Opini

MENINGKATKAN KUALITAS DAFTAR PEMILIH MELALUI COKLIT

          Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam kata sambutan buku kerja pantarlih pemilu tahun 2024.
          Daftar pemilih menjadi bagian tahapan pemilu yang sangat krusial karena menjadi penentu tahapan pemilu yang lainya. Daftar pemilih menjadi penentu kebutuhan surat suara yang harus dicetak, berpengaruh terhadap tahapan pengadaan logistik, berpengaruh terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara, berpengaruh terhadap perhitungan suara, dan berpengaruh juga terhadap tingkat partisipasi pemilih. 
          Pasal 1 ayat (25) PKPU  7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menyebutkan bahwa Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. Sedangkan di Pasal 1 ayat (24) menyebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.  
          Momentum awal perbaikan daftar pemilih dapat ditentukan oleh seberapa baik pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023. Coklit yang baik setidaknya harus memenuhi dua kriteria, diantaranya;
          Pertama, Coklit yang dilakukan pantarlih dilakukan dengan mendatangi langsung kepada para pemilih yang tercantum pada formulir A. Daftar Pemilih. Dengan bertemu langsung, pantarlih dapat meneliti kesesuaian antara data yang dimiliki oleh KPU dengan data KTP-El/ Kartu Keluarga pemilih. Memberikan tanda centang bagi pemilih yang sesuai/benar datanya. Menghapus pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) dan mencatat pemilih yang seharusnya masuk daftar pemilih namun belum masuk pada formulir A.Daftar Pemilih. Syarat untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih yang telah diatur dalam Pasal 4 PKPU 7 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:
a)    genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; 
b)    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
c)    berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; 
d)    berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 
e)    dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 
f)    tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”. 

          Kedua, Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih melibatkan pemangku wilayah disekitar TPS  wilayah kerjanya. Coklit yang dilakukan Pantarlih tidak terlepas dari berbagai permasalah – permasalahan yang terjadi dilapangan. Memasuki 10 hari yang pertama semenjak pelaksanaan coklit, banyak petugas Pantarlih yang menemukan berbagai kasus. diantaranya yaitu ;
a)    Pemilih yang secara administrasi sudah pindah domisili namun secara admistrasi kependudukan belum melakukan perubahan administrasi kependudukan. Permasalahan ini banyak dibeberapa tempat, hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap coklit yang dilakukan Pantarlih. Apabila yang bersangkutan tidak mau mengurus sampai batas waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimungkinkan ia akan tetap didaftarkan sesuai alamat asalnya sehingga apabila pindah domisilinya jauh dari tempat asal, akan mempersulit untuk menggunakan hak pilihnya. 
b)    pemilih menikah yang secara administrasi kependudukan seharusnya pisah Kartu Keluarga (KK) namun belum mengurus pemisahan Kartu Keluarga. Sama dengan kasus pindah domisili diatas, apabila pernikahan yang bersangkutan tinggal bersama suami/istri yang letaknya jauh dengan yang bersangkutan maka akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya nanti. 
c)    cuaca ekstrim, medan geografis yang sulit dibeberapa tempat berpotensi terjadi kecelakaan kerja. Menjadi pantarlih tidak hanya bergelut dengan data pemilih saja, namun lebih dari itu Pantarlih harus berupaya menerjang gelombang banjir, mendaki jalan terjal, melewati lembah, diganggu oleh binatang buas seperti ular, anjing dan lain sebagainya untuk sampai kerumah pemilih. Dan masih banyak permasalahan -permasalahan yang lainya. Koordinasi dengan pemangku wilayah akan memperingan kerja-kerja Pantarlih.
          Pantarlih jadi tulang punggung KPU dalam penyusunan daftar pemilih. Baik buruknya daftar pemilih diawali dengan cara pantarlih bekerja mencoklit. Masyarakat juga perlu memberikan dukungan kepada Pantarlih dengan menyediakan KTP-Elektronik/Kartu Keluarga saat didatangi Pantarlih. Memberikan informasi yang benar, ikut mengecek secara aktif di cekdptonline.kpu.go.id. Berharap Pantarlih mencoklit dengan sebaik-baiknya sehingga kualitas daftar pemilih pemilu 2024 dapat lebih baik dari pemilu sebelumnya
 

Oleh : Dwi Prasetyo

Anggota KPU Kabupaten Wonogiri

Devisi Perencanaan Data dan Informasi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 759 kali