketat. Telepon tidak lagi berdering tanpa henti. Namun di ruang sekretariat pekerjaan masih terus berjalan. Laporan pertanggungjawaban harus diselesaikan. Evaluasi setiap tahapan harus disusun. Arsip harus ditata kembali. Berbagai rekomendasi perbaikan mulai dibahas sebagai bekal penyelenggaraan berikutnya. Ketika masyarakat mengira pekerjaan kami telah selesai, justru saat itulah pekerjaan berikutnya dimulai. Bahkan ketika belum ada tahapan pemilu sekalipun, KPU tetap bekerja. Di Kabupaten Wonogiri kami terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar daftar pemilih selalu akurat. Kami hadir di sekolah-sekolah, kampus, organisasi masyarakat, dan berbagai komunitas melalui kegiatan pendidikan pemilih. Kami berdiskusi dengan generasi muda tentang pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan terus melakukan evaluasi agar setiap penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Saya semakin yakin bahwa demokrasi bukanlah peristiwa lima tahunan. Demokrasi adalah proses yang dirawat setiap hari. Keyakinan itu kembali diuji pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Salah satu peristiwa yang paling membekas bagi saya adalah ketika truk pengangkut logistik pemilu mengalami kecelakaan hingga terguling saat proses distribusi. Syukur alhamdulillah berkat kesigapan seluruh pihak logistik dapat segera diamankan sehingga tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Peristiwa tersebut kembali mengingatkan saya bahwa di balik surat suara yang diterima masyarakat di TPS ada begitu banyak orang yang bekerja dalam senyap, menghadapi berbagai tantangan, dan mengambil keputusan cepat agar hak pilih masyarakat tetap terjamin. Selama lebih dari tujuh belas tahun menjadi bagian dari keluarga besar KPU saya belajar bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama demokrasi. Kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan tetapi melalui kerja yang konsisten. Melalui ketelitian menyusun dokumen, kedisiplinan menjalankan prosedur, keberanian menjaga integritas, kesediaan menerima evaluasi, dan komitmen untuk terus memperbaiki diri. Sebagai pegawai sekretariat, saya tidak pernah berharap nama saya dikenal banyak orang. Sebagian besar pekerjaan kami memang berlangsung jauh dari sorotan. Namun setiap kali melihat masyarakat datang ke TPS dengan tenang, menggunakan hak pilihnya tanpa rasa khawatir lalu pulang dengan keyakinan bahwa suaranya akan dihitung secara jujur, selalu ada rasa bangga yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Barangkali itulah bentuk pengabdian yang saya pilih. Bekerja tanpa banyak terlihat, tetapi ikut memastikan demokrasi tetap dapat dipercaya. Setiap bulan Agustus, ketika bendera Merah Putih berkibar di halaman kantor, saya selalu teringat kembali pada delapan hari pertama perjalanan saya di KPU. Dari seorang pegawai baru yang belum memahami rumitnya penyelenggaraan pemilu hingga kini menyadari bahwa menjaga demokrasi bukanlah pekerjaan yang dimulai ketika TPS dibuka dan selesai ketika hasil pemilu ditetapkan. Pemungutan suara hanya berlangsung satu hari. TPS hanya dibuka beberapa jam. Namun menjaga demokrasi adalah pekerjaan setiap hari. Selama masih ada data pemilih yang harus diperbarui, masyarakat yang perlu diedukasi, pelayanan publik yang harus ditingkatkan, integritas yang harus dijaga, dan kepercayaan rakyat yang harus dipelihara, selama itu pula pekerjaan kami belum pernah benar-benar selesai. Karena pada akhirnya saya memahami satu hal sederhana, bahwa Demokrasi tidak pernah libur.Ia hidup melalui kerja-kerja yang sering kali tidak terlihat, tetapi selalu memiliki makna bagi tegaknya kedaulatan rakyat. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka!

Bulan Juni sangat lekat dengan Bung Karno, penggali Pancasila. Sejak 2016, momentum pidatonya pada sidang BPUPKI secara resmi diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila, sekaligus menjadi ruang refleksi kritis untuk menilai sejauh mana nilai-nilai Pancasila telah terwujud dalam praktik berbangsa dan bernegara. Sebagai konsensus nasional, Pancasila disepakati sebagai landasan utama kehidupan bernegara, termasuk kehidupan berdemokrasi. Karena itu, penting untuk mempertanyakan kembali apakah demokrasi yang dijalankan saat ini benar-benar telah berakar pada nilai Pancasila atau baru sebatas memenuhi aspek formalitas prosedural semata. Ditinjau dari perspektif prosedural, demokrasi Indonesia menunjukkan capaian yang cukup mengesankan. Terlihat dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 yang mencapai 81,72 %, melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 79,5%. Capaian kuantitatif ini tentu menjadi indikator positif bagi kehidupan politik, namun tingginya angka partisipasi belum menjamin bahwa esensi demokrasi telah berjalan secara substantif. Jebakan Prosedural dan Ilusi Partisipasi Untuk memahami paradoks tersebut, perlu kita bedakan dua dimensi demokrasi, yaitu demokrasi prosedural dan demokrasi substansial. Demokrasi prosedural menitikberatkan pada terpenuhinya aturan dan mekanisme formal dalam proses politik, terutama pemilu. Ukuran keberhasilannya dilihat dari kelancaran penyelenggaraan dan tingginya partisipasi pemilih. Sementara, demokrasi substansial dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak hanya pada legalitas proses, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat yang dirasakan warga negara. Pancasila sesungguhnya mengarahkan bangsa ini pada praktik demokrasi substansial. Hal itu tercermin dalam Sila Keempat yang menegaskan prinsip “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kedaulatan rakyat dalam konsepsi ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Frasa “hikmat kebijaksanaan” menegaskan bahwa keputusan politik harus dipandu oleh etika dan rasionalitas publik, bukan sekadar kemenangan suara mayoritas. Sementara itu, konsep “permusyawaratan” menekankan pentingnya dialog mendalam serta semangat gotong royong untuk mencari titik temu, bukan sekadar kontestasi pragmatis antarkepentingan. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan demokrasi Indonesia masih banyak bergerak dalam koridor prosedural. Pemilihan langsung kerap kali memicu polarisasi sosial dan ketegangan horizontal di tengah masyarakat. Di lain sisi, tingginya biaya politik kontestasi turut menyuburkan praktik politik uang sejak proses pencalonan. Persoalan ini sering kali berakar dari sistem rekrutmen internal partai politik yang belum sepenuhnya demokratis, yang akhirnya melahirkan relasi politik transaksional yang berpotensi mengaburkan independensi pemimpin terpilih dalam merumuskan kebijakan publik. Tantangan tersebut kian kompleks di tengah disrupsi teknologi digital yang mengubah lanskap komunikasi politik secara drastis. Menjelang pemilu, ruang publik dipenuhi arus informasi yang tidak sehat, mulai dari penyebaran hoaks hingga ujaran kebencian yang berpotensi menggerus kohesi kebangsaan. Prosedur pemilu mungkin tetap berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemenang yang sah. Namun, substansi demokrasi menjadi dipertanyakan ketika preferensi politik warga lebih banyak dibentuk oleh manipulasi informasi, sentimen emosional dan kalkulasi pragmatis ketimbang pertimbangan rasional. Transformasi Pendidikan Pemilih Demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara lima tahunan. Dalam demokrasi yang sehat, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan institusi publik bekerja sesuai mandat yang diberikan rakyat. Karena itu, civil society menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui partisipasi dan pengawasan publik yang berkelanjutan, warga dapat memastikan terwujudnya janji politik dalam kebijakan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Aspirasi rakyat harus bertransformasi menjadi program pembangunan, kebijakan yang berkeadilan, serta pelayanan publik yang efektif. Pada konteks ini, peran pemerintahan daerah sangat strategis karena demokrasi lokal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi yang berpijak pada kebutuhan rakyat. Sehingga kualitas demokrasi nasional sangat ditentukan oleh bagaimana demokrasi dijalankan dan bermanfaat di tingkat lokal. Menghadapi tantangan ini, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu di daerah memikul tanggung jawab kelembagaan yang strategis. Penyelenggaraan pemilu harus diimbangi dengan peran aktif dalam edukasi politik bagi publik. Langkah ini penting karena rendahnya kesadaran politik kerap menjadi pintu masuk utama suburnya politik transaksional di daerah. Melalui program pendidikan pemilih yang masif dan terukur, fokus edukasi harus digeser, bukan lagi sekadar pada persoalan teknis tata cara memilih, melainkan pada esensi demokrasi serta hak politik warga negara yang sesungguhnya. Akhirnya, Hari Lahir Pancasila perlu dimaknai sebagai momentum meneguhkan kembali arah demokrasi Indonesia. Kelemahan kita adalah kurang percaya diri, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri dan kurang mempercayai satu sama lain. Padahal kita ini asalnya adalah rakyat gotong royong (Soekarno, 1966). Demokrasi Indonesia adalah demokrasi gotong royong yang menuntut kebijaksanaan kolektif. Demokrasi substansial hanya dapat terwujud apabila kedaulatan rakyat terus hidup melalui partisipasi, pengawasan, dan keterlibatan warga dalam mengawal jalannya pemerintahan demi tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.     Catatan : Artikel ini telah dimuat di kolom Opini Solopos Edisi Cetak tanggal 19 Juni 2026 dengan judul “Jalan Menuju Demokrasi Substansial” dengan beberapa perubahan tanpa mengurangi substansi dari naskah awal.

🔊 Putar Suara