Opini

PENDIDIKAN PEMILIH PEMULA: MENYALAKAN OBOR DEMOKRASI

Oleh : Irawan Ary Wibowo /Ketua Divisi Sosdilih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Wonogiri   Dalam dinamika kehidupan demokrasi, Pemilih pemula ibarat tunas muda yang siap tumbuh dan memberi nafas segar bagi masa depan bangsa. Mereka adalah generasi yang berada dipersimpangan antara keingintahuan dan tanggung jawab. Diiringi derasnya arus informasi digital dan ledakan teknologi, generasi ini tumbuh sebagai individu yang kritis, adaptif, dan penuh semangat. Mereka tidak hanya akrab dengan media sosial, namun juga memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam kehidupan berbangsa. Mengutip pernyataan Franklin D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat yang ke-32), ”Penjaga sejati demokrasi adalah Pendidikan.” Dalam konteks ini, pendidikan pemilih bagi pemilih pemula menjadi pemantik untuk menyalakan “api demokrasi” sejak dini. Pendidikan pemilih bukan sekadar penyampaian informasi teknis tentang cara mencoblos di hari pemungutan suara. Lebih dari itu, pendidikan ini adalah upaya menanamkan nilai-nilai demokrasi partisipatif dan literasi politik yang mendalam. Seperti menanam benih pada ladang subur, pemahaman yang baik sejak awal akan tumbuh menjadi kesadaran politik yang matang. Tujuannya bukan hanya agar mereka tahu siapa yang bisa dipilih, tetapi mengapa mereka harus memilih, dan bagaimana pilihan itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Namun, meyakinkan pemilih pemula untuk peduli pada politik dan demokrasi tak cukup hanya dengan ceramah satu arah. Dibutuhkan pendekatan yang relevan dengan dunia mereka. Oleh karena itu metode pembelajaran deep learning dianggap tepat untuk diterapkan agar proses belajar dapat menghadirkan mereka untuk mendapatkan pesan- pesan demokrasi yang bermakna dan menggembirakan. Deep learning dalam pendidikan pemilih mengajak siswa untuk berpikir kritis, mengkaji isu-isu politik secara reflektif, serta memahami konteks sosial dan kebijakan publik secara lebih dalam. Metode ini ibarat menyelam ke dasar Samudra; bukan hanya melihat permukaannya, tetapi menjelajahi ekosistem demokrasi yang kompleks dan saling terhubung. Kegiatan sosialisasi pun dikemas secara kreatif dan interaktif melalui diskusi interaktif, ice breaking dan fun game, penggunaan media digital yang menarik hingga pendampingan dalam kegiatan pemilihan ketua OSIS agar siswa dapat melihat lebih dekat dan terlibat lebih aktif dalam proses-proses demokrasi. Pendekatan ini sejalan dengan gaya belajar para pemilih pemula yang lebih menyukai kolaborasi, visualisasi, dan pengalaman langsung. Partisipasi pemilih pemula dalam pemilu dan pilkada adalah cerminan kualitas demokrasi ke depan. KPU Kabupaten Wonogiri berkomitmen menjadikan pendidikan pemilih sebagai jembatan menuju masyarakat yang sadar politik, melek informasi, dan bertanggung jawab atas hak pilihnya. Dengan begitu, suara mereka bukan hanya sekadar tanda di surat suara, tetapi gema perubahan yang nyata. Sebab, dalam demokrasi, setiap suara adalah matahari yang jika dikumpulkan, bisa menerangi bangsa.

KELUARGA: SEKOLAH DEMOKRASI PERTAMA

Seminggu setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 22 Juni 1949, pejuang kemerdekaan yang masih hidup kembali berkumpul bersama keluarganya. Momen kepulangan ini menjadi dasar penetapan Hari Keluarga Nasional oleh Presiden Soeharto tanggal 29 Juni 1992. Selanjutnya hingga kini, setiap 29 Juni kita memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas). Peringatan ini membawa pesan kuat, bahwa keluarga adalah pilar utama peradaban, pendidikan karakter dan pondasi demokrasi. Dalam keluarga nilai-nilai demokrasi bisa ditanamkan sejak dini. Partisipasi, kesetaraan, dan penghargaan terhadap perbedaan, seharusnya tumbuh dan berkembang dari ruang privat dan sering tidak terlihat, yaitu keluarga. Menyampaikan pendapat tanpa takut, saling mendengar, menghargai perbedaan pendapat dan mengambil keputusan bersama adalah hal sederhana yang bisa dibiasakan dalam keluarga. Sayangnya, praktik ini belum membudaya. Masih banyak ditemukan kekakuan dan keakuan. Pada situasi ini anggota keluarga terutama anak, sulit tumbuh menjadi individu merdeka dalam berpikir, apalagi dalam memilih.   Gen Z dan Pilkada Padahal Gen Z, generasi yang lahir di rentang tahun 1997 hingga 2012, adalah pemilih baru yang jumlahnya signifikan. Di Pilkada Wonogiri tahun 2024 jumlahnya 160.850 jiwa, setara dengan 19% dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap. Generasi yang tumbuh ditengah kemajuan teknologi informasi ini dikenal kritis dan aktif di media sosial dan terbiasa mengakses informasi dari berbagai sumber. Ironisnya mereka juga rentan terhadap disinformasi, terjebak algoritma, mudah jenuh, dan tidak sedikit pula yang cenderung sinis serta apatis memandang politik dan demokrasi. Berdasar data KPU Wonogiri, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 sebesar 69,92%. Jauh dari target nasional yang ditetapkan KPU RI sebesar 80%. Dan yang mengejutkan, jumlah suara tidak sah sebanyak 25.599 suara atau 4,34% dari jumlah pengguna hak pilih untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jumlah suara tidak sah sebanyak 28.142 suara atau 4,77% dari jumlah pengguna hak pilih. Jumlah ini setara dengan jumlah pemilih Pilkada di Kecamatan Bukukerto Kabupaten Wonogiri. Banyaknya suara tidak sah memberikan sinyal adanya kesenjangan literasi politik, atau bentuk protes terhadap sistem politik yang sedang berjalan. Asumsinya, pemilih pemula termasuk Gen Z memiliki andil yang cukup signifikan terhadap capaian tersebut. Tantangan untuk Pemilu dan Pilkada berikutnya bukan hanya pada tingkat kehadiran di TPS, tapi pada kualitas kesadaran demokrasi yang tumbuh dari dalam diri setiap pemilih. Kedepan angka kehadiran di TPS haruslah naik, sebaliknya jumlah suara tidak sah haruslah menurun. Disisi lain kita masih menghadapi persoalan klasik elektoral, yakni money politics, apatisme, hingga masifnya hoaks dan disinformasi.   Keluarga: Sekolah Demokrasi Pertama Paska Pilkada 2024, KPU Wonogiri mulai melakukan pendekatan pendidikan pemilih berbasis komunitas dan keluarga. Karena pendidikan demokrasi melalui sekolah, media sosial, atau lembaga formal tidaklah cukup. Sebelum negara mengajarkan prinsip dan nilai berdemokrasi, keluarga mestinya menjadi tempat pertama dan utama bagi anggota keluarganya menemukenali nilai-nilai demokrasi. “Urusan negara akan dapat diselesaikan jika kita mengandalkan kekuatan keluarga. Ketika urusan keluarga tuntas, maka urusan lainnya pun akan mengikuti.” Demikian disampaikan Menteri Wihaji pada acara Bincang Keluarga: Membangun Keluarga Harmonis dan Tangguh melalui kanal Youtube Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN . Urusan lain, tentu saja termasuk diantaranya adalah pendidikan demokrasi. Dalam berbagai kesempatan dialog, sering terlihat bagaimana keluarga berpotensi menjadi ruang efektif dalam memperkenalkan nilai-nilai demokrasi. Antara lain soal integritas, toleransi, juga dampak dari satu suara. Terpenting bahwa demokrasi bukan persoalan menang atau kalah, tapi tentang tanggung jawab sebagai warga negara. Diskusi tentang nilai-nilai demokrasi harus dimulai dari obrolan santai di rumah. Dengan memberikan ruang pada anak untuk bertanya, berbeda pendapat, atau sekadar berdiskusi santai tentang apa yang terjadi di lingkungannya. Bayangkan dalam suasana guyub dan kebersamaan yang sederhana, bapak dan ibu memberi ruang bagi anak untuk bercerita. Ada proses diskusi, bahkan mungkin muncul perbedaan pendapat yang hangat diterima. Demokrasi diartikan sebagai keterlibatan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan. Praktik demokrasi dalam keluarga bisa terjadi di meja makan atau di ruang keluarga, saat menyusun jadwal liburan atau membagi tugas rumah tangga. Dengan membuka ruang partisipasi melalui dialog dan rembugan, dapat menegaskan keadilan dan kesetaraan, menanamkan nilai kritis dan tanggung jawab, dan yang paling penting adalah tauladan dari orang tua. Prinsipnya tidak melulu membahas urusan politik elektoral, tapi tentang bagaimana anggota keluarga belajar untuk mendengar, didengar dan menghargai suara orang lain. Sejatinya inilah demokrasi.   Harganas Menjadi Pengingat Hari Keluarga Nasional kembali mengingatkan kita bahwa kekuatan bangsa dimulai dari keluarga. Sekaligus menjadi momen evaluasi bersama, apakah keluarga kita sudah memberi ruang tumbuh yang merdeka berpikir dan bersikap? Sudahkah kita memberi tauladan toleransi, penghargaan atas perbedaan dan tanggung jawab menaati keputusan bersama kepada anak-anak kita? Mari jadikan keluarga sebagai tempat persemaian warga muda yang kritis, santun, cerdas, berani berbeda, dan menjadi penjaga demokrasi, bukan hanya di panggung politik, tapi juga di ruang sosial dan digital. Demokrasi yang kokoh tidak bisa dibangun dalam sehari, setahun atau beberapa kali Pemilu dan Pilkada. Karena sekali lagi, demokrasi yang sehat tidak lahir dari panggung politik saja, tapi dari ruang privat yang paling dekat. Selamat Hari Keluarga Nasional. Dari keluarga, demokrasi dibentuk. Dari rumah, bangsa dibangun. Tulisan pernah dimuat di media online Radar Solo Jawa Pos https://radarsolo.jawapos.com/opini/846195487/keluarga-sekolah-demokrasi-pertama   Profil Penulis SATYA GRAHA, lahir di Surakarta tanggal 20 September 1979. Tinggal di Bulusulur, Wonogiri bersama istri dan dua anaknya. Saat ini menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri periode 2023 – 2028, setelah lama membersamai desa untuk beberapa project dan program pemberdayaan masyarakat desa. Dapat di kontak di rahagastya@gmail.com atau 081393453666.  

Transformasi Daftar Pemilih Tetap Menuju Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Oleh Dwi Prasetyo, S.Pd.I (Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi)   Data pemilih itu sangat dinamis, hari ini ditetapkan, besok mungkin saja ada perubahan. Orang pindah domisili setiap saat bisa mengajukan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Orang meninggal dunia tidak ada yang tahu kapan ia di panggil Yang Maha Kuasa. Diluar tahapan pemilu dan pemilihan, KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran dan pemeliharaan terhadap data pemilih. Dinamisnya data pemilih perlu mendapatkan perhatian agar setiap pemilu maupun pemilihan KPU tidak terlalu menumpuk pekerjaan bersih-bersih data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memasukan pemilih yang memenuhi syarat. Bagaimana strategi agar data pemilih dapat menyediakan data ter update setiap saat?  dalam artikel ini kita akan membahasnya. Ada rentang waktu cukup lama pasca pemilu dan pemilihan Tahun 2024 untuk menuju pemilu dan pemilihan berikutnya. Tahun 2025 dan 2026 bisa dipastikan KPU tidak akan menangani tahapan pemilu maupun pemilihan. Apakah KPU tidak ada pekerjaan? Pertanyaan ini sering disampaikan oleh beberapa orang kepada KPU. Sebagai lembaga tetap, KPU mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta membangun demokrasi, mengevaluasi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang telah terlaksana sebagai bekal pelaksanaan pemilu berikutnya. Pengertian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum secara tegas menyebutkan kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di dalam Pasal 14, 17 dan Pasal 20 huruf (l) yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota berkewajiban “melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan data kependudukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Lebih lanjut KPU telah mengatur lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam Pasal 1 ayat 13 KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelaskan  “ pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu/pemilihan terakhir yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”. Pemilih Memenuhi Syarat dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat. Pengelolaan PDPB dimulai dengan diterimanya data hasil sinkronisasi DPT pemilu/pemilihan terakhir dengan data kependudukan yang diberikan oleh kemendagri. Data inilah yang menjadi sumber KPU melaksanakan PDPB. Data sinkronisasi DPT pemilu/pemilihan terakhir dengan data kependudukan dari kemendagri terdiri dari beberapa elemen data yang harus dilakukan pencermatan. Data tersebut memuat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pindah domisili dan data ganda. Sedangkan data pemilih yang memenuhi syarat antara lain; potensial pemilih baru, dan pindah masuk.     Seperti halnya saat tahapan pencocokan dan penelitian, KPU melakukan pemperbaharuan data pemilih dengan  mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan memasukan data pemilih yang memenuhi syarat. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keakuratan daftar pemilih, yang kemudian akan digunakan dalam proses pemilu. Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Hasil pembaharuan dan pengelolaan data pemilih selanjutnya ditetapkan dalam sebuah rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Pihak terkait tersebut antara lain; Bawaslu, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, TNI, Polri dan pihak terkait lainya. Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB, KPU kabupaten/kota kemudian membuat berita acara dan surat keputusan PDPB.  KPU Kabupaten/Kota selanjutnya mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB di laman KPU Kabupaten/Kota, media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota, atau aplikasi berbasis teknologi informasi. Peran Serta Masyarakat dalam PDPB Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pengumuman rekapitulasi PDPB KPU Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat diberikan secara langsung maupun lewat link yang telah disediakan di laman KPU kabupaten/kota. Tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Data pemilih merupakan komponen sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Dengan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir memberikan dampak signifikan terhadap sukses dan tidaknya penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Perawatan terhadap data pemilih dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menunjang tahapan pemilu dan pemilihan selanjutnya. Sebagaimana Pasal 3 PKPU No 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menjelaskan tujuan PDPB yakni; Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Kesimpulan Ada kegiatan KPU yang terus menerus dilakukan untuk menjaga data pemilih agar data pemilih semakin akurat, komprehensif dan mutakhir. Prinsip mutakhir berarti sesuai kondisi saat ini, sesuai informasi terakhir dan terbaru mengenai pemilih. Data pemilih yang akurat berarti mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada didalam negeri maupun luar negeri.

MENINGKATKAN KUALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI COKLIT

          Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam kata sambutan buku kerja pantarlih pemilu tahun 2024.           Daftar pemilih menjadi bagian tahapan pemilu yang sangat krusial karena menjadi penentu tahapan pemilu yang lainya. Daftar pemilih menjadi penentu kebutuhan surat suara yang harus dicetak, berpengaruh terhadap tahapan pengadaan logistik, berpengaruh terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara, berpengaruh terhadap perhitungan suara, dan berpengaruh juga terhadap tingkat partisipasi pemilih.            Pasal 1 ayat (25) PKPU  7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyebutkan bahwa Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. Sedangkan di Pasal 1 ayat (24) menyebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.             Momentum awal perbaikan daftar pemilih dapat ditentukan oleh seberapa baik pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023. Coklit yang baik setidaknya harus memenuhi dua kriteria, diantaranya;           Pertama, Coklit yang dilakukan pantarlih dilakukan dengan mendatangi langsung kepada para pemilih yang tercantum pada formulir A. Daftar Pemilih. Dengan bertemu langsung, pantarlih dapat meneliti kesesuaian antara data yang dimiliki oleh KPU dengan data KTP-El/ Kartu Keluarga pemilih. Memberikan tanda centang bagi pemilih yang sesuai/benar datanya. Menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) dan mencatat pemilih yang seharusnya masuk daftar pemilih namun belum masuk pada formulir A.Daftar Pemilih. Syarat untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih yang telah diatur dalam Pasal 4 PKPU 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat: a)    genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;  b)    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;  c)    berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;  d)    berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;  e)    dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan  f)    tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”.            Kedua, Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih melibatkan pemangku wilayah disekitar TPS  wilayah kerjanya. Coklit yang dilakukan Pantarlih tidak terlepas dari berbagai permasalah – permasalahan yang terjadi dilapangan. Memasuki 10 hari yang pertama semenjak pelaksanaan coklit, banyak petugas Pantarlih yang menemukan berbagai kasus. diantaranya yaitu ; a)    Pemilih yang secara administrasi sudah pindah domisili namun secara admistrasi kependudukan belum melakukan perubahan administrasi kependudukan. Permasalahan ini banyak dibeberapa tempat, hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap coklit yang dilakukan Pantarlih. Apabila yang bersangkutan tidak mau mengurus sampai batas waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimungkinkan ia akan tetap didaftarkan sesuai alamat asalnya sehingga apabila pindah domisilinya jauh dari tempat asal, akan mempersulit untuk menggunakan hak pilihnya.  b)    pemilih menikah yang secara administrasi kependudukan seharusnya pisah Kartu Keluarga (KK) namun belum mengurus pemisahan Kartu Keluarga. Sama dengan kasus pindah domisili diatas, apabila pernikahan yang bersangkutan tinggal bersama suami/istri yang letaknya jauh dengan yang bersangkutan maka akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya nanti.  c)    cuaca ekstrim, medan geografis yang sulit dibeberapa tempat berpotensi terjadi kecelakaan kerja. Menjadi pantarlih tidak hanya bergelut dengan data pemilih saja, namun lebih dari itu Pantarlih harus berupaya menerjang gelombang banjir, mendaki jalan terjal, melewati lembah, diganggu oleh binatang buas seperti ular, anjing dan lain sebagainya untuk sampai kerumah pemilih. Dan masih banyak permasalahan -permasalahan yang lainya. Koordinasi dengan pemangku wilayah akan memperingan kerja-kerja Pantarlih.           Pantarlih jadi tulang punggung KPU dalam penyusunan daftar pemilih. Baik buruknya daftar pemilih diawali dengan cara pantarlih bekerja mencoklit. Masyarakat juga perlu memberikan dukungan kepada Pantarlih dengan menyediakan KTP-Elektronik/Kartu Keluarga saat didatangi Pantarlih. Memberikan informasi yang benar, ikut mengecek secara aktif di cekdptonline.kpu.go.id. Berharap Pantarlih mencoklit dengan sebaik-baiknya sehingga kualitas daftar pemilih pemilu 2024 dapat lebih baik dari pemilu sebelumnya   Oleh : Dwi Prasetyo Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Devisi Perencanaan Data dan Informasi

Parameter Integritas Dalam Meraih Kepercayaan Publik

A. Intergitas dan Kepercayaan Publik  Parameter merupakan tolok ukur komponen yang berguna dalam mengidentifikasi suatu sistem atau objek. Parameter integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Lembaga penegak kode etik Pemilu adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun untuk pelanggaran kode etik di badan ad hoc (penyelenggara yang bersifat kepanitiaan) dapat diselesaikan di tingkat KPU kabupaten/kota atau di Bawaslu kabupaten/kota. Setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu.  Muara dari integritas penyelenggara pemilu melahirkan wibawa kelembagaan dan kepercayaan publik (public trust) sebagai elemen utama yang mendasari legalitas administrasi publik. Terlebih lagi KPU berkewajiban untuk melayani peserta pemilu dan masyarakat pemilih dengan mengedepankan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri dan adil. Kedua prinsip tersebut menjadikan kepercayaan publik sebagai indikator dan parameter. Tanpa kepercayaan publik, berbagai kebijakan yang diambil akan menemui masalah-masalah yang serius. Kepercayaan publik yang baik dan berkomitmen terhadap seluruh proses penyelenggaraan akan memungkinkan administrator publik untuk mendapatkan penilaian yang baik, yang diperlukan dalam proses-proses kerja KPU. Selain itu, dalam sukseksi kepemimpinan, integritas harus dimiliki semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaran pemilu. Integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta pemilu dan masyarakat pemilih. Hal ini menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu.  Integritas merupakan satu hal yang sangat penting untuk menjadi dasar perilaku setiap penyelenggara pemilu. Turunan paling sederhana dari integritas adalah prinsip akuntabel. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk prinsip yang mengajarkan mengenai transparansi kinerja serta pertanggungjawaban atas tugas maupun kewajiban yang dibebankan kepadanya. Pengadministrasian yang akuntabel dapat menjadi contoh kerja-kerja berintegritas penyelenggara pemilu. Tindakan ini menjadi suatu pilar penting untuk kemajuan organisasi mengingat bahwa dalam suatu lembaga, para pemangku kepentingan telah mempercayakan pelayanan terlaksananya hak-hak mereka dikelola oleh para penyelengara Pemilu.         B. Etika dan Penerapannya oleh Penyelenggara Pemilu Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang tingkah laku manusia yang berkaitan dengan norma-norma atau tentang tingkah laku manusia dari sudut kebaikannya. Etika juga merupakan cabang dari ilmu filsafat yang melakukan kajian kritis tentang moralitas, yaitu kebaikan atau keburukan, tindakan-tindakan manusia. Etika berkaitan dengan nilai-nilai dan kepercayaan yang sangat penting bagi individu maupun masyarakat. Hal yang dibicarakan dan dianalisis dalam etika, adalah tema-tema sentral mengenai hati nurani, kebebasan, tanggung jawab, norma, hak dan kewajiban, serta nilai-nilai kebaikan. Pengertian etika dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh para penyelenggara pemilu dalam lingkungan kerja dan masyarakat untuk mengatur tingkah lakunya, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan antar manusia dalam masyarakat secara harmonis, dan oleh sebab itu etika selalu menuntun orang agar bersungguh-sungguh menjadi baik, agar memiliki sikap etis atau sesuai perilaku yang disepakati secara umum.   Terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dapat diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu, yang sesuai dengan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, yaitu: (1) mandiri; (2) jujur; (3) adil; (4) berkepastian hukum; (5) tertib; (6) terbuka; (7) proporsional; (8) profesional; (9) akuntabel; (10) efektif; dan (11) efisiensi.  C. Sanksi-sanksi dalam Pelanggaran Kode Etik Pemilu Sebelumnya perlu pula dipahami bahwa antara sanksi pelanggaran hukum dengan sanksi pelanggaran etika adalah berbeda, karena menurut American Speech Language Hearing Assocation (ASHA) sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie dalam Erwinsyahbana (2015:14) bahwa dalam sistem sanksi etika, bentuk sanksi yang dapat diterapkan adalah:    Reprimand atau teguran;   Cencure atau pernyataan atau mosi tidak percaya yang dinyatakan secara terbuka dan dipublikasikan di media asosiasi untuk diketahui oleh sesama anggota dan masyarakat luas;   Revocation atau pencabutan status keanggotaan untuk waktu tertentu, yaitu selama 5 (lima) tahun atau dapat pula dijatuhkan untuk seumur hidup (sampai meninggal dunia);   Suspension atau penangguhan keanggotaan untuk sementara waktu;   Withholding atau sanksi penangguhan proses registrasi keanggotaan; dan   Cease and desist orders atau sebagai tambahan bentuk sanksi lain.  Sehubungan dengan bentuk sanksi yang disebutkan di atas, Jimly Asshiddiqie juga mengatakan bahwa fungsi sanksi etika lebih bersifat pencegahan, selain juga penindakan. Sanksi etika biasanya ditentukan berupa teguran atau peringatan yang bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis atau teguran ringan dan teguran keras. Bahkan kadang - kadang ditentukan pula bahwa teguran itu dapat dijatuhkan secara bertahap atau bertingkat, misalnya teguran pertama, teguran kedua dan teguran tingkat terakhir. Bentuk sanksi yang paling keras karena tingkat keseriusan atau beratnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang aparat atau pemegang jabatan publik (ambts-dragger), adalah sanksi pemberhentian atau pemecatan seseorang dari jabatan publik yang bersangkutan,tetapi khusus terhadap pelanggaran kode etik Pemilu, maka dalam Peraturan Kode Etik Pemilu, telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran Kode Etik Pemilu, terdiri dari:  teguran tertulis;  pemberhentian sementara; atau  pemberhentian tetap.  D. Penutup  Teori - teori tentang integritas, etika dan kepercayaan publik telak banyak berkembang seiring casuistik yang terjadi, dimana ilmu - ilmu ini dapat diterapkan. Integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta pemilu dan masyarakat pemilih juga harus memiliki integritas, hal ini menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu yang berkualitas.  Adanya fakta bahwa di berbagai daerah terdapat beberapa pengaduan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu yang berproses (diperiksa dan/ atau diputus)  oleh DKPP, menunjukan bahwa fungsi sanksi etika yang bersifat pencegahan belum berjalan optimal. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat pemilih merupakan aktor - aktor utama dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas untuk itu sudah saatnya untuk menggoptimalkan perannya untuk mencapai pemilu yang berkualitas. Pustaka :  Erwinsyahbana, T. 2015. Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Makalah disampaikan pada Rapat Kerja Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Berastagi, Tanggal 6-8 November.                         *Opini telah terbit pada Koran Jawa Pos Radar Solo Halaman 5 Ruang Opini Oleh Pradika Harsanto, S.I.P., M.M.

Review Dapil Untuk Kepentingan “Apa” dan “Siapa”?

Daerah Pemilihan atau Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk. Dapil dibentuk untuk menentukan alokasi kursi, sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Instrumen Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Dapil adalah arena para calon legislatif berebut suara atau berkontestasi. Sistem Dapil merupakan perwujudan dari representasi politik dan demokrasi perwakilan yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang dipilihnya tetap memiliki hubungan dan komunikasi kepentingan meskipun Pemilu telah selesai. Melalui sistem Dapil, konstituen mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas. Begitu pula dengan wakil rakyat, mereka mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diembannya. Dengan demikian, maka Pemilu bukan hanya ajang adu perebutan kekuasaan semata, namun lebih dari itu hasil jangka panjang dari penyelenggaraan Pemilu adalah tersampaikannya aspirasi dan suara rakyat menuju kemajuan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, stabilisasi dan kondusifitas pemerintahan yang merupakan perwujudan dari tegaknya Demokrasi yang sebenarnya. Karena pentingnya susunan Dapil itulah, maka perlu dilakukan review ulang terhadap susunan Dapil yang sudah ada. Lalu siapakah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan Dapil Kabupaten? Menurut UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum, KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota. Tujuh prinsip dalam Penyusunan Dapil tersebut, adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan. Prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value) yang merupakan perwujudan perwujudan prinsip persamaan kedudukan antar-warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Dengan memastikan bahwa setiap dapil sudah mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini untuk mencegah adanya dapil yang ”kurang terwakili” (under-represented) ataupun dapil yang ”terwakili secara berlebihan” (over-represented). Adanya bencana alam maupun kemajuan pembangunan memungkinkan berubahnya peta geografis suatu wilayah. Bukan hal mustahil apabila terdapat wilayah yang terputus atau malah menyatu atau bergabung dalam satu Dapil sebagai akibat bencana alam atau pembangunan. Pemenuhan prinsip Integralitas wilayah merupakan bentuk pelayanan KPU kepada seluruh peserta pemilu, yaitu agar peserta Pemilu mudah dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan penduduk. Selain itu, penyelenggara juga tidak mengalami kendala dalam pendistribusian logistik, melakukan sosialisasi, serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas jajaran ad hoc tingkat bawah. Sehingga diharapkan penyelenggaran Pemilu berlangsung lancar tanpa kendala. Dalam wilayah yang luas dengan adat budaya yang beraneka ragam, maka sangat penting adanya pemenuhan prinsip kohesivitas. KPU perlu memastikan, apakah terdapat komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, dan/atau yang tinggal di suatu wilayah yang penduduknya memiliki persamaan dalam kemudahan/kesulitan transportasi dan komunikasi. Hal tersebut agar rakyat memiliki sebuah perasaan diwakili (representativeness) dan pasca Pemilu selesai para wakil rakyat terpilih di Dapil tersebut bisa membawa kemajuan bagi wilayah di Dapil tersebut. Agar bisa memenuhi 7 (tujuh) prinsip Dapil, maka dalam melaksanakan review dan penyusunan dapil, KPU perlu melakukan survey ke lapangan, memastikan peta geografis wilayah, melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan saran pendapat dari masyarakat, melakukan konsultasi publik dengan semua pemangku kepentingan, serta melakukan uji publik. Kesimpulannya adalah review Dapil perlu dilakukan. Bukan karena Susunan Dapil pada Pemilu Yang Lalu Buruk, namun hal tersebut untuk memastikan kembali apakah susunan Dapil masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil ataukah perlu untuk dilakukan penataan ulang Adanya bencana alam, Pandemi, bahkan Kemajuan Pembangunan bisa menjadi faktor berubahnya peta geografis suatu wilayah, perubahan jumlah penduduk, atau karakter budaya kelompok masyarakat. Apabila masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil maka tentunya Dapil tidak perlu dirubah, namun apabila sudah tidak memenuhi maka Dapil perlu disusun kembali dengan tetap mengikut sertakan saran pendapat semua pihak. Dari penjelasan di atas, maka seharusnya pemilih maupun peserta tidak perlu merasa resah dengan adanya Review Penyusunan Dapil. Karena Review Penyusunan dapil dilakukan justru untuk kepentingan rakyat sebagai pemilih, bentuk pelayanan maksimal kepada rakyat yang menjadi peserta Pemilu, dan mempermudah rakyat yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu karena itulah dalam pelaksanaannya juga melibatkan semua pihak. Susunan Dapil nantinya akan berimplikasi pada tegaknya Demokrasi, Pembangunan Wilayah, Kesejahteraan Masyarakat, Kemajuan Daerah dan Kondusifitas Pemerintahan Pasca Pemilu selesai. (Opini ini sudah dimuat di Website KPU RI, dengan judul "Mengkaji Dapil Untuk Kepentingan Apa dan Siapa?")     Oleh : Wahyu Nurjanah, S. Kom Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Divisi Teknis Penyelenggara