Opini

Pentingnya Pencerahan di Masa Non-Tahapan untuk Demokrasi Berkualitas

Penulis : Doni Hafidhian (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri)

 

Ini Podcast KPU Wonogiri berjudul "Yang tak terceritakan", bukan hanya sekedar judul biasa, judul tersebut mengandung  makna bahwa aturan-aturan dasar yang ada dalam pemilu mungkin sebagian masyarakat tidak tahu dan sering tidak tesosialisasikan ke masyarakat hal ini merupakan inisiatif edukasi yang sangat positif dan krusial. Program yang diselenggarakan di masa non-tahapan ini berfungsi sebagai ruang pencerahan yang esensial, jauh melampaui sekadar sosialisasi prosedur. Ini adalah langkah strategis dalam membangun kualitas demokrasi yang lebih baik, yaitu dengan menjembatani kesenjangan pemahaman antara penyelenggara dan masyarakat.

Narasumber, Bapak Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), secara gamblang berhasil mengupas tuntas dasar filosofis dan sosiologis di balik berbagai aturan kepemiluan yang sering dipertanyakan publik. Contohnya, penjelasan mengenai batas usia pemilih 17 tahun atau sudah menikah bukanlah aturan yang kaku, melainkan didasarkan pada pandangan kedewasaan dan kemampuan menentukan pilihan, sebuah konsep yang juga diterapkan dalam syarat pengurusan SIM atau batasan tontonan film. Pendekatan ini secara efektif mengubah keraguan publik menjadi penerimaan yang logis, sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap regulasi dan penyelenggara itu sendiri.

Selain itu, podcast ini juga menyentuh isu integritas yang sensitif, yakni larangan suami/istri menjadi sesama penyelenggara pemilu. Dengan menceritakan pengalaman lapangan, dijelaskan bahwa aturan ini ditegakkan untuk menjaga independensi keputusan dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mencemari proses pemilu. KPU juga memberikan klarifikasi pada masalah teknis yang kerap membingungkan, seperti status pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) namun belum merekam KTP-el. Meskipun KTP-el adalah syarat mutlak, penjelasan mengenai mekanisme penyaluran hak pilih bagi mereka di DPT dengan identitas lain memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa.

Terakhir, pembahasan mengenai perbedaan fasilitas TPS luar negeri untuk Pemilu Nasional (Pilpres) dan Pilkada menjadi pencerahan yang sangat bernilai. Dijelaskan bahwa Pilkada adalah peristiwa lokal yang secara teknis dan akuntabilitas sulit dipertanggungjawabkan jika TPS didirikan di luar daerah tanpa adanya perangkat instansi pemerintah (seperti Kedubes/Konsulat) yang memadai untuk pengelolaan data. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan KPU didasari oleh pertimbangan logistik, profesionalisme, dan akuntabilitas yang ketat.

Secara keseluruhan, podcast "Yang tak terceritakan" adalah upaya pencerahan mendalam yang esensial. Dengan menjelaskan 'mengapa' dan bukan hanya 'bagaimana' suatu aturan ada, KPU Wonogiri telah membuka ruang diskusi yang lebih konstruktif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi pemilih yang berkualitas.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali