
TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA, KPU KABUPATEN WONOGIRI CORET 53.528 PEMILIH
Wonogiri, 12 September 2020.
Tahapan pemutakhiran daftar pemilih telah selesai satu tahapan kegiatan, kemarin hari Sabtu, tanggal 12 September 2020, KPU Kabupaten Wonogiri melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang selanjutnya digunakan sebagai dasar Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020.
Sebanyak 872.382 pemilih yang bersumber pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dimutakhirkan oleh 2.020 petugas pemutakhiran data pemilih. Dari hasil pencocokan dan penelitian sebanyak 19.778 penduduk tercatat sebagai pemilih baru, sedangkan sebanyak 53.528 dicoret dan masuk dalam kategori pemilih tidak memenuhi syarat. Jumlah total pemilih yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara sebanyak 838.732 pemilih dengan rincian 415.585 laki-laki dan 423.147 perempuan.
Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, berdasarkan masukan, analisis, maupun tataran pelaksanaan teknis di lapangan, terdapat 3 (tiga) desa/ kelurahan pada 2 (dua) kecamatan mengusulkan penambahan TPS dengan mendasarkan pada:
- Akses dan aksesibilitas Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS;
- Kepadatan pemilih dalam satu TPS, dan;
- Letak geografis hunian dengan lokasi TPS;
Sehingga TPS yang semula berjumlah 2.020 TPS menjadi 2.023 TPS pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2020. “Penambahan TPS ini sebagai komitmen KPU Kabupaten Wonogiri memberikan akses dan aksesibilitas kepada masyarakat pemilih” pungkas Dwi Prasteyo, Anggota KPU Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Wonogiri. (SHD)