
Blusukan dalam Kolaborasi Demokrasi, KPU dan Bawaslu laksanakan Coklit Terbatas Jilid 2
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Jilid 2, pada Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak ini menyasar lima wilayah kecamatan, yaitu Ngadirojo, Nguntoronadi, Sidoharjo, Girimarto, dan Jatipurno. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Wonogiri terlibat langsung, mulai dari Ketua, Anggota, hingga Sekretariat KPU, Turut hadir mendampingi, Bawaslu Kabupaten Wonogiri.
Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Wonogiri membagi personel menjadi lima tim. Masing-masing tim dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, serta didampingi oleh pejabat dan staf Sekretariat. Setiap tim melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi langsung masyarakat yang telah ditentukan sebagai sampel.
Kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan bagian dari langkah KPU dalam menjaga validitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan. Data yang akurat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak pilih masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendeteksi sejak dini adanya potensi permasalahan terkait daftar pemilih, seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun pemilih pemula yang belum terdaftar.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri menegaskan bahwa pelaksanaan Coklit Terbatas tidak hanya sekadar kegiatan administratif, melainkan juga wujud komitmen KPU dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Wonogiri yang memiliki hak pilih dapat tercatat dengan benar, sehingga tidak ada hak konstitusional yang terabaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). KPU Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu proaktif dalam melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status perkawinan, atau adanya anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih baru, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya.
Dengan pelaksanaan Coklit Terbatas secara serentak di lima kecamatan tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih yang mutakhir, valid, dan akurat, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Wonogiri. (AA)