Rabu, 27 Agustus 2025, KPU Kabupaten Wonogiri mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan fokus tema terkait dengan Kampanye dan Dana Kampanye. Hadir pada kegiatan tersebut Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Kepala Kesbangpol, Polres Wonogiri, Satpol PP, Ketua dan Anggota Bawaslu, dan dari kalangan anak muda yang diwakili oleh Imapres (Ikatan Mahasiswa Berprestasi) Kabupaten Wonogiri. Kegiatan FGD dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha. Dalam sambutannya mengajak seluruh elemen partisipan Pemilu dan Pemilihan agar berkontribusi aktif memberikan ide dan gagasan untuk keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Wonogiri. “Untuk berkontribusi aktif memberikan ide dan gagasan, agar dari forum FGD ini dapat mengerucut kepada sebuah saran perbaikan yang akan diterusan kepada KPU RI dalam proses legislasi Undang-Undang Pemilu yang baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi serta untuk keberlanjutan proses Demokrasi di Indonesia khususnya di Kabupaten Wonogiri” ungkap Satya.. Dipandu oleh moderator Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Toto Sihsetyo Adi, fokus dari diskusi tersebut adalah pengalaman dan isu yang menonjol dari pelaksanaan kampanye. Salah satunya adalah permasalahan timbunan sampah hasil pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye). Atas permasalahan tersebut, muncul ide atau gagasan agar membuat kampanye yang ramah lingkungan. Intan Pangesti dari Imapres Wonogiri mengungkapkan bahwa metode kampanye konvensional seperti rapat umum, pemasangan baliho dan spanduk sudah tidak menarik lagi di kalangan kawula muda. Saatnya untuk beralih ke kampanye melalui media online seperti website yang menampilkan profil calon dan sebagai media diskusi antara peserta pemilu/pemilihan dengan pemilih. Terkait dengan Dana Kampanye, secara spesifik dibahas tentang Pembatasan Dana Kampanye. Namun, isu yang mencuat lebih mengerucut pada proses dan penggunaan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang kurang efektif karena tidak semua sumbangan riil dicatatkan di RKDK tersebut. Adapun KAP (Kantor Akuntan Publik) hanya melakukan audit terhadap data yang disampaikan parpol.(BMO-Red)