Berita Terkini

MELAWAN LUPA TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

Oleh : Dwi Prasetyo, S.PdI
Anggota KPU Kabupaten Wonogiri
Devisi Perencanaan Data dan Informasi

Melaksanakan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dimasa pandemi covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri. Diawali dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020, Coklit berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan klaster baru penularan covid-19.
Keberhasilan coklit yang nota bene dilakukan dari rumah ke rumah (door to door) untuk mencocokan data pemilih yang memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih serta memasukan pemilih baru tidak terlepas dari kedisiplinan PPDP dalam penerapan protokol kesehatan covid-19 saat menjalankan tugas. PPDP sebelum melaksanakan tugasnya telah melakukan rapit tes, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yakni menggunakan face shield, masker dan sarung tangan.
Dibalik keberhasilan PPDP dalam mengemban tugas menjaga hak pilih warga dan sebagai garda terdepan Komisi Pemilihan Umum dalam pemutakhiran daftar pemilih, banyak dinamika ketika PPDP melaksanakan Coklit dari rumah kerumah tersebut. Dinamika tersebut antara lain :
Pertama, ketakutan warga saat didatangi rumahnya karena dikira petugas kesehatan yang akan melakukan rapit tes. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh PPDP membuat sebagian warga tidak mengenali PPDP walaupun itu adalah tetangganya sendiri sehingga kadang terjadi kejadian yang lucu setelah petugas membuka maskernya.
Kedua, saat akan menempelkan sticker Coklit ditembok rumah warga, ada sebagian warga yang keberatan untuk ditempeli karena beralasan cat temboknya yang baru dan takut mengotori temboknya sehingga PPDP harus berdebat agar dapat meyakinkan tugas yang harus diembanya.
Ketiga, gangguan binatang peliharaan yang dimiliki sebagian warga. Di beberapa rumah warga yang memiliki anjing, PPDP harus rela bersabar menunggu sampai lolongan anjing mereda, ada juga saking takutnya terhadap anjing PPDP sampai berlari dan memanjat pohon karena dikejar anjing tersebut.
Keempat, PPDP harus bolak-balik kerumah warga yang jarang berada dirumah karena yang bersangkutan lagi bekerja atau pergi keluar daerah. Dinamika – dinamika tersebut tidak menyurutkan semangat PPDP didalam bekerja demi menjaga hak pilih warga.
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Hasil coklit PPDP selanjutnya direkapitulasi secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik serta pengawas desa/kelurahan (PKD), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik serta pengawas kecamatan (panwascam) dan selanjutnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat terbuka yang dihadiri oleh PPK, perwakilan politik dan BAWASLU Kabupaten Wonogiri. Dari data awal Daftar Pemilih model A.KWK sebanyak 872. 382 pemilih, Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Wonogiri yakni 838.732 pemilih. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri mencoret 53.428 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 19.778 pemilih baru dan 17.903 perbaikan data pemilih
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Sesuai PKPU no 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 bahwa ditanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020 merupakan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri selanjutnya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di papan pengumuman diseluruh kelurahan/desa se kabupaten Wonogiri, digardu – gardu warga dan tempat strategis lainya, membuka posko layanan masukan dan tanggapan, serta melakukan uji publik untuk mendapatkan saran masukan dari semua pihak agar tersaji daftar pemilih yang berkualitas, akurat, komprehensif dan mutakhir.
Di tahapan masukan dan tanggapan masyarakat ini, tim pemenangan calon Harjo (Hartanto-Joko Purnomo) memberikan masukan dan tanggapan terhadap pemilih yang dianggap ganda, invalid umur 70 tahun keatas total masukan 9.472 data, badan pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Wonogiri juga memberikan masukan dan tanggapan.
Setelah melakukan kroscek dan analisa menyeluruh terhadap masukan dan tanggapan serta hasil uji publik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang di tingkat Desa oleh PPS dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan tim pemenangan pasangan calon dan Pengawas Desa/Kelurahan selanjutnya ditingkat kecamatan PPK juga melakukan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan pemenangan pasangan calon dan pengawas kecamatan.
Pada tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di RM Alami sayang Ngadirojo, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri melakukan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dihadiri oleh PPK, Bawaslu serta tim pemenangan pasangan calon. Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Wonogiri yakni 836.398 pemilih.
Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

Untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar karena keadaan tertentu, KPU Kabupaten Wonogiri melakukan pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang berada di pansos/panti rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lapas, dalam tugas belajar, Pindah domisili dan tertimpa bencana alam.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Rentang waktu penetapan DPT sampai hari pemungutan suara tentunya data pemilih sudah mengalami perubahan, baik data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) maupun pemilih baru (pindah datang) yang dimungkinkan belum terdaftar di data pemilih. Untuk mengakomodir pemilih yang tercecer tidak terdaftar di DPT, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya lansung ke tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat yang ada di E-KTP.Oleh petugas KPPS pemilih tersebut akan dicatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sesuai D.Hasil Kabupaten-KWK. DPTb di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2020 adalah sebesar 890 pemilih atau 0,1 % dari DPT. Proses panjang pemutakhiran daftar pemilih ditambah pelaksanaan di masa pandemi covid-19, menjadi momen bersejarah untuk diabadikan sehingga menjadi acuan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih dimasa-masa akan datang.
Sinergitas dengan pihak-pihak terkait, inovasi bimbingan teknis melalui media online menjadi kebutuhan pokok untuk keberhasilan pemutakhiran daftar pemilih dimasa pandemi covid-19. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri menyadari masih banyak kekurangan, namun semangat penyelenggara pemilu baik KPU, PPK, PPS dan PPDP dalam menjalankan tugas menjadi energi positif sehingga pemutakhiran data pemilih berjalan lancar, tidak ada kendala yang berarti serta keberatan dari berbagai pihak terhadap DPT.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 394 kali