
PEMBENTUKAN BADAN AD HOC, MASALAH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 terkait Penetapan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemungutan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 6 menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu di mulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga bila dihitung mundur maka tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 paling lambat dilaksanakan 14 Juni 2022. Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Memasuki masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satu hal pokok yang harus segera dibentuk adalah Badan Ad hoc.
Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Ad hoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi. Menilik kembali rekrutmen Badan Ad hoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020 yang lalu, ada beberapa tantangan yang harus dilalui oleh KPU Kabupaten Wonogiri.
Pertama, belum terbangunnya animo masyarakat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara. Banyak masyarakat di daerah perkotaan usia produktif yang enggan untuk mendaftar sebagai penyelenggara Ad hoc, hal tersebut sebagian besar karena alasan kesibukan masyarakat sehingga kurang peduli dengan prosesi Pemilihan yang berjalan.
Kedua, terdapat wilayah yang memiliki keterbatasan SDM karena sebagaian besar masyarakatnya merantau untuk mencari pekerjaan di kota-kota lain, padahal di saat yang sama terdapat ketentuan harus dipenuhi jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan.
Ketiga, pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 terdapat pembatasan usia maksimal 50 (lima puluh) tahun dan pembatasan periodisasi yang semakin mempersempit ruang gerak rekrutmen.
Keempat, persyaratan untuk tes Kesehatan dan rapid test untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 bagi Badan Ad hoc juga menjadi alasan yang sering terlontar terutama di tingkat KPPS, karena calon KPPS harus meluangkan waktu untuk antre cek kesehatan guna memenuhi persyaratan/ mendapatkan surat sehat dan bebas Covid 19.
Kelima, dari sisi administrasi dan pengelolaan data, dengan melihat jumlah kebutuhan Ad hoc yang luar biasa banyak, tentunya perlu ketelitian, kecermatan, dan ketepatan waktu. Pengelolaan data dalam bentuk manual (hardcopy) selama ini membutuhkan waktu lama serta memakan tempat yang banyak dalam pengarsipannya.
Terkait hal tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Pertama, KPU perlu melakukan tindakan preventif dengan melaksanakan pemetaan daerah yang memungkinkan sepi peminat sebagai langkah antisipasi sejak dini, juga perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku wilayah baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, untuk daerah yang sepi pendaftar, KPU perlu membuat langkah dengan melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan untuk masyarakat khususnya segmen pemilih pemula dan segmen perempuan. Di masa pre-election pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, KPU bisa dengan melaksanakan Program “KPU Sambang Desa dan Seventeen Minutes’’ yakni kegiatan pendidikan pemilih untuk masyarakat Desa/Kelurahan dan siswa siswi yang sedang melakukan praktik kerja industri di KPU Wonogiri dengan tujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Ketiga, KPU perlu memfasilitasi dengan memberikan kemudahan pendaftaran bagi masyarakat melalui skema jemput bola dengan membentuk beberapa titik zonasi layanan tempat pendaftaran agar masyarakat lebih mudah melakukan pendaftaran bagi calon anggota PPK maupun PPS. Proses zonasi ini juga akan lebih efektif ketika pendaftaran dilaksanakan melalui online, tentunya dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah kemudahan akses internet.
Keempat, khusus untuk KPPS, guna mempermudah mendapatkan surat keterangan sehat, KPU perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi calon KPPS tersebut secara khusus.
Kelima, berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan data, KPU perlu memanfaatkan teknologi dengan membangun sebuah aplikasi untuk mendukung serta mempermudah proses rekrutmen badan ad hoc. Pemanfaatan teknologi ini memiliki peran yang besar yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses rekrutmen Ad hoc. Senada dengan Revolusi Industri 4.0, pemanfaatan IPTEK yang bijak juga harus segera diterapkan dalam proses rekrutmen Badan Ad hoc. Misalnya mulai menggunakan pendaftaran berbasis website atau Google Form sehingga data yang terinput tertampung secara otomatis dan dikelola dalam single database yang akrual atau real time. Dengan monitoring secara real time maka bisa langsung diketahui daerah-daerah minim pendaftar dan dapat segera dilakukan pendekatan untuk menyelesaikan problem tersebut. Pendaftaran secara online juga mempermudah pengelolaan dokumen administrasi yang biasanya menumpuk dan susah dicari menjadi dapat mudah ditemukan dengan fitur sort yang tersedia. Pada prinsipnya diperlukan langkah-langkah inovatif untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang inklusif, lancar tanpa kendala, serta semakin berkualitas untuk penegakan dan pembangunan budaya demokrasi. Semoga…(*)
Augustina Puspa Dewi
Anggota KPU Kabupaten Wonogiri