
MENJAWAB KEBUTUHAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI LINDUNGI HAKMU
Pada era digitalisasi, aplikasi menjadi salah satu program unggulan dalam meringankan kerja-kerja disemua lini bidang. Baik bidang kesehatan dengan munculnya aplikasi peduli lindungi, bidang transportasi dan kuliner dengan munculnya aplikasi gojek, aplikasi grab dan lain-lain. Pada proses tahapan Pemilu/ Pemilihan yang membutuhkan pelibatan masyakarat pemilih juga telah di lengkapi dengan alat bantu aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan akses informasi, salah satunya adalah tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Tahapan kegiatan yang dilaksanakan atas dasar Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban ini kemudian di jabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2021 pada pasal 1 angka 15 yang menyebutkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.
Aplikasi Peduli Hakmu Dalam Pelaksanaan PDPB
Aplikasi Peduli Hakmu merupakan terobosan KPU guna mempermudah update data-data pemilih. Terhadap pemilih yang memenuhi syarat akan dimasukan kedalam DPT, pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dari DPT, serta terhadap pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih akan diubah data pemilih. Pemilih dapat memberikan masukan secara langsung dari aplikasi lindungi hakmu. Mengisi form yang tersedia didalam aplikasi peduli hakmu, melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen sebagai bukti kebenaran data yang pemilih ajukan.
Aplikasi peduli hakmu bisa didownload melalui telepon seluler( handphone) di google playstrore. Ada 3 menu utama dalam aplikasi peduli hakmu ;
Pertama, rekapitulasi data pemilih. Didalam fitur rekapitulasi data pemilih disajikan rekapitulasi DPT dari tingkat TPS, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai DPT tingkat nasional. Transparansi data rekapitulasi DPT ini tentunya memudahkan pemilih untuk mengetahui DPT diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kedua, daftar jadi pemilih. Bagi pemilih yang sudah memenuhi persyaratan, yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KPT-el, berdomisili diluar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor/surat keterangan, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/ Polri. Pemilih yang memenuhi syarat dapat langsung mendaftar sebagai pemilih yang kemudian akan tercantum pada DPT.
Ketiga, lapor pemilih tidak memenuhi syarat. Kriteria pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ketika:
- meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain; Kedua,
- pemilih ganda;
- belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan pendataan PDPB;
- Pemilih pindah keluar dari suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota;
- tidak dikenal;
- menjadi anggota TNI/Polri;
- sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- bukan merupakan penduduk setempat; dan
- pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan.
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan membutuhkan keterlibatan masyarakat. KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terkendala banyak hal dalam pelaksanaanya. Dengan adanya aplikasi lindungi hakmu, diharapkan pemilih mau ikut berperan aktif memberikan masukan terhadap KPU sehingga daftar pemilih bisa akurat,komprehensif dan mutakhir.
Dwi Prasetyo
Anggota KPU Wonogiri
Divisi Perencanaan Data dan Informasi