
MENGGAPAI KEBERKAHAN RAMADHAN
Bulan ramadhan merupakan bulan istimewa dibandingkan bulan-bulan yang lain. Salah satu keistimewaan bulan ramadhan yakni bulan penuh berkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ “Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah.” (HR. Ahmad). Barakah artinya adalah ziyadatul khair; bertambahnya kebaikan. Keberkahan tersebut tentunya perlu diusahakan untuk menggapainya. Keberkahan yang diperoleh setiap orang akan berbeda-beda sesuai kadar usaha yang ia lakukan. Bagi penyelenggara pemilu(KPU), upaya untuk menggapai keberkahan diantaranya : Pertama, puasa ramadhan selama sebulan penuh. Tidak, makan, minum mulai terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dapat menjadi sarana latihan bagi penyelenggara pemilu (KPU) menahan diri dari hawa nafsu, memupuk rasa empati, ikut merasakan bagaimana kepedihan orang yang kekurangan serta menjadikan sehat jasmani maupun rohani. Kewajiban puasa yang sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yakni : يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Menurut bahasa, kata taqwa berarti "memelihara" atau "menghindari". Dengan kata lain, pemeliharaan tersebut berkaitan erat dengan diri atau keluarga. Sederhananya, taqwa adalah melaksanakan perintah Allah dan menjahui segala larangan-Nya. Orang yang bertakwa akan mendapatkan keutamaan seperti yang diterangkan dalam Al-Quran : "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At Thalaq: 2-3) Implementasi dari ketaqwaan bagi penyelenggara pemilu (KPU) tentunya melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. "KPU RI 2017-2022 terus akan berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai konstitusi dan peraturan perundangan yang ada. KPU akan bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024," kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). Kedua, memperbanyak amalan sunah. Sunah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian sunnah atau sunah adalah aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya. Jadi, pengertian sunnah secara sederhananya adalah sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya. Sunnah adalah sumber hukum Islam utama setelah Al-Qur'an. Pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah : ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa. Dibulan suci Ramadhan nilai pahala ibadah akan dilipat gandakan, maka perlu manejemen waktu sedemikian rupa agar waktu tidak tersia-siakan. Kesunahan bagi penyelenggara pemilu (KPU) implementasinya dapat dilakukan dengan melaksanakan sebuah kegiatan yang telah diatur oleh Undang-undang maupun peraturan KPU dengan melakukan inovasi, kreasi sehingga kegiatan yang dihasilkan tidak sebatas menggugurkan kewajiban namun lebih dari itu, ada nilai yang humanis, nilai sosiokultural, kearifan local yang dapat menyertai kegiatan tersebut. Misalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban KPU sesuai Undang-Undang no 7 tahun 2017 dan juga Peraturan KPU no 6 tahun 2021. Sunahnya bagaimana melaksanakan perintah tersebut dengan berbagai daya upaya sehingga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi icon yang dibutuhkan, dirasakan kemanfaatanya bagi pihak lain. Sejumlah penelitian terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia tahun 2019 menunjukkan indikator positif. Penelitian SMRC menyebutkan 69 persen masyarakat Indonesia percaya bahwa Pemilu 2019 telah dilaksanakan secara jujur dan adil. Berkaca dari hal tersebut tentu KPU terus berupaya melakukan ikhtiyar semaksimal mungkin untuk menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, tetap dan independen. Berkah Ramadhan akan didapatkan dengan dua usaha tersebut secara maksimal. Perencanaan sejak awal Ramadhan perlu di siapkan, pengaturan pola makan, pengaturan jadwal kegiatan antara bekerja dan ibadah, perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan suatu kegiatan, Dwi Prasetyo,S.Pd.I. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri