Opini

PEMBENTUKAN BADAN AD HOC, MASALAH DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2022 terkait Penetapan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pemungutan suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 6 menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu di mulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga bila dihitung mundur maka tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 paling lambat dilaksanakan 14 Juni 2022. Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Memasuki masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satu hal pokok yang harus segera dibentuk adalah Badan Ad hoc. Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Ad hoc sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan gelaran Pemilu maupun Pemilihan mempunyai peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi. Menilik kembali rekrutmen Badan Ad hoc  pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020 yang lalu, ada beberapa tantangan yang harus dilalui oleh KPU Kabupaten Wonogiri. Pertama, belum terbangunnya animo masyarakat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara. Banyak masyarakat di daerah perkotaan usia produktif yang enggan untuk mendaftar sebagai penyelenggara Ad hoc, hal tersebut sebagian besar karena alasan kesibukan masyarakat sehingga kurang peduli dengan prosesi Pemilihan yang berjalan.  Kedua, terdapat wilayah yang memiliki keterbatasan SDM karena sebagaian besar masyarakatnya merantau untuk mencari pekerjaan di kota-kota lain, padahal di saat yang sama terdapat ketentuan harus dipenuhi jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan. Ketiga, pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 terdapat pembatasan usia maksimal 50 (lima puluh) tahun dan pembatasan periodisasi yang semakin mempersempit ruang gerak rekrutmen.  Keempat, persyaratan untuk tes Kesehatan dan rapid test untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 bagi Badan Ad hoc juga menjadi alasan yang sering terlontar terutama di tingkat KPPS, karena calon KPPS harus meluangkan waktu untuk antre cek kesehatan guna memenuhi persyaratan/ mendapatkan surat sehat dan bebas Covid 19. Kelima, dari sisi administrasi dan pengelolaan data, dengan melihat jumlah kebutuhan Ad hoc yang luar biasa banyak, tentunya perlu ketelitian, kecermatan, dan ketepatan waktu. Pengelolaan data dalam bentuk manual (hardcopy) selama ini membutuhkan waktu lama serta memakan tempat yang banyak dalam pengarsipannya. Terkait hal tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : Pertama, KPU perlu melakukan tindakan preventif dengan melaksanakan pemetaan daerah yang memungkinkan sepi peminat sebagai langkah antisipasi sejak dini, juga perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan pemangku wilayah baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan untuk mendorong masyarakatnya berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu, terutama di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun  Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua, untuk daerah yang sepi pendaftar, KPU perlu membuat langkah dengan melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan untuk masyarakat khususnya segmen pemilih pemula dan segmen perempuan. Di masa pre-election pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan, KPU bisa dengan melaksanakan Program “KPU Sambang Desa dan Seventeen Minutes’’ yakni kegiatan pendidikan pemilih untuk masyarakat Desa/Kelurahan dan siswa siswi yang sedang melakukan praktik kerja industri di KPU Wonogiri dengan tujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Ketiga, KPU perlu memfasilitasi dengan memberikan kemudahan pendaftaran bagi masyarakat melalui skema jemput bola dengan membentuk beberapa titik zonasi layanan tempat pendaftaran agar masyarakat lebih mudah melakukan pendaftaran bagi calon anggota PPK maupun PPS. Proses zonasi ini juga akan lebih efektif ketika pendaftaran dilaksanakan melalui online, tentunya dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah kemudahan akses internet. Keempat, khusus untuk KPPS, guna mempermudah mendapatkan surat keterangan sehat, KPU perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi calon KPPS tersebut secara khusus.  Kelima, berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan data, KPU perlu memanfaatkan teknologi dengan membangun sebuah aplikasi untuk mendukung serta mempermudah proses rekrutmen badan ad hoc. Pemanfaatan teknologi ini memiliki peran yang besar yaitu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses rekrutmen Ad hoc. Senada dengan Revolusi Industri 4.0, pemanfaatan IPTEK yang bijak juga harus segera diterapkan dalam proses rekrutmen Badan Ad hoc. Misalnya mulai menggunakan pendaftaran berbasis website atau Google Form sehingga data yang terinput tertampung secara otomatis dan dikelola dalam single database yang akrual atau real time. Dengan monitoring secara real time maka bisa langsung diketahui daerah-daerah minim pendaftar dan dapat segera dilakukan pendekatan untuk menyelesaikan problem tersebut. Pendaftaran secara online juga mempermudah pengelolaan dokumen administrasi yang biasanya menumpuk dan susah dicari menjadi dapat mudah ditemukan dengan fitur sort yang tersedia. Pada prinsipnya diperlukan langkah-langkah inovatif untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu yang inklusif, lancar tanpa kendala, serta semakin berkualitas untuk penegakan dan pembangunan budaya demokrasi. Semoga…(*) Augustina Puspa Dewi Anggota KPU Kabupaten Wonogiri  

MENJAWAB KEBUTUHAN MASYARAKAT MELALUI APLIKASI LINDUNGI HAKMU

  Pada era digitalisasi, aplikasi menjadi salah satu program unggulan dalam meringankan kerja-kerja disemua lini bidang. Baik bidang kesehatan dengan munculnya aplikasi peduli lindungi, bidang transportasi dan kuliner dengan munculnya aplikasi gojek, aplikasi grab dan lain-lain. Pada proses tahapan Pemilu/ Pemilihan yang membutuhkan pelibatan masyakarat pemilih juga telah di lengkapi dengan alat bantu aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan akses informasi, salah satunya adalah tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Tahapan kegiatan yang dilaksanakan atas dasar Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  menyebut KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini kemudian di jabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2021 pada pasal 1 angka 15 yang menyebutkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Aplikasi Peduli Hakmu Dalam Pelaksanaan PDPB Aplikasi Peduli Hakmu merupakan terobosan KPU guna mempermudah update data-data pemilih. Terhadap pemilih yang memenuhi syarat akan dimasukan kedalam DPT, pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dicoret dari DPT, serta terhadap pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih akan diubah data pemilih. Pemilih dapat  memberikan masukan secara langsung dari aplikasi lindungi hakmu. Mengisi form yang tersedia didalam aplikasi peduli hakmu, melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen sebagai bukti kebenaran data yang pemilih ajukan. Aplikasi peduli hakmu bisa didownload melalui telepon seluler( handphone) di google playstrore. Ada 3 menu utama dalam aplikasi peduli hakmu ; Pertama, rekapitulasi data pemilih. Didalam fitur rekapitulasi data pemilih disajikan rekapitulasi DPT dari tingkat TPS, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai DPT tingkat nasional. Transparansi data rekapitulasi DPT ini tentunya memudahkan pemilih untuk mengetahui DPT diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Kedua, daftar jadi pemilih. Bagi pemilih yang sudah memenuhi persyaratan, yakni genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KPT-el, berdomisili diluar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau paspor/surat keterangan, dan tidak sedang menjadi anggota TNI/ Polri. Pemilih yang memenuhi syarat dapat langsung mendaftar sebagai pemilih yang kemudian akan tercantum pada DPT. Ketiga, lapor pemilih tidak memenuhi syarat. Kriteria pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) ketika: meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain; Kedua, pemilih ganda; belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan pendataan PDPB; Pemilih pindah keluar dari suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota; tidak dikenal; menjadi anggota TNI/Polri; sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan merupakan penduduk setempat; dan pemilih belum memiliki KTP-el/Surat Keterangan. Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan membutuhkan keterlibatan masyarakat. KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terkendala banyak hal dalam pelaksanaanya. Dengan adanya aplikasi lindungi hakmu, diharapkan pemilih mau ikut berperan aktif memberikan masukan terhadap KPU sehingga daftar pemilih bisa akurat,komprehensif dan mutakhir.     Dwi Prasetyo Anggota KPU Wonogiri Divisi Perencanaan Data dan Informasi

MENGURAI TATA KELOLA SARANA PRASARANA DAN MANAJEMEN PENGADAAN LOGISTIK

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri dibentuk guna menyelenggarakan perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia baik di tataran level nasional maupun lokal. Proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Hal ini mengharuskan personil KPU selalu bekerja dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, berintegritas, memahami tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Bagian 3 Yang mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. BMN dan Logistik Pemilu Selain sumber daya manusia yang mumpuni, salah satu faktor pendukung lain untuk mencapai suksesnya pelaksanaan Pemilu adalah adanya sarana, prasarana dan manajemen pengadaan/pengeloaan logistik yang baik. Terdapat dua jenis sarana dan prasarana pendukung yaitu berupa barang milik negara (BMN) dan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Barang milik negara berupa tanah, bangunan, kendaraan operasional, Laptop/computer, printer, scanner, perlengkapan audio video, dan sarana penunjang lainnya. Logistik penyelenggaraan Pemilu meliputi surat suara, kotak suara, bilik suara, alat pencoblos, tinta, formulir penghitungan, formulir rekapitukasi, perlengkapan di TPS dan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh anggaran negara. Penyiapan BMN tersebut harus dipetakan jauh-jauh hari sebelum memasuki Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang Sesuai Surat Keputusan KPU RI No 21 Tahun 2022 tentang Hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu serentak, Pemilu dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024. Apabila pelaksanaan tahapan dimulai maksimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka awal tahapan dimulai pada 14 Juni 2022. Itu berarti pertengahan Bulan Juni ini direncanakan menjadi tonggak awal dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024, Tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 sudah didepan mata. Kendati demikian, hingga saat ini masih belum disahkan PKPU Tahapan Pemilu Serentak 2024. DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara telah melaksanakan Rapat konsinyering pasca reses pada Tanggal 16 Mei 2022 untuk melanjutkan pembahasan anggaran dan rancangan PKPU tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Bukan persoalan mudah memang melaksanakan Pemilu serentak di masa pandemi. Dibutuhkan dukungan DPR dan Pemerintah terkait anggaran baik melalui APBD dan APBN serta payung hukum berupa penetapan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 sebagai langkah pembuka dimulainya perhelatan akbar Pemilu serentak 2024 sehingga KPU dapat segera tancap gas mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Sembari menunggu, masing-masing Satker mulai mempersiapkan dan mengecek seluruh kesiapan baik sarana prasarana, SDM, dan merencanakan proses pengadaan logistik. Salah satu program prioritas tahunan bagian keuangan, umum dan logistik yang dapat dilakukan sembari menunggu PKPU Tahapan adalah kegiatan Apel Barang Milik Negara. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi jumlah barang, mengecek kondisi barang, merawat dan menyelamatkan asset negara, serta updating data SIMAK secara riil. Apel barang milik negara dilakukakan rutin setiap semester atau setahun dua kali yang memungkinkan treatment masing-masing barang. Selain itu, faktor terpenting lainnya bagi keberhasilan Pemilu terletak pada penyiapan logistik/perlengkapan dengan tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Logistik Pemilu adalah sarana konversi suara yang wajib ada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya adalah membangun Pemilu yang berintegritas dan memiliki legitimasi kuat. Tepat sasaran artinya, tidak ada kesalahan kirim logistik, tepat kualitas artinya seluruh logistik Pemilu memiliki spesifikasi terstandar dan tidak kurang dari kebutuhan yang direncanakan sebelumnya. Peran sentral logistik Kebutuhan barang guna mencukupi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara bertambah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Proses pengelolaan logistik Pemilu juga dilakukan dengan protocol Covid 19. Tata kelola pendistribusian logistik Pemilu memiliki peran sentral dan strategis sebagai salah satu aspek yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu, dimana proses perencanaan, pengadaan, pendistribusian dan pengawasan yang merupakan satu kesatuan tata kelola logistik Pemilu yang sistematis pelaksanaannya. Saat ini, semua proses-proses tersebut sudah terdigitalisasi, hanya soal distribusi saja yang masih harus dilaksanakan dengan cara manual. Sehingga untuk mewujudkan pengelolaan logistik yang tepat guna dan tepat sasaran serta tepat jumlah dibutuhkan standar operating procedure dalam pengelolaan logistik Pemilu. Dengan demikian, setelah PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu serentak ditetapkan segera disiapkan jadwal perencanaan pengadaan dengan menetukan jenis barang, spek, kapan dilaksanakan, logistik apa saja yg proses pengadaannya dikonsolidasikan tingkat Provinsi atau RI, dan bagaimana tatacara pengadaan, penunjukan langsung atau melalui e-catalog. Persiapan dan perencanaan sejak awal ini akan lebih memudahkan KPU untuk mengelola dan melaksanakan pemenuhan logistik Pemilu secara tepat waktu, tepat jumlah, sesuai spek, dan tepat sasaran. Semua proses ini akan berdampak posistif pada kesuksesan tahap-tahapan Pemilu selanjutnya demi mewujudkan penyelengaraan Pemilu Luber Jurdil dan penyelengaraan yang professional, berintegritas dan akuntable. Dengan memadukan elemen tata kelola sarana prasarana, managemen logistik dan kemampuan SDM guna merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program, akan memberikan hasil yang menarik dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, bukankah begitu? Semoga. Toto Sihsetyo Adi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri

MENGGAPAI KEBERKAHAN RAMADHAN

Bulan ramadhan merupakan bulan istimewa dibandingkan bulan-bulan yang lain. Salah satu keistimewaan bulan ramadhan yakni bulan penuh berkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ “Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah.” (HR. Ahmad). Barakah artinya adalah ziyadatul khair; bertambahnya kebaikan. Keberkahan tersebut tentunya perlu diusahakan untuk menggapainya. Keberkahan yang diperoleh setiap orang akan berbeda-beda sesuai kadar usaha yang ia lakukan. Bagi penyelenggara pemilu(KPU), upaya untuk menggapai keberkahan diantaranya : Pertama,  puasa ramadhan selama sebulan penuh. Tidak, makan, minum mulai terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dapat menjadi sarana latihan bagi penyelenggara pemilu (KPU) menahan diri dari hawa nafsu, memupuk rasa empati, ikut merasakan bagaimana kepedihan orang yang kekurangan serta menjadikan sehat jasmani maupun rohani. Kewajiban puasa yang sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 yakni : يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Menurut bahasa, kata taqwa berarti "memelihara" atau "menghindari". Dengan kata lain, pemeliharaan tersebut berkaitan erat dengan diri atau keluarga. Sederhananya, taqwa adalah melaksanakan perintah Allah dan menjahui segala larangan-Nya. Orang yang bertakwa akan mendapatkan keutamaan seperti yang diterangkan dalam Al-Quran : "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At Thalaq: 2-3) Implementasi dari ketaqwaan bagi penyelenggara pemilu (KPU) tentunya melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. "KPU RI 2017-2022 terus akan berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai konstitusi dan peraturan perundangan yang ada. KPU akan bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024," kata Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). Kedua, memperbanyak amalan sunah. Sunah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian sunnah atau sunah adalah aturan agama yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya. Jadi, pengertian sunnah secara sederhananya adalah sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya. Sunnah adalah sumber hukum Islam utama setelah Al-Qur'an. Pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah : ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa. Dibulan suci Ramadhan nilai pahala ibadah akan dilipat gandakan, maka perlu manejemen waktu sedemikian rupa agar waktu tidak tersia-siakan. Kesunahan bagi penyelenggara pemilu (KPU) implementasinya dapat dilakukan dengan melaksanakan sebuah kegiatan yang telah diatur oleh Undang-undang maupun peraturan KPU dengan melakukan inovasi, kreasi sehingga kegiatan yang dihasilkan tidak sebatas menggugurkan kewajiban namun lebih dari itu, ada nilai yang humanis, nilai sosiokultural, kearifan local yang dapat menyertai kegiatan tersebut. Misalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban KPU sesuai Undang-Undang no 7 tahun 2017 dan juga Peraturan KPU no 6 tahun 2021. Sunahnya bagaimana melaksanakan perintah tersebut dengan berbagai daya upaya sehingga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi icon yang dibutuhkan, dirasakan kemanfaatanya bagi pihak lain. Sejumlah penelitian terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia tahun 2019 menunjukkan indikator positif. Penelitian SMRC menyebutkan 69 persen masyarakat Indonesia percaya bahwa Pemilu 2019 telah dilaksanakan secara jujur dan adil. Berkaca dari hal tersebut tentu KPU terus berupaya melakukan ikhtiyar semaksimal mungkin untuk menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, tetap dan independen. Berkah Ramadhan akan didapatkan dengan dua usaha tersebut secara maksimal. Perencanaan sejak awal Ramadhan perlu di siapkan,  pengaturan pola makan, pengaturan jadwal kegiatan antara bekerja dan ibadah, perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan suatu kegiatan,   Dwi Prasetyo,S.Pd.I. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri  

BERKURBAN UNTUK INDONESIA

“Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar (108):1-2). Setiap 10 Dzulhijah umat muslim seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha, bermula dari kisah keikhlasan Nabi Ibrahim AS melaksanakan perintah Allah SWT, sampai saat ini perayaan ini pun merupakan simbolisasi keikhlasan, tepo seliro, memberikan makan protein dari daging sapi, kambing atau kerbau kepada sesamanya. Di Kudus, perayaan Idul Adha penuh dengan toleransi, bermula dari sebuah kebijakan Sunan Kudus yang menyembelih kerbau sebagai ganti sapi untuk menghormati umat Hindu pada saat itu. Idul Adha juga seringkali dimaknai lebaran haji, lebarannya orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Wuquf yang merupakan salah satu syarat utama haji dilaksanakan di Padang Arafah, berdiam diri, meninggalkan aktifitas dunia seperti kala Nabi Ibrahim menerima wahyu dari Allah SWT untuk mengorbankan Nabi Ismail, anak yang begitu lama beliau nanti-nanti kelahirannya. Keteladanan Nabi Ibrahim AS yang berani mengorbankan sesuatu yang amat sangat dicintainya dan Nabi Ismail yang mengikhlaskan dirinya demi sebuah perintah dari Allah SWT menjadi semangat bangsa Indonesia untuk menghadapi gelombang permasalahan Negara yang kita cintai ini. Ya, semangat berkorban untuk saling tolong menolong, bantu membantu di masa-masa sulit seperti ini. Banyak anak menjadi yatim piatu, banyak orang tua kehilangan anaknya, banyak yang menjadi sebatang kara, banyak juga keluarga yang berifikir keras, besuk makan apa? Sampai dititik ini, saya selalu teringat dengan surat hafalan anak saya yang berumur 7 tahun. “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS Al-Insyiroh (94): 5-6). Sujiwo Tejo, dalam sebuah kelakar ceramahnya, seringkali mengingatkan manusia bahwa dengan khawatir besuk makan apa sama saja menghina Tuhanmu. Dalam konteks rizki iya, namun dalam konteks tolong menolong dan memanusiakan manusia pola pikir ini lebih baik kita maknai besuk dia makan apa?, sehingga mampu menggugah suasana hati kita untuk saling bantu menghidupi. Alangkah indahnya ketika pegawai pemerintah yang berstatus PNS dan pejabat negara pada situasi saat ini selalu membeli dengan uang lebih kepada setiap warga yang berjuang mengais rizki melalui dagangannya. Belilah, jangan hanya karena butuh, tapi lebih dari itu, dengan membeli mungkin saja kita bisa menghidupi satu keluarga. BEKERJA UNTUK BERKURBAN Berqurban adalah salah satu ibadah sunnah, sedangkan bekerja dalam Islam hukumnya wajib. Maka ketika melaksanakan kewajiban, dianggaplah melaksanakan sebuah Ibadah.  Sebagaimana kewajiban umat Islam untuk sholat dan puasa, bekerja pun juga harus memenuhi syarat khusyu’, atau bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya. Hak saya sebagai pegawai pemerintah sudah dipenuhi, meskipun kadang tidak cukup gegara gaya dan tingkah polah hidup saya. Kalau berhitung, gaji minimal 6 (enam) juta rupiah per bulan, maka hitungan gaji harian lebih dari 200 (dua ratus) ribu rupiah. Fantastis untuk ukuran hidup di Indonesia. Belum lagi andai dikaitkan dengan keberuntungan saya menjadi pegawai pemerintah, tentu jelas ini bukan perjuangan, melainkan anugerah. Perayaan Idul Qurban ini menjadi refleksi bagi setiap jati diri, untuk bekerja dalam ikhlas, bekerja dalam tindakan dan menjauhi politik identitas dengan menjelek-jelekkan sesama. Memperalat justifikasi terhadap regulasi untuk menghambat bahkan menjatuhkan. Menumbuhkan optimisme dan membuang jauh sifat-sifat demagog, sifat politik adu domba. Pemilu tidak hanya soal menang kalah, namun soal memanusiakan manusia melalui implementasi visi misi. Demokrasi tidak hanya soal kompetisi, namun soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Demokrasi tidak hanya soal konstitusi, namun juga soal prospek dan proyeksi kemajuan suatu wilayah. Majulah tanpa menyingkirkan orang lain, naiklah tanpa merendahkan orang lain, dan larilah tanpa merintangi orang lain. Maka ketika kita mengemban amanah tanggung jawab, kita tau apa yang harus kita lakukan. Negara telah menghidupi kita melalui Lembaga, maka pertanyaannya kapan kita menghidupi negara melalui Lembaga? Tidak semestinya kita hanya menjadi parasit, saatnya berqurban dengan berkorban untuk Indonesia, bekerja penuh waktu, berfikir out of the box, dan berorientasi capaian riil hingga pada akhirnya dapat dimaknai sebagai sebuah Jihad Fisabilillah. Wallahu ‘alam bishowab.   Nursahid Agung Wijaya Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Wonogiri

PEMILU “NDESO”

Genderang Pemilu sayup-sayup telah terdengar di kalangan masyarakat. Pagi tadi di warung soto pinggir jalan, tempat biasa saya sarapan “soto otak”, ada bapak-bapak setengah baya bincang-bincang berkenaan dengan barengnya Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 serta “coblosan” Gubernur dan Wakil Gubernur yang bareng juga dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2024 yang akan datang. Ada yang bilang lebih seru, ada yang bilang bingung, ada yang menerka-nerka calon Presiden, ada juga yang acuh terhadap proses demokrasi ini. Ragam pembicaraan masyarakat grass root ini mengusik pikiran saya, ternyata demokrasi telah melingkupi keseharian kita. Namun, pembicaraan tersebut belum sampai pada pembahasan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, mengingat Pemungutan suara masih hampir 3,5 tahun lagi. Ya, 3,5 tahun lagi, waktu yang cukup lama bagi masyarakat untuk turut segera berpartisipasi, namun tidak bagi penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Bagi kami, penyelenggara Pemilu, harus berkejaran dengan waktu, apalagi tahapan Pemilu Tahun 2024 nanti beririsan dengan tahapan pemilihan serentak tahun 2024. Tahun 2020, Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri mencatat Human Development Index (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Wonogiri sebesar 69,98. Salah satu komponen dari IPM ini adalah tingkat pendidikan masyarakat. Saya meyakini bahwa erat kaitannya antara tingkat pendidikan dan pola pikir masyarakat terhadap pelaksanaan Demokrasi khususnya Pemilu dan Pemilihan. Semakin tinggi pendidikan masyarakat semakin tinggi pula tingkat kesadaran untuk menggunakan hak pilih. Sebagai Kabupaten paling ujung timur selatan di Provinsi Jawa Tengah, dan berbatasan langsung dengan Samudera Hindia, kepedulian masyarakat terhadap proses pelaksanaan demokrasi baik Nasional maupun lokal cukuplah tinggi. Sejak tahun 2019, tingkat Partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan diatas 70%. Sedikit lebih rendah dengan angka target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 77,5%. Bukan tanpa sebab memang, mayoritas penduduk, memilih mengadu nasib ke luar Kota, sehingga libur satu hari yang ditetapkan sebagai hari pemungutan suara tidak membuat kaum boro beranjak dari tempat perantauan untuk kembali ke kampung halaman menggunakan hak pilihnya. DEMOKRASI “THIWUL” J.Kristiadi peneliti senior CSIS dalam sebuah tulisannya mengibaratkan demokrasi tiwul, demokrasi tanpa gizi. Namun pendapat saya, perumpamaan tersebut sudah tidak relevan untuk digunakan pada masa ini. Melalui inovasi, thiwul sudah menjadi makanan yang bergizi. Dalam sebuah rilis penelitian, 100 gram thiwul terdapat kandungan gizi energi 342 kkal, 2,3 gram protein dan karbohidrat 3,81 gram, ini artinya saat ini thiwul bukanlah makanan tanpa gizi. Demikian juga dengan sebuah Demokrasi yang diwujudkan dalam sebuah Pemilu/ Pemilihan, apabila dikelola dengan baik akan memberikan “gizi” yang besar dan multiplier effect yang besar juga bagi masyarakat. Pemilu/ Pemilihan selama ini menjadi satu-satunya cara masyarakat untuk turut serta menentukan arah pembangunan secara langsung di wilayahnya masing-masing. SOSIALIASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL Sudah selayaknya KPU sebagai penyelenggara Pemilu menciptakan model-model sosialisasi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Selama ini masyarakat disuguhi dengan pola-pola sosialisasi elit, bahasa moderat, dan istilah-istilah asing dalam proses Pemilu. Mantan anggota KPU, Sigit Pamungkas pernah mengclustergrand design sosialisasi menjadi 3 (tiga) tahapan yakni pre electoral period (sebelum), electoral period (sedang), dan post electoral period (setelah). a. Thuthuk Kenthong Masyarakat Wonogiri pada khususnya mengenal sarana komunikasi Kentongan untuk mengabarkan berita. Jauh sebelum gadget muncul, kentongan sudah digunakan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai kejadian dalam suatu daerah. Kentongan ini pun dapat kita gunakan sebagai alat penyebar berita Pemilu/ Pemilihan yang efektif dan efisien. Misalnya, pada saat pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih, pemangku dusun/ Ketua RT dapat mengabarkan dimulainya pemutakhiran daftar pemilih ini menggunakan metode thuthuk kentong. Juga menjelang hari pemungutan suara, masyarakat dapat dingatkan kembali melalui thuthuk kentong agar berbondong-bondong datang ke TPS. Memang harus dilakukan secara berulang, agar masyarakat familiar terhadap metode sosialisasi ini. b.Tabuh Lesung Lesung yang jaman dulu digunakan untuk “nutu gabah” secara bersama-sama, saat ini sudah hampir punah keberadaannya. Filosofi dari lesung itu sendiri adalah kebersamaan, lesung tidak akan berbunyi nyaring kalau hanya dimainkan oleh satu orang, begitupun hasilnya, gabah tidak akan cepat terkelupas apabila hanya dikerjakan oleh satu orang. Dahulu, jika lesung dibunyikan dengan irama tertentu, merupakan panggilan untuk warga dalam sebuah acara hajatan. Pemilu merupakan hajatan besar bangsa Indonesia, yang membutuhkan peran serta masyarakat baik dalam proses tahapan yang sedang berjalan maupun pada saat proses pemungutan suara. Satu suara sangat menentukan nasib bangsa ini. Lesung ini dapat kita manfaatkan sebagai pengingat warga dalam setiap tahapan penting, misal digunakan sebagai “undangan” warga ke tempat pemungutan suara. c. Kenduri Pemilu Kenduri dalam bahasa Jawa sering disebut dengan Kondangan/ Bancakan yang juga menjadi ajang silaturahmi bagi masyarakat pedesaan. Mereka masih meyakini bahwa kenduri merupakan perwujudan dari rasa syukur atas rizki yang dilimpahkan selama ini. Dalam keretabasa Bancakan adalah  bareng-bareng ngrencak lan dedongan (bersama berkumpul dan berdoa). Pun halnya dengan penyelenggaraan Pemilu/ Pemilihan yang juga membutuhkan do’a dari masyarakat agar aman, damai dan menghasilkan pemimpin yang barokah, maka tidak ada salahnya apabila Pemerintah Daerah memberikan kebijakan untuk mangayubagyo (menyambut) hari pemungutan suara (3 hari sebelum hari H) menghimbau untuk melaksanakan Kenduri Pemilu di masing-masing dusun, sekaligus mensosialisasikan hari, tanggal dan tempat “coblosan”. d. TOA Masjid Tempati badah yang biasa digunakan umat Islam ini hampir di setiap RT/ RW ada, biasanya juga dilengkapi dengan pengeras suara yang digunakan untuk adzan begitu masuk waktu sholat. Pengeras suara ini menjadi sarana yang efektif untuk digunakan sebagai tempat pengumuman. Dengan tetap menghormati tempat ibadah, dan dilakukan oleh pengurus masjid, ajakan untuk menggunakan hak pilih akan lebih efektif. Tentunya dilaksanakan secara massive dan berulang. Pola sosialisasi diatas hanya sekelumit cara, masih banyak kearifan-kearifan lokal yang dapat dimanfaatkan sebagai pendongkrak partisipasi masyarakat. Sehebat apapun penyelenggara, tanpa ada peran serta masyarakat, tidak akan ada artinya perhelatan besar Pemilu di Indonesia.  Pola segmented yang hanya tertuju pada pemilih pemula harus kita ubah, semua memiliki hak yang sama dalam hal pengetahuan tentang Pemilu. Kita lupa bahwa di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum tahu apa arti sebuah Pemilu/ Pemilihan, bahwa Pemilu/ Pemilihan yang sebenarnya adalah penentuan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing. Model-model sosialisasi seperti diatas diharapakan dapat menimbulkan coattails effectantara pelestarian budaya lokal dengan peningkatan partisipasi masyarakat,seyogyanya demokrasi yang cenderung pada keterbukaan tidak menggerus budaya-budaya baik yang selama di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.     Nursahid Agung Wijaya Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik Bakohumas Bidang Content KPU Kabupaten Wonogiri