Berita Terkini

PENYAMPAIAN SURAT JAWABAN CALON PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN WONOGIRI

Selasa 16 November 2021, KPU Kabupaten Wonogiri telah menyampaikan jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri nomor 170/846 tanggal 10 November 2021 perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan regulasi, KPU Kabupaten Wonogiri wajib menyampaikan surat jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD tersebut. Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan karena Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Wonogiri 5 (lima) An. Setyo Sukarno mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2020.

Selanjutnya KPU Kabupaten Wonogiri melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diterima dari Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan regulasi, bahwa calon pengganti antarwaktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Dikarenakan adanya surat pengunduran diri dari calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya atas nama Sdr. Welas Handayani, maka pada tanggal 12 November 2021 KPU Kabupaten Wonogiri melakukan klarifikasi kepada Sdr. Welas Handayani dan kepada Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Wonogiri. Dari hasil klarifikasi diperoleh keterangan bahwa Sdr. Welas Handayani mengundurkan diri sebagai calon pengganti antar waktu dan pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh Pimpinan DPC PDI Perjuangan. Selanjutnya hasil klarifikasi dituangan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Sdr. Welas Handayani, perwakilan DPC PDI Perjuangan dan perwakilan dari KPU Kabupaten Wonogiri selaku pihak yang melakukan klarifikasi.

 

 

 

 

Berdasar hasil klarifikasi tersebut, maka Sdr. Welas Handayani dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon pengganti antarwaktu karena mengundurkan diri. Selanjutnya berdasar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Wonogiri, maka urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara adalah Sdr. Nuryanto. Pada tanggal 12 November 2021 KPU Wonogiri melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara nomor 54/PY.03.1/3312/2021 yang menyatakan Sdr. Nuryanto Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri menggantikan Sdr. Setyo Sukarno. (TSW)

Penyerahan Dokumen Kepada DPRD Kabupaten Wonogiri

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali