Berita Terkini

TEMUI KAJARI, KPU WONOGIRI SAMPAIKAN TAHAPAN PEMILU SERENTAK

Tahapan Pemilu Serentak yang telah di tetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi acuan bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Bertolak dari hal tersebu, KPU Kabupaten Wonogiri bergerak bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait guna menyambungsiarkan aturan tahapan tersebut. Hari Kamis, 23 Juni 2022, bertempat di Aula, Kejaksaan Negeri Wonogiri Ketua KPU beserta rombongan melaksanakan koordinasi, audiensi sekaligus paparan persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Ahsan Thamrin, SH, MH, didampingi oleh Kasubbag Pembinaan Muhammad Juanaidi. SH. MH, Kasi Intel Feby Rudy Purwanto, SH, Kasi Datun Suhardi, SH. Sebagai institusi penegak hukum Kejaksaan Negeri Wonogiri siap membantu mensukseskan gelaran Pemilu Tahun 2024. “Kejaksaan Negeri, siap membantu KPU Kabupaten Wonogiri untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024”, ungkap Kajari pada saat menanggapi paparan KPU.

Sementara, dari KPU Kabupaten Wonogiri hadir ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, Anggota KPU Pradika Harsanto, Sekretaris KPU Sigit Purwadi, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nursahid Agung Wijaya. Pada paparanya, Ketua KPU menyampaikan maksud dan tujuan dari koordinasi tersebut, salah satunya adalah membangun sinergi antar pemangku kepentingan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu. “KPU Wonogiri menginisiasi koordinasi ini dengan tujuan membangun sinergi antar pemangku kepentingan menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024” jelas Toto.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU menyampaikan  jabaran sinergi kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri. Pemilu yang merupakan gelaran akbar dan agenda negara mempunyai kompleksitas penyelenggaraan sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Pengelolaan anggaran dan pengelolaan logistik menjadi salah satu titik krusial dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, sehingga apabila dimungkinan dan sesuai dengan fungsi, dalam melakukan pengelolaan anggaran dan logistik kami mohon untuk dapat di berikan asistensi oleh kejaksaan negeri”, pungkas mantan Kabag Hukum dan Teknis KPU Provinsi DIY tersebut. (SHD/Red)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 562 kali