KPU Kabupaten Wonogiri Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri Untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih
Wonogiri – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonogiri terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri.
Koordinasi ini merupakan langkah konkret KPU Kabupaten Wonogiri guna memastikan validitas data pemilih potensial. Salah satu aspek yang penting adalah pendataan penduduk yang telah menikah namun belum berusia 17 Tahun.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha menjelaskan bahwa koordinasi tersebut penting untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun tetap berhak menjadi pemilih apabila sudah menikah.
“Kami ingin memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan haknya, termasuk mereka yang secara hukum telah menikah meski belum berusia 17 tahun. Untuk itu, kami memerlukan data akurat dari Kemenag terkait status pernikahan mereka,” ujar Ketua KPU Wonogiri dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Koordinasi antara KPU dan Kemenag mencakup sinkronisasi data pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan dicocokkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Kemenag Kabupaten Wonogiri, H. Haryadi, menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap membantu KPU menyediakan data yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Kami berkomitmen mendukung proses demokrasi dengan memberikan data yang diperlukan dan memastikan validitas data pemilih potensial” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas lembaga ini, diharapkan proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat berlangsung lebih akurat dan inklusif, serta menjamin seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi secara sah. (RAN/ed. AN)