
Review Dapil Untuk Kepentingan “Apa” dan “Siapa”?
Daerah Pemilihan atau Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk. Dapil dibentuk untuk menentukan alokasi kursi, sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Instrumen Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan Dapil adalah arena para calon legislatif berebut suara atau berkontestasi. Sistem Dapil merupakan perwujudan dari representasi politik dan demokrasi perwakilan yang bertujuan agar rakyat dan wakil rakyat yang dipilihnya tetap memiliki hubungan dan komunikasi kepentingan meskipun Pemilu telah selesai.
Melalui sistem Dapil, konstituen mengetahui siapa yang mewakili suara dan aspirasi mereka, serta kepada siapa mereka menuntut akuntabilitas. Begitu pula dengan wakil rakyat, mereka mengetahui siapa yang mereka wakili dan kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan yang diembannya. Dengan demikian, maka Pemilu bukan hanya ajang adu perebutan kekuasaan semata, namun lebih dari itu hasil jangka panjang dari penyelenggaraan Pemilu adalah tersampaikannya aspirasi dan suara rakyat menuju kemajuan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat, stabilisasi dan kondusifitas pemerintahan yang merupakan perwujudan dari tegaknya Demokrasi yang sebenarnya.
Karena pentingnya susunan Dapil itulah, maka perlu dilakukan review ulang terhadap susunan Dapil yang sudah ada.
Lalu siapakah yang memiliki kewenangan dalam penyusunan Dapil Kabupaten? Menurut UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum, KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
Tujuh prinsip dalam Penyusunan Dapil tersebut, adalah kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.
Prinsip kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value) yang merupakan perwujudan perwujudan prinsip persamaan kedudukan antar-warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Dengan memastikan bahwa setiap dapil sudah mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini untuk mencegah adanya dapil yang ”kurang terwakili” (under-represented) ataupun dapil yang ”terwakili secara berlebihan” (over-represented).
Adanya bencana alam maupun kemajuan pembangunan memungkinkan berubahnya peta geografis suatu wilayah. Bukan hal mustahil apabila terdapat wilayah yang terputus atau malah menyatu atau bergabung dalam satu Dapil sebagai akibat bencana alam atau pembangunan. Pemenuhan prinsip Integralitas wilayah merupakan bentuk pelayanan KPU kepada seluruh peserta pemilu, yaitu agar peserta Pemilu mudah dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan penduduk. Selain itu, penyelenggara juga tidak mengalami kendala dalam pendistribusian logistik, melakukan sosialisasi, serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tugas jajaran ad hoc tingkat bawah. Sehingga diharapkan penyelenggaran Pemilu berlangsung lancar tanpa kendala.
Dalam wilayah yang luas dengan adat budaya yang beraneka ragam, maka sangat penting adanya pemenuhan prinsip kohesivitas. KPU perlu memastikan, apakah terdapat komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, dan/atau yang tinggal di suatu wilayah yang penduduknya memiliki persamaan dalam kemudahan/kesulitan transportasi dan komunikasi. Hal tersebut agar rakyat memiliki sebuah perasaan diwakili (representativeness) dan pasca Pemilu selesai para wakil rakyat terpilih di Dapil tersebut bisa membawa kemajuan bagi wilayah di Dapil tersebut.
Agar bisa memenuhi 7 (tujuh) prinsip Dapil, maka dalam melaksanakan review dan penyusunan dapil, KPU perlu melakukan survey ke lapangan, memastikan peta geografis wilayah, melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan saran pendapat dari masyarakat, melakukan konsultasi publik dengan semua pemangku kepentingan, serta melakukan uji publik.
Kesimpulannya adalah review Dapil perlu dilakukan. Bukan karena Susunan Dapil pada Pemilu Yang Lalu Buruk, namun hal tersebut untuk memastikan kembali apakah susunan Dapil masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil ataukah perlu untuk dilakukan penataan ulang
Adanya bencana alam, Pandemi, bahkan Kemajuan Pembangunan bisa menjadi faktor berubahnya peta geografis suatu wilayah, perubahan jumlah penduduk, atau karakter budaya kelompok masyarakat. Apabila masih memenuhi 7 (tujuh) prinsip penyusunan Dapil maka tentunya Dapil tidak perlu dirubah, namun apabila sudah tidak memenuhi maka Dapil perlu disusun kembali dengan tetap mengikut sertakan saran pendapat semua pihak.
Dari penjelasan di atas, maka seharusnya pemilih maupun peserta tidak perlu merasa resah dengan adanya Review Penyusunan Dapil. Karena Review Penyusunan dapil dilakukan justru untuk kepentingan rakyat sebagai pemilih, bentuk pelayanan maksimal kepada rakyat yang menjadi peserta Pemilu, dan mempermudah rakyat yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu karena itulah dalam pelaksanaannya juga melibatkan semua pihak. Susunan Dapil nantinya akan berimplikasi pada tegaknya Demokrasi, Pembangunan Wilayah, Kesejahteraan Masyarakat, Kemajuan Daerah dan Kondusifitas Pemerintahan Pasca Pemilu selesai.
(Opini ini sudah dimuat di Website KPU RI, dengan judul "Mengkaji Dapil Untuk Kepentingan Apa dan Siapa?")
Oleh : Wahyu Nurjanah, S. Kom
Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Divisi Teknis Penyelenggara