Berita Terkini

KPU Kabupaten Wonogiri Kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat

Wonogiri – Kamis (21/10) KPU Kabupaten Wonogiri Kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, kali ini kegiatan sosialisasi diadakan di Desa Guwotirto Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri.

Sosisalisasi bertajuk Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini terus digencarkan ke daerah yang memiliki partisipasi pemilihan yang masih rendah di wilayah Kabupaten Wonogiri. Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula, Kelompok Tani, Kelompok Ternak, Pemilih Perempuan dan Penyandang Disabilitas.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Guwotirto, Guntur Pujoko, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Giriwoyo Suripto serta anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dwi Prasetyo S.Pd.i mewakili KPU Kabupaten Wonogiri . Dalam sambutannya, disampaikan bahwa ada 3 faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat desa Guwotirto. Pertama, sebagaimana umumnya masyarakat Wonogiri banyak warga desa yang Boro atau merantau keluar daerah tanpa mengganti alamat domisili. Kedua, banyak lansia yang tidak menggunakan hak pilihnya, baik dikarenakan kondisi kesehatan maupun karena pengalaman pemilu di erasebelumnya, ketiga, banyak warga disabilitas yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri, Augustina Puspa Dewi, S.E., M.M dan Sekretaris KPU Kabupaten Wonogiri Sigit Purwadi, S.H menyampaikan materi terkait Pemilu dan Kepemiluan serta Partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan pemilu khususnya partisipasi dalam pelaksanaan pemilu sebagai penyelenggara ad hoc pemilu.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan pendapat terkait penyebab minimnya partisipasilansia di desa Guwotirto dimana pengalaman pemilihan di era sebelum reformasi danminimnya partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilu yang disebabkan kurangnya informasi dan pendampingan bagi pemilih disabilitas.

Masih dalam sesi tanya-jawab, pertanyaan terkait apakah perangkat desa boleh datang dan mengikuti acara kampanye yang diadakan oleh peserta pemilu. Kemudianmuncul pula usulan agar periodisasi bagi penyelenggara ad hoc pemilu dimana dibatasi sebanyak 2 kali dihapuskan, dikarenakan minimnya warga masyarakat yang memiliki keinginan untuk menjadi penyelenggara.

Narasumber menyampaikan terkait dengan rendahnya partisipasi lansia dan penyandang disabilitas, maka harus diyakinkan  bahwa pelaksanaan pemilu saat ini benar-benar menganut asas LUBER JURDIL serta diberikan pendampingan dan bantuan kepada penyandang disabilitas.

Kemudian terkait dengan periodisasi bagi penyelenggara ad hoc bahwa satu-satunya cara adalah melaksanakan kaderisasi sebagai solusi keberlanjutan dan regenerasi penyelenggara pemilu dan pemilihan

Dalam kesempatan ini pula, para peserta sosialisasi diminta untuk menularkan ilmu yang sudah didapat dari pelaksanaan sosisaliasi ini dan mengajak masyarakat sekitar  terutama yang terdekat yaitu keluarga,baik melalui acara sosial seperti arisan dan acara-acara lainnya, untuk meningkatan partisipasinya dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali