SMP Masuk KPU : Yang Muda Yang Bersuara
Wonogiri – Semangat demokrasi sejak dini mulai dipupuk oleh siswa-siswi SMP Negeri 3 Wonogiri. Pada hari Kamis, 15 Januari 2026 siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP Negeri 3 Wonogiri dengan total sebanyak 277 siswa melakukan kunjungan edukatif ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri untuk belajar mengenai proses kepemimpinan di Indonesia dilahirkan. KPU Kabupaten Wonogiri menyambut baik kunjungan ini, dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha menyatakan, "KPU Kabupaten Wonogiri terbuka terhadap kunjungan dari SMP Negeri 3 Wonogiri. KPU tidak hanya menerima program kunjungan (dhayohe KPU) sebagai bentuk kerjasama, tetapi juga melalui berbagai program lain, salah satunya Sekolah Demokrasi. Melalui program Dhayohe KPU diharapkan adik-adik pelajar dapat belajar dan mempraktikkan secara langsung tahapan pemilihan, termasuk nantinya pemilihan Ketua OSIS, sehingga memahami proses demokrasi yang baik dan benar sejak dini" Berbeda dengan pembelajaran di dalam kelas yang cenderung teoritis, kunjungan ini memberikan kesempatan bagi para siswa untuk melihat dan melaksanakan simulasi Pemilihan Umum. Kegiatan ini terbagi menjadi tiga segmen yaitu pemberian materi tentang penanaman demokrasi dan pemahaman Pemilu yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Wonogiri, Simulasi Pemilihan di Halaman KPU Kabupaten Wonogiri, dan room tour Lorong Demokrasi yang berisi sejarah Pemilu. Selain beberapa kegiatan di atas, KPU Kabupaten Wonogiri turut menyelenggarakan kuis interaktif mengenai Penanaman Demokrasi dan Pemahaman Pemilu yang disambut antusias oleh para siswa. Kuis diselenggaran untuk menguji pemahaman para siswa terkait materi yang telah disampaikan. Bagian yang paling menarik antusiasme seluruh peserta dalam kegiatan ini adalah sesi simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam suasana yang interaktif dan edukatif, para siswa diajak merasakan langsung pengalaman sebagai pemilih. Mereka dibimbing mulai dari mengecek daftar pemilih, mengenali surat suara yang sah dan tidak sah, hingga melakukan pencoblosan di bilik suara dan ditutup dengan mencelupkan jari ke tinta sebagai simbol nyata partisipasi dalam proses demokrasi. Dengan terjun langsung ke KPU, SMP Negeri 3 Wonogiri berharap para siswa memperoleh pemahaman tentang mekanisme pemilihan yang baik dan benar sebagai bekal menjadi pemilih yang bertanggung jawab. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPU Kabupaten Wonogiri atas kesempatan dan izin yang diberikan kepada SMP Negeri 3 Wonogiri untuk melaksanakan kunjungan. Kunjungan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga, mengingat sekolah kami baru pertama kali akan menyelenggarakan pemilihan Ketua OSIS. Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat dikenalkan dengan tata cara pemilihan yang baik dan benar, serta memperoleh bimbingan dan arahan agar kelak mampu menjadi pemilih yang cerdas, jujur, dan bertanggung jawab", ungkap Heni Indarti, S.Pd. selaku Koordinator Kokurikuler SMP Negeri 3 Wonogiri. KPU Kabupaten Wonogiri berharap melalui kegiatan Dhayohe KPU yang pada kesempatan kali ini bertajuk “SMP Masuk KPU: Yang Muda Yang Bersuara” dapat membuat para siswa memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang demokrasi dan kepemiluan sejak dini, sehingga kelak mampu menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya. (NK) ....
KPU Kabupaten Wonogiri Gelar Rapat Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pernyataan Bebas Dari Benturan Kepentingan Tahun 2026
Wonogiri – Mengawali tahun 2026, KPU Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat penandatanganan pakta integritas dan pernyataan bebas dari benturan kepentingan Tahun 2026 pada Jumat, 9 Januari 2026. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiiri, Sekretaris KPU, Kasubbag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri. Satya Graha selaku ketua KPU Kabupaten Wonogiri dalam sambutannya menyampaikan 3 hal yang sering di sampaikan oleh pimpinan yaitu pakta Integritas, pernyataan benturan kepentingan dan perjanjian kinerja. Jadikan hal ini sebagai momentum bukan hanya prosesi tahunan dan kita yakini bahwa ini adalah momentum untuk perubahan. Selanjutnya, pembacaan Pakta Integritas sebagai pernyataan komitmen bersama terhadap nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penandatanganan pakta integritas dan pernyataan bebas benturan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Sekretaris , Pejabat Struktural serta staf pelaksana di Sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmen bersama untuk menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, serta transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Penandatanganan ini diharapkan menjadi landasan moral dan etika kerja dalam mencegah praktik benturan kepentingan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (DN) ....
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 ....
Menutup Tahun 2025, KPU Kabupaten Wonogiri Gelar Refleksi Akhir Tahun
WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri menggelar kegiatan Coffee Morning sebagai refleksi akhir tahun 2025 sekaligus sarana penyampaian informasi publik terkait program dan kinerja kelembagaan pasca Pemilu dan Pilkada. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, di Serambi Aula Kantor KPU Kabupaten Wonogiri ini dihadiri wartawan media cetak, media elektronik, serta pegiat media sosial. Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menegaskan bahwa selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada tidak menjadi akhir dari kerja-kerja penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, KPU tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas demokrasi di Kabupaten Wonogiri terus tumbuh dan menguat. “Berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada bukan berarti tugas KPU selesai. Justru pasca tahapan inilah kami memastikan pembangunan demokrasi tetap berjalan melalui berbagai program berkelanjutan,” ujar Satya Graha. Ia menjelaskan, sejumlah program strategis terus dijalankan KPU Kabupaten Wonogiri sepanjang 2025, di antaranya diseminasi hasil riset suara tidak sah bekerja sama dengan IMAPRES, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pemutakhiran data partai politik, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih yang menyasar pemilih pemula, kelompok marginal, dan kelompok rentan. Dari sisi pengelolaan anggaran, pada tahun 2025 KPU Kabupaten Wonogiri mengelola dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp3,93 miliar. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai dan operasional perkantoran. Meski berada dalam kebijakan efisiensi anggaran, KPU Kabupaten Wonogiri tetap berkomitmen melaksanakan program pendidikan demokrasi dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan. Sepanjang tahun 2025, KPU Kabupaten Wonogiri juga melaksanakan PDPB secara rutin setiap triwulan, termasuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) terbatas. Dari kegiatan tersebut, tercatat penambahan pemilih sebanyak 12.205 pemilih. Berdasarkan hasil rapat pleno PDPB bulan Desember 2025, jumlah pemilih di Kabupaten Wonogiri mencapai 854.531 Pemilih. Selain itu, KPU Kabupaten Wonogiri turut melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilanjutkan dengan proses verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Wonogiri mengimplementasikan beragam program pasca Pemilu dan Pilkada. Program Sabdatama dilaksanakan di 33 sekolah dan menjangkau lebih dari 15.000 siswa. KPU juga melaksanakan program Dhayohe KPU, pendampingan Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) di tiga sekolah sebagai proyek percontohan, serta Kelas Demokrasi di lima satuan pendidikan. Pendidikan pemilih turut menyasar kelompok marginal dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, dengan pendekatan yang inklusif, komunikatif, dan partisipatif. Sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pilkada, KPU Kabupaten Wonogiri mendiseminasikan hasil riset terkait suara tidak sah pada Pilkada Bupati Wonogiri 2024 yang menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Kolaborasi dengan IMAPRES ini dijadikan bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih efektif dan tepat sasaran. “Hasil riset ini menjadi bahan penting bagi kami untuk memperbaiki pola sosialisasi dan pendidikan pemilih ke depan, agar partisipasi masyarakat semakin berkualitas,” tambah Satya Graha. Menutup kegiatan refleksi akhir tahun, KPU Kabupaten Wonogiri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada insan pers serta pegiat media sosial yang selama ini berperan aktif menyampaikan informasi secara objektif dan membangun, serta turut mengawal dan menyebarluaskan berbagai program dan kegiatan KPU Kabupaten Wonogiri kepada masyarakat luas. (AL/Humas) ....
KPU Kabupaten Wonogiri Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Guna Tingkatkan Akurasi Data Partai Politik
Wonogiri - Kamis, 11 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonogiri dengan turut mengundang Liaison Officer (LO) partai politik yang ada di wilayah Wonogiri, juga turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kab. Wonogiri, Bawaslu Kab. Wonogiri, perwakilan Kodim 0728 Wonogiri, perwakilan Polres Wonogiri, serta pejabat struktural dan staff sekretariat KPU Kab. Wonogiri. Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua KPU Kab. Wonogiri, Satya Graha. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa KPU Kab. Wonogiri berkomitmen untuk memperlancar proses pemutakhiran data partai politik. “Pada hari ini kami menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan KPU di tingkat provinsi beberapa waktu lalu. Disisi lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk melaksanakan koordinasi terkait pemutakhiran data partai politik di wilayah Kabupaten Wonogiri, khususnya mengenai perubahan keanggotaan, kepengurusan, serta alamat sekretariat partai di tingkat kabupaten”, ujar Satya Graha. “Pemutakhiran data partai politik dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diatur dalam ketentuan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, dan pedoman teknis terkait pemutakhiran data parpol”, lanjut Satya Graha. Senada dengan pernyataan dari Satya Graha, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaan Pemilu KPU Kab. Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pemutakhiran data partai politik di tingkat kabupaten. “Intensitas komunikasi dengan partai politik dan pemilih harus terus ditingkatkan. Sejumlah instansi, seperti KPU dan Bawaslu, memiliki tugas untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. KPU sendiri secara berkala merekap laporan atau respon masyarakat dan menyampaikannya kepada partai politik, upaya ini membutuhkan kerja sama semua pihak terkait agar penanganan dapat berjalan lebih efektif. KPU Kab. Wonogiri memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai berjalan lancar dan sesuai ketentuan”, ucap Toto Sihsetyo Adi. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan baik dari Bawaslu maupun perwakilan setiap partai politik. Setelah acara berakhir, KPU Kab. Wonogiri juga membuka sesi konseling bagi partai politik yang ingin melakukan konsultasi lebih lanjut mengenai hal-hal teknis yang masih memerlukan penjelasan. (NK) ....
Penghargaan Sekolah Demokrasi Pasca Evaluasi Pilot Project Pilketos
WONOGIRI – KPU Kabupaten Wonogiri pada hari Selasa, 9 Desember 2025, melaksanakan Rapat Evaluasi Pilot Project Fasilitasi Kegiatan Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) di Kantor KPU Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini bertujuan mengukur keberhasilan Pilketos sebagai sarana efektif pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Evaluasi dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan perwakilan dari tiga sekolah proyek percontohan, yakni MAN Wonogiri, SMAN 1 Wonogiri, dan SMKN 2 Wonogiri, yang diwakili oleh Pembina OSIS, Ketua Panitia Pemilihan OSIS, dan Ketua Pengawas Pemilihan OSIS. Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kelancaran pelaksanaan Pilketos. "KPU Kabupaten Wonogiri mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah, atas peran serta aktif dalam pelaksanaan Pilketos. Apresiasi yang sama kami sampaikan juga kepada adik-adik pelaksana Pilketos (Panitia dan Pengawas) yang telah bekerja keras, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai asas Pemilu," ujar Satya Graha. Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Irawan Ary Wibowo, menyampaikan paparan kunci tentang filosofi pendidikan demokrasi. Irawan Ary Wibowo menegaskan bahwa Pilketos adalah investasi jangka panjang demokrasi, sebab: "Mendidik warga negara adalah tugas pertama dan utama dalam demokrasi. Karena demokrasi tidak hanya diwariskan namun harus dipelajari. Jika generasi muda tidak diajarkan cara kerja demokrasi dan pentingnya partisipasi maka kita akan mewariskan sistem yang rentan dan akhirnya menyerahkan kekuasaan kepada mereka yang tahu cara memanfaatkannya." Dalam sesi diskusi, ketiga perwakilan sekolah juga menyampaikan tanggapan serta masukan berharga untuk perbaikan dan pengembangan pelaksanaan Pilketos yang akan datang. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan meningkatkan pengawasan partisipatif agar Pilketos di tahun berikutnya berjalan lebih baik lagi. Sebagai wujud apresiasi KPU Kabupaten Wonogiri atas pengembangan demokrasi bagi pemilih pemula, KPU Kabupaten Wonogiri memberikan Piagam Penghargaan kepada MAN Wonogiri, SMAN 1 Wonogiri, dan SMKN 2 Wonogiri. Penyerahan piagam diberikan atas dedikasi mereka dalam memberikan ruang pembelajaran berdemokrasi melalui Pilketos dan kegiatan Sabdatama KPU Kabupaten Wonogiri, dan berharap model ini dapat direplikasi oleh sekolah-sekolah lain. Demokrasi membutuhkan warga yang cerdas. Pendidikan politik dan demokrasi adalah asuransi terbaik untuk masa depan bangsa yang mandiri dan berintegritas. (Humas KPU) ....
Publikasi
Opini
Penulis : Doni Hafidhian (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri) Ini Podcast KPU Wonogiri berjudul "Yang tak terceritakan", bukan hanya sekedar judul biasa, judul tersebut mengandung makna bahwa aturan-aturan dasar yang ada dalam pemilu mungkin sebagian masyarakat tidak tahu dan sering tidak tesosialisasikan ke masyarakat hal ini merupakan inisiatif edukasi yang sangat positif dan krusial. Program yang diselenggarakan di masa non-tahapan ini berfungsi sebagai ruang pencerahan yang esensial, jauh melampaui sekadar sosialisasi prosedur. Ini adalah langkah strategis dalam membangun kualitas demokrasi yang lebih baik, yaitu dengan menjembatani kesenjangan pemahaman antara penyelenggara dan masyarakat. Narasumber, Bapak Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), secara gamblang berhasil mengupas tuntas dasar filosofis dan sosiologis di balik berbagai aturan kepemiluan yang sering dipertanyakan publik. Contohnya, penjelasan mengenai batas usia pemilih 17 tahun atau sudah menikah bukanlah aturan yang kaku, melainkan didasarkan pada pandangan kedewasaan dan kemampuan menentukan pilihan, sebuah konsep yang juga diterapkan dalam syarat pengurusan SIM atau batasan tontonan film. Pendekatan ini secara efektif mengubah keraguan publik menjadi penerimaan yang logis, sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap regulasi dan penyelenggara itu sendiri. Selain itu, podcast ini juga menyentuh isu integritas yang sensitif, yakni larangan suami/istri menjadi sesama penyelenggara pemilu. Dengan menceritakan pengalaman lapangan, dijelaskan bahwa aturan ini ditegakkan untuk menjaga independensi keputusan dan menghindari konflik kepentingan yang dapat mencemari proses pemilu. KPU juga memberikan klarifikasi pada masalah teknis yang kerap membingungkan, seperti status pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) namun belum merekam KTP-el. Meskipun KTP-el adalah syarat mutlak, penjelasan mengenai mekanisme penyaluran hak pilih bagi mereka di DPT dengan identitas lain memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa. Terakhir, pembahasan mengenai perbedaan fasilitas TPS luar negeri untuk Pemilu Nasional (Pilpres) dan Pilkada menjadi pencerahan yang sangat bernilai. Dijelaskan bahwa Pilkada adalah peristiwa lokal yang secara teknis dan akuntabilitas sulit dipertanggungjawabkan jika TPS didirikan di luar daerah tanpa adanya perangkat instansi pemerintah (seperti Kedubes/Konsulat) yang memadai untuk pengelolaan data. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan KPU didasari oleh pertimbangan logistik, profesionalisme, dan akuntabilitas yang ketat. Secara keseluruhan, podcast "Yang tak terceritakan" adalah upaya pencerahan mendalam yang esensial. Dengan menjelaskan 'mengapa' dan bukan hanya 'bagaimana' suatu aturan ada, KPU Wonogiri telah membuka ruang diskusi yang lebih konstruktif, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi pemilih yang berkualitas.
Oleh : Doni Hafidhian, S.Psi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Pada 26 Juni 2025, telah memberikan arah baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa Pemilu Nasional yang meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, tidak lagi disatukan sepenuhnya dengan pemilu lokal yang meliputi DPRD serta Pemilihan Kepala Daerah. MK memutuskan agar terdapat jarak waktu antara kedua jenis pemilu tersebut, yakni paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Setidaknya terdapat 5 (lima) pendapat MK dalam memutuskan putusan ini, diantaranya adalah: Beban kerja penyelenggara yang terlalu berat dan tumpang tindih dalam satu tahun yang sama menyebabkan ketidakefisienan lembaga; Mahkamah menyebut pemilu lima kotak menyebabkan keletihan institusional dan memicu korban jiwa, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024; Partai politik kehilangan waktu yang cukup untuk kaderisasi karena harus menyiapkan ribuan calon legislatif dan kepala daerah dalam waktu yang nyaris bersamaan Pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi isu nasional karena pemilu lokal dan nasional berlangsung serempak; MK menyatakan pemilih mengalami kejenuhan karena harus mencoblos lima surat suara sekaligus dengan banyak calon dalam waktu singkat Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, putusan ini merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keputusan MK harus dipahami tidak sekadar sebagai perubahan teknis, melainkan juga sebagai momentum perbaikan tata kelola demokrasi Indonesia. KPU Kabupaten Wonogiri tetap akan menunggu kebij akan lebih lanjut yang diputuskan oleh DPR melalui Revisi UU Pemilu dan juga peraturan perundang-undangan turunannya. Partisipasi Masyarakat Meningkat Kita ketahui bahwa Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024 kemarin di Kabupaten Wonogiri Adalah 69,5%, diharapkan dengan Keputusan MK ini akan meningkatkan tingkat Partisipasi Masyarakat di Wonogiri, hal ini di mungkinkan selain KPU KABUPATEN WONOGIRI yang selalu bersosialisasi ke Masyarakat ada juga partai politik dan calon legislatif yang ikut mensosialisasikan kepada konstituennya. Kualitas Penyelenggaraan yang Lebih Terjaga Selama ini, pemilu serentak di semua tingkatan membawa tantangan besar. Kompleksitas logistik, panjangnya waktu penghitungan suara, hingga beban kerja penyelenggara sering kali memunculkan persoalan yang berimplikasi pada kualitas pemilu. Dengan adanya pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal, KPU KABUPATEN WONOGIRI melihat peluang untuk meningkatkan efektivitas manajemen pemilu. Setiap tahapan dapat lebih fokus, distribusi logistik lebih terukur, serta pelayanan kepada pemilih lebih maksimal. Tantangan Transisi dan Penyesuaian Regulasi Namun, KPU KABUPATEN WONOGIRI juga menyadari bahwa putusan ini menuntut adanya penyesuaian regulasi. Undang-undang pemilu dan pilkada perlu direvisi agar selaras dengan putusan MK. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, penyelenggaraan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk potensi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan yang bisa diperdebatkan secara konstitusional. KPU mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi turunan yang komprehensif, sehingga transisi menuju sistem baru ini berjalan tanpa menimbulkan kegaduhan politik maupun administratif. Komitmen KPU KABUPATEN WONOGIRI Sebagai pelaksana teknis, KPU KABUPATEN WONOGIRI berkomitmen menyiapkan roadmap yang jelas mengenai tahapan, jadwal, dan kebutuhan sumber daya. Penguatan kapasitas KPU KABUPATEN WONOGIRI daerah menjadi prioritas agar penyelenggaraan di seluruh wilayah berjalan merata. Selain itu, KPU KABUPATEN WONOGIRI akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan calon peserta pemilu, agar semua pihak memahami perubahan ini dan dapat menyesuaikan strategi politik maupun partisipasinya. Kesiapan KPU Kabupaten Wonogiri Saat ini KPU Kabupaten Wonogiri terus melakukan internalisasi persiapan pelaksanaan Pemilu Nasional 2029 dengan agenda sebagai berikut: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan di Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan tiap 3 (tiga) bulan sekali. Pemenuhan SDM dan Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan KPU Kabupaten Wonogiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pelaksanaan Sosdiklih diselenggarakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar mampu mengoptimalisasikan fungsi dan peran sebagai penggerak demokrasi kepemiluan di Indonesia. Disamping itu, KPU Kabupaten Wonogiri memaksimalkan sosial media yang dimiliki untuk dapat terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Wonogiri Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Dilaksanakan tiap 6 (enam) bulan sekali, dan dokumen yang diverifikasi adalah SK Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota, Nama Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota, Kepengurusan dengan 30% keterwakilan perempuan, serta kepemilikan rekening bank. Menjaga Kepercayaan Publik Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi juga dari seberapa tinggi tingkat kepercayaan rakyat terhadap prosesnya. Oleh karena itu, KPU KABUPATEN WONOGIRI memandang putusan MK ini harus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Kejelasan aturan, konsistensi penyelenggaraan, serta transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat yakin bahwa pemilu tetap berlangsung demokratis dan konstitusional. Penutup Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 adalah tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia mengajarkan bahwa sistem pemilu tidak bersifat statis, melainkan harus selalu disesuaikan dengan dinamika bangsa dan kebutuhan konstitusional. KPU KABUPATEN WONOGIRI siap melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya, bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, demi terwujudnya pemilu yang semakin berkualitas serta memperkuat fondasi negara demokrasi.
Pilkada Serentak 2024 dan Pentingnya Suara Generasi Muda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Jawa Tengah 2024 menjadi momen penting bagi demokrasi lokal, termasuk di Wonogiri. Pilkada bukan sekadar ritual politik, melainkan sarana untuk menentukan arah pembangunan daerah. Namun, salah satu tantangan terbesar dalam Pilkada Wonogiri 2024 adalah lonjakan surat suara tidak sah. Data menunjukkan, dari 589.239 pengguna hak pilih, terdapat 25.599 suara tidak sah (4,34%). Angka ini lebih tinggi dibandingkan Pilbup 2020 yang hanya 13.916 suara tidak sah (2,34%). Fenomena ini patut menjadi perhatian, terutama bagi generasi milenial dan Gen Z yang dominan di media sosial. Mereka adalah kelompok potensial yang bisa mengubah tren partisipasi dan kualitas suara. Artikel ini akan membedah penyebab lonjakan suara tidak sah, serta memberikan tips praktis agar pemilih muda bisa menggunakan hak suara secara cerdas dan bertanggung jawab. Memilih dengan Cerdas dan Bertanggung Jawab Memilih secara cerdas bukan sekadar mencoblos, melainkan memahami dampak pilihan terhadap masa depan daerah. Menurut Amartya Sen (1999), demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dan informasi yang memadai. Di era digital, generasi muda memiliki akses informasi lebih luas, tetapi juga rentan terpapar hoaks dan politik identitas. Apa artinya memilih cerdas? Memahami visi-misi calon, tidak hanya terpengaruh popularitas atau atribut tertentu. Memverifikasi informasi dan menghindari hoaks dengan merujuk sumber resmi seperti KPU atau Bawaslu. Memastikan surat suara valid. Kesalahan teknis seperti tanda coblos tidak jelas bisa membuat suara gugur. Mengetahui Lokasi TPS dan hadir tepat waktu mencobos Penyebab Utama Surat Suara Tidak Sah Berdasarkan data dan pengamatan lapangan, berikut penyebab utama lonjakan suara tidak sah di Wonogiri 2024: Kesalahan Teknis Pemilih. Pemilih tidak mengisi surat suara sesuai petunjuk, seperti tanda coblos ganda atau coretan. Kurangnya Sosialisasi dan simulasi pemungutan suara. Banyak pemilih pemula (generasi muda) yang belum paham tata cara mencoblos. Tekanan Psikologis di TPS karena antrian dan jarak TPS semakin jauh. Pemilih terburu-buru atau grogi saat mencoblos. Golput Aktif. Beberapa pemilih datang ke TPS tetapi sengaja merusak surat suara atau mencoblos semuanya sebagai bentuk protes politik. Libatkan Influencer dan Komunitas Lokal Pemilih muda cenderung lebih percaya pada figur publik yang mereka anggap relatable, sehingga keterlibatan influencer dan komunitas lokal dapat meningkatkan kesadaran pemilih. Tips Mengurangi Suara Tidak Sah Perbaiki Sosialisasi. KPU dan pemangku kepentingan harus gencar kampanye lewat media social: TikTok, Instagram, youtube dan webinar dll. Simulasi Pemilihan. Sekolah dan kampus bisa jadi tempat pelatihan praktik mencoblos. Pelatihan berbasis simulasi di India mengurangi kesalahan penghitungan 40% (Election Commission of India Report, 2019). Penambahan TPS dan Waktu Pemungutan untuk menghindari antrean panjang yang membuat pemilih terburu-buru. Pemilu Kenya 2017 menunjukkan antrean panjang berkorelasi dengan peningkatan suara rusak (African Electoral Review). Peraturan Jelas Sejak Dini. KPU harus menerbitkan Peraturan KPU dan petunjuk teknis penghitungan suara sebelum masa kampanye sehingga menjadikan KPU memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan pembekalan pelatihan kepada badan adhock PPK, PPS, KPPS. UU Pemilu Kanada (2022) mewajibkan KPU menerbitkan pedoman teknis 6 bulan sebelum pemungutan suara pemilu. Tips untuk Generasi Muda: Jadi Pemilih Cerdas! Pelajari Calon Secara Mendalam dengan manfaatkan media sosial untuk menelusuri rekam jejak, bukan sekadar ikut tren. Gunakan Hak Pilih dengan Tenang dengan datang ke TPS lebih awal, baca petunjuk dengan saksama. Mengetahui lokasi dan waktu memilih. Laporkan pelanggaran jika melihat ketidaksesuaian, kepada Bawaslu via aplikasi atau media sosial. Wonogiri Lebih Baik Dimulai dari Suara Kita Lonjakan suara tidak sah adalah alarm bagi semua pihak. Namun, ini juga peluang untuk memperbaiki sistem demokrasi kita. Generasi muda, dengan kecakapan digital dan semangat kritis, bisa menjadi garda terdepan dalam memastikan Pilkada berkualitas. Mari jadikan suara kita bukan sekadar angka, tapi fondasi untuk Wonogiri yang lebih maju. Selamat memilih dengan bijak untuk Pemilu dan Pilkada yang akan datang! Kebaruan Fenomena Surat Suara Tidak Sah Fenomena lonjakan surat suara tidak sah di Wonogiri 2024 tidak hanya penting dari sisi kuantitas, tetapi juga mengandung makna kualitas demokrasi. Kebaruan dari isu ini adalah bahwa surat suara tidak sah bukan semata-mata akibat kesalahan teknis, melainkan dapat menjadi indikator tingkat literasi politik dan kedewasaan berdemokrasi masyarakat. Dalam konteks generasi muda, kebaruan lainnya terletak pada pemanfaatan teknologi digital. Generasi milenial dan Gen Z adalah digital native yang akrab dengan media sosial, aplikasi, dan konten kreatif. Oleh karena itu, upaya menekan angka surat suara tidak sah harus memanfaatkan pendekatan digital, seperti simulasi mencoblos berbasis aplikasi, kampanye edukasi melalui video singkat di TikTok atau Instagram, hingga gamifikasi pendidikan pemilih. Pendekatan ini relatif baru dalam strategi kepemiluan di Indonesia, namun terbukti efektif di berbagai negara lain. Selain itu, membandingkan dengan praktik baik internasional seperti India, Kanada, dan Kenya memberikan nilai tambah karena memperlihatkan bahwa masalah invalid vote adalah fenomena global yang bisa dikelola dengan regulasi tepat, edukasi sistematis, dan inovasi teknologi. Ide Strategis untuk Internal KPU Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak hanya bertugas memastikan teknis pencoblosan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas partisipasi. Beberapa ide inovatif yang bisa dikembangkan secara internal antara lain: Platform Simulasi Digital KPU dapat meluncurkan aplikasi resmi berupa simulasi mencoblos digital yang bisa diakses lewat ponsel. Pemilih dapat mencoba berbagai skenario pencoblosan agar paham cara yang benar, sehingga mengurangi risiko surat suara tidak sah. Gamifikasi Sosialisasi Sosialisasi bisa dibuat lebih menarik dengan konsep permainan, misalnya lomba quiz online tentang tata cara mencoblos atau kompetisi membuat konten edukasi kepemiluan di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini bisa memotivasi generasi muda untuk memahami proses pemilu dengan cara menyenangkan. Youth Election Ambassador Setiap kecamatan bisa memiliki duta pemilu muda yang bertugas menjadi penggerak edukasi di lingkungannya. Dengan pendekatan sebaya (peer to peer), pesan kepemiluan lebih mudah diterima oleh generasi milenial dan Gen Z. Integrasi Edukasi Kepemiluan di Sekolah dan Kampus KPU bisa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memasukkan materi kepemiluan sebagai muatan lokal atau kegiatan ekstrakurikuler. Dengan begitu, pemilih pemula mendapat pemahaman lebih dini dan terstruktur. Pemanfaatan Big Data dan AI Monitoring KPU dapat menggunakan teknologi analitik untuk memetakan TPS yang berpotensi tinggi menghasilkan surat suara tidak sah. Dengan informasi berbasis data ini, strategi sosialisasi dapat difokuskan ke wilayah rawan. Kampanye Hybrid (Offline & Online) Selain tatap muka di TPS atau balai desa, KPU dapat memperkuat sosialisasi lewat siaran langsung (live streaming) interaktif, webinar kepemiluan, atau podcast khusus pemilih pemula. Dengan cara ini, pesan dapat menjangkau audiens yang lebih luas. Penutup Tambahan Dengan menambahkan kebaruan isu dan ide internal KPU ini, diharapkan tulisan tidak hanya berhenti pada analisis fenomena, tetapi juga memberi tawaran solusi konkret yang bisa diimplementasikan. Lonjakan suara tidak sah seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, sekaligus pemicu inovasi kelembagaan agar demokrasi lokal semakin berkualitas. Generasi muda memiliki peran vital dalam transformasi ini, sementara KPU sebagai penyelenggara dapat menjadi motor penggerak inovasi dengan strategi yang adaptif, kreatif, dan berbasis teknologi.
Pasca reformasi 1997 hingga tahun 2024 setidaknya sudah 6 kali Pemilu dilaksanakan dengan desain Pemilu yang berbeda. Pemilu 1999 yang diiikuti oleh 48 Partai diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut dengan Pemilu Legislatif (Pileg). Pada Pemilu periode tersebut, Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Sidang Umum MPR. Pada Tahun 2004 Pemilu Legislatif mengalami penambahan pemilihan, yakni pemilihan Anggota DPD. Dengan demikian, Pileg tahun 2004 menjadi 4 kotak suara. Sedangkan untuk Pilpres mengalami perubahan sistem. Presiden dan Wakil Presiden menjadi langsung dipilih oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pileg dan Pilpres tahun 2004 diselenggarakan dalam waktu yang berbeda namun masih dalam rentang tahun yang sama, Pemilu untuk memilih anggota legislatif dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 sedangkan Pilpres dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Pada Pemilu 2009 dan 2014 desain penyelenggaraan Pemilu masih tetap sama dengan Pemilu 2004, yakni Pemilu dilaksanakan secara terpisah dengan Pilpres. Melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, mahkamah memutuskan bahwasannya Pileg dan Pilpres tahun 2019 dilaksanakan secara serentak. Desain Pemilu yang menyerentakkan antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang seringkali disebut dengan Pemilu 5 kotak ini diharapkan memiliki efek ekor jas (coattail effect) popularitas calon Presiden dan Wakil Presiden terhadap keuntungan elektoral bagi kandidat atau partai politik di tingkat bawah. Pemilu serentak ini telah dilaksanakan 2 (dua) kali oleh bangsa Indonesia, yakni pada tahun 2019 dan 2024. Selain Pemilu, bangsa Indonesia juga melaksanakan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemilihan kepala daearh yang pertama yang digelar adalah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kertanegara pada tanggal 1 Juni 2005. Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini telah mengalami beberapa kali perubahan yang kemudian berimplikasi pada penyebutan istilah, mulai dari Pilkada, Pemilukada, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota, hingga istilah Pilkada Serentak. Berdasarkan undang-undang pemilihan kepala daerah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah didasarkan pada Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di masing-masing Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pada masa ini terdapat 4 wilayah yang mempunyai aturan Khusus tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh dan Papua. Secara prinsip desain penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024 adalah menyerentakkan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia, kecuali pemilihan kepala daerah di 5 kota dan 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI dan pemilihan kepala daerah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menghapus Ambang Batas Pemerintah dan DPR, Pemerhati Pemilu/NGO dan Mahkamah Konstitusi sepertinya sedang mendesain Pemilu yang ideal untuk bangsa Indonesia. Pemilu yang membuat gembira Peserta Pemilu, Pemilih dan Penyelenggaranya. Mulai dari mendesain ulang bentuk Pemilu, sistem Pemilu serta aturan teknis di dalamnya. Empat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga melakukan uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu yang mengatur tentang Presidential Threshold/ Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan dengan menghapus ambang batas pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu selanjutnya, dengan kata lain seluruh Partai Politik/ Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain menghapus ambang batas Pilpres, Mahkamah Konstitusi juga menghapus ambang batas “kursi DPRD” pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan putusan ini seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan tetap memperhatikan jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT dan jumlah perolehan suara sah meskipun tidak memperoleh kursi DPRD. Implikasi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa desain Pemilu idealnya adalah dengan mengelompokkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/ Daerah. Pada putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa Pemungutan Suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD RI, dan setelahnya paling singkat 2 tahun atau paling lambat 2 tahun 6 bulan diselenggarakan pemungutan suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Dari sekian putusan, yang berujung pada perubahan sistem, desain dan teknis Pemilu serta Pemilihan, selalu muncul konsekuensi logis pada penerapannya. Misalnya, dari sisi peserta Pemilu adalah rumusan soal Partai Politik peserta Pemilu pada Pemilu yang mana yang berhak mengusung Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah? Apakah peserta Pemilu Tahun 2024 atau Peserta Pemilu Tahun 2029 (Pilpres) dan 2031 (Pilkada). Tentang penetapan partai politik peserta Pemilu? apakah menggunakan skema 1 kali penetapan, sehingga Peserta Pemilu Nasional akan otomatis menjadi Peserta Pemilu Lokal/ daerah? Dari sisi penyelenggaraan adalah bagaimana mendesain kampanye dengan biaya murah nan efektif, mengingat pada Pemilu ke depan calon anggota DPR RI tidak dapat mengandalkan “patungan” dengan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ketika kampanye. Dari sisi pembiayaan, soal rumusan sumber anggaran, apakah APBN seluruhnya atau kombinasi APBN dan APBD? Karena Pemilu ke depan merupakan Pemilu campuran antara Pemilu dan Pemilihan. Gagasan MK yang ingin memperkuat proses demokrasi di tingkat lokal sekaligus mencari celah penerapan prinsip efisiensi dan efektifitas jangan sampai hanya menjadi ajang coba-coba. Ber-Pemilu dengan Gembira Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 dan 2024 banyak menelan korban jiwa dari unsur penyelenggara Pemilu. Tercatat 824 orang meninggal dunia pada tahun 2019, sedangkan tahun 2024 sebanyak 94 orang meninggal dunia dan ribuan orang yang dilaporkan jatuh sakit. Tingkat invalid vote yang cenderung tinggi menunjukkan salah satu faktor kejenuhan pemilih, sehingga pemilih hadir di TPS namun tidak menggunakan hak pilihnya dengan baik. Keluh kesah peserta Pemilu/ Pemilihan tentang biaya yang tinggi untuk memenangkan kontestasi. Dengan desain baru Pemilu ini, diharapkan mampu untuk menyusun restorasi Pemilu baik skala nasional maupun lokal. Setidaknya Partai Politik sebagai peserta Pemilu dapat menyiapkan proses kaderisasi dengan cukup waktu sehingga calon-calon yang muncul adalah calon-calon yang mempunyai kapasitas mengelola negara dengan lebih baik. Terhindarnya voters fatigue, masyarakat mempunyai kesempatan untuk memilih dengan gembira, sehingga pemilih mempunyai dorongan yang kuat untuk hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan benar karena disuguhi calon-calon yang berkualitas. Penyelenggara Pemilu juga bisa bernafas, mengatur ritme, menyajikan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang lebih bermutu dan legitimate. Saatnya ber-Pemilu dengan gembira. Nursahid Agung Wijaya Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Wonogiri *artikel ini telah tayang di halaman 2, Harian Solopos tanggal 7 Juni 2025
Oleh : Irawan Ary Wibowo /Ketua Divisi Sosdilih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Wonogiri Dalam dinamika kehidupan demokrasi, Pemilih pemula ibarat tunas muda yang siap tumbuh dan memberi nafas segar bagi masa depan bangsa. Mereka adalah generasi yang berada dipersimpangan antara keingintahuan dan tanggung jawab. Diiringi derasnya arus informasi digital dan ledakan teknologi, generasi ini tumbuh sebagai individu yang kritis, adaptif, dan penuh semangat. Mereka tidak hanya akrab dengan media sosial, namun juga memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam kehidupan berbangsa. Mengutip pernyataan Franklin D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat yang ke-32), ”Penjaga sejati demokrasi adalah Pendidikan.” Dalam konteks ini, pendidikan pemilih bagi pemilih pemula menjadi pemantik untuk menyalakan “api demokrasi” sejak dini. Pendidikan pemilih bukan sekadar penyampaian informasi teknis tentang cara mencoblos di hari pemungutan suara. Lebih dari itu, pendidikan ini adalah upaya menanamkan nilai-nilai demokrasi partisipatif dan literasi politik yang mendalam. Seperti menanam benih pada ladang subur, pemahaman yang baik sejak awal akan tumbuh menjadi kesadaran politik yang matang. Tujuannya bukan hanya agar mereka tahu siapa yang bisa dipilih, tetapi mengapa mereka harus memilih, dan bagaimana pilihan itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Namun, meyakinkan pemilih pemula untuk peduli pada politik dan demokrasi tak cukup hanya dengan ceramah satu arah. Dibutuhkan pendekatan yang relevan dengan dunia mereka. Oleh karena itu metode pembelajaran deep learning dianggap tepat untuk diterapkan agar proses belajar dapat menghadirkan mereka untuk mendapatkan pesan- pesan demokrasi yang bermakna dan menggembirakan. Deep learning dalam pendidikan pemilih mengajak siswa untuk berpikir kritis, mengkaji isu-isu politik secara reflektif, serta memahami konteks sosial dan kebijakan publik secara lebih dalam. Metode ini ibarat menyelam ke dasar Samudra; bukan hanya melihat permukaannya, tetapi menjelajahi ekosistem demokrasi yang kompleks dan saling terhubung. Kegiatan sosialisasi pun dikemas secara kreatif dan interaktif melalui diskusi interaktif, ice breaking dan fun game, penggunaan media digital yang menarik hingga pendampingan dalam kegiatan pemilihan ketua OSIS agar siswa dapat melihat lebih dekat dan terlibat lebih aktif dalam proses-proses demokrasi. Pendekatan ini sejalan dengan gaya belajar para pemilih pemula yang lebih menyukai kolaborasi, visualisasi, dan pengalaman langsung. Partisipasi pemilih pemula dalam pemilu dan pilkada adalah cerminan kualitas demokrasi ke depan. KPU Kabupaten Wonogiri berkomitmen menjadikan pendidikan pemilih sebagai jembatan menuju masyarakat yang sadar politik, melek informasi, dan bertanggung jawab atas hak pilihnya. Dengan begitu, suara mereka bukan hanya sekadar tanda di surat suara, tetapi gema perubahan yang nyata. Sebab, dalam demokrasi, setiap suara adalah matahari yang jika dikumpulkan, bisa menerangi bangsa.