MENGURAI TATA KELOLA SARANA PRASARANA DAN MANAJEMEN PENGADAAN LOGISTIK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri dibentuk guna menyelenggarakan perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia baik di tataran level nasional maupun lokal. Proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Hal ini mengharuskan personil KPU selalu bekerja dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, berintegritas, memahami tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Bagian 3 Yang mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
BMN dan Logistik Pemilu
Selain sumber daya manusia yang mumpuni, salah satu faktor pendukung lain untuk mencapai suksesnya pelaksanaan Pemilu adalah adanya sarana, prasarana dan manajemen pengadaan/pengeloaan logistik yang baik. Terdapat dua jenis sarana dan prasarana pendukung yaitu berupa barang milik negara (BMN) dan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Barang milik negara berupa tanah, bangunan, kendaraan operasional, Laptop/computer, printer, scanner, perlengkapan audio video, dan sarana penunjang lainnya. Logistik penyelenggaraan Pemilu meliputi surat suara, kotak suara, bilik suara, alat pencoblos, tinta, formulir penghitungan, formulir rekapitukasi, perlengkapan di TPS dan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh anggaran negara.
Penyiapan BMN tersebut harus dipetakan jauh-jauh hari sebelum memasuki Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang Sesuai Surat Keputusan KPU RI No 21 Tahun 2022 tentang Hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu serentak, Pemilu dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024. Apabila pelaksanaan tahapan dimulai maksimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka awal tahapan dimulai pada 14 Juni 2022. Itu berarti pertengahan Bulan Juni ini direncanakan menjadi tonggak awal dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024, Tahapan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 sudah didepan mata.
Kendati demikian, hingga saat ini masih belum disahkan PKPU Tahapan Pemilu Serentak 2024. DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara telah melaksanakan Rapat konsinyering pasca reses pada Tanggal 16 Mei 2022 untuk melanjutkan pembahasan anggaran dan rancangan PKPU tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Bukan persoalan mudah memang melaksanakan Pemilu serentak di masa pandemi. Dibutuhkan dukungan DPR dan Pemerintah terkait anggaran baik melalui APBD dan APBN serta payung hukum berupa penetapan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 sebagai langkah pembuka dimulainya perhelatan akbar Pemilu serentak 2024 sehingga KPU dapat segera tancap gas mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Sembari menunggu, masing-masing Satker mulai mempersiapkan dan mengecek seluruh kesiapan baik sarana prasarana, SDM, dan merencanakan proses pengadaan logistik.
Salah satu program prioritas tahunan bagian keuangan, umum dan logistik yang dapat dilakukan sembari menunggu PKPU Tahapan adalah kegiatan Apel Barang Milik Negara. Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi jumlah barang, mengecek kondisi barang, merawat dan menyelamatkan asset negara, serta updating data SIMAK secara riil. Apel barang milik negara dilakukakan rutin setiap semester atau setahun dua kali yang memungkinkan treatment masing-masing barang.
Selain itu, faktor terpenting lainnya bagi keberhasilan Pemilu terletak pada penyiapan logistik/perlengkapan dengan tepat waktu, tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Logistik Pemilu adalah sarana konversi suara yang wajib ada dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya adalah membangun Pemilu yang berintegritas dan memiliki legitimasi kuat. Tepat sasaran artinya, tidak ada kesalahan kirim logistik, tepat kualitas artinya seluruh logistik Pemilu memiliki spesifikasi terstandar dan tidak kurang dari kebutuhan yang direncanakan sebelumnya.
Peran sentral logistik
Kebutuhan barang guna mencukupi kegiatan pemungutan dan penghitungan suara bertambah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Proses pengelolaan logistik Pemilu juga dilakukan dengan protocol Covid 19. Tata kelola pendistribusian logistik Pemilu memiliki peran sentral dan strategis sebagai salah satu aspek yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu, dimana proses perencanaan, pengadaan, pendistribusian dan pengawasan yang merupakan satu kesatuan tata kelola logistik Pemilu yang sistematis pelaksanaannya.
Saat ini, semua proses-proses tersebut sudah terdigitalisasi, hanya soal distribusi saja yang masih harus dilaksanakan dengan cara manual. Sehingga untuk mewujudkan pengelolaan logistik yang tepat guna dan tepat sasaran serta tepat jumlah dibutuhkan standar operating procedure dalam pengelolaan logistik Pemilu.
Dengan demikian, setelah PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu serentak ditetapkan segera disiapkan jadwal perencanaan pengadaan dengan menetukan jenis barang, spek, kapan dilaksanakan, logistik apa saja yg proses pengadaannya dikonsolidasikan tingkat Provinsi atau RI, dan bagaimana tatacara pengadaan, penunjukan langsung atau melalui e-catalog. Persiapan dan perencanaan sejak awal ini akan lebih memudahkan KPU untuk mengelola dan melaksanakan pemenuhan logistik Pemilu secara tepat waktu, tepat jumlah, sesuai spek, dan tepat sasaran. Semua proses ini akan berdampak posistif pada kesuksesan tahap-tahapan Pemilu selanjutnya demi mewujudkan penyelengaraan Pemilu Luber Jurdil dan penyelengaraan yang professional, berintegritas dan akuntable.
Dengan memadukan elemen tata kelola sarana prasarana, managemen logistik dan kemampuan SDM guna merancang, melaksanakan dan mengevaluasi program, akan memberikan hasil yang menarik dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024, bukankah begitu? Semoga.
Toto Sihsetyo Adi
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wonogiri