Berita Terkini

Validasi Data Hingga Desa, KPU Kabupaten Wonogiri Lakukan Coklit Terbatas

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian terbatas (coklit terbatas). Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha, Kegiatan Coklit terbatas ini dilaksanakan serentak di 5 Kecamatan yaitu Wonogiri, Selogiri, Manyaran, Wuryantoro, dan Eromoko pada hari Rabu, 10 September 2025.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dwi Prasetyo selaku kordinator kegiatan dalam apel persiapan coklit terbatas menyampaikan bahwa kegiatan coklit terbatas ini dimaksudkan untuk  melakukan penyesuaian data di DPT berdasarkan data DP4 dan/atau dokumen kependudukan yang sah. “Coklit terbatas bertujuan untuk memperbaiki dan memperbaharui sesuai dengan data kependudukan, meliputi pendataan pemilih baru, perbaikan elemen data, pencoretan data yang tidak sesuai berdasarkan KTP-el wilayah Kabupaten Wonogiri” ungkap Dwi.

Kegiatan coklit terbatas tersebut diawali dengan apel dan pengarahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Dwi Prasetyo dilanjutkan dengan kordinasi dengan pemangku wilayah setempat yaitu kantor kecamatan dan kantor desa/kelurahan sesuai wilayah penugasan, serta  meminta ijin untuk melakukan kegiatan coklit terbatas di wilayah tersebut dan menyampaikan surat pemberitahuan coklit terbatas (Surat Dinas Nomor 288/PP.07- SD/3312/2025 tertanggal 8 September 2025). Sebelum berangkat ke tempat penugasan, Ketua KPU berpesan “hari ini kita melakukan pelayanan langsung kepada warga. Jaga sikap dan perkataan kita, karena kunjungan kita hari ini akan membekas bagi mereka, keluarga dan lingkungannya. Tunjukkan bahwa kita benar-benar tulus dalam melayani” kata Satya.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri membagi personil menjadi 5 tim yang dipimpin oleh masing-masing Ketua dan Anggota KPU didampingi oleh Pejabat dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Wonogiri. Dalam kegiatan Coklit terbatas tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri melakukan coklit kepada 25 orang di wilayah Kabupaten Wonogiri. Tiap tim KPU Kabupaten Wonogiri membawa Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagai alat untuk melakukan coklit terbatas.

Dalam pelaksanaan coklit terbatas tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri mendapat pendampingan dan pengawasan dari Bawaslu Wonogiri. Keikutsertaan Bawaslu Wonogiri dalam kegiatan coklit terbatas ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan ini sudah dijalankan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan di semua kecamatan. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah perbaikan data pemilih sesuai hasil coklit terbatas yang akan di rekapitulasi bersama data lainnya untuk kemudian ditetapkan di rapat pleno Penetapan Perubahan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada awal Oktober 2025. (AL/Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali