Berita Terkini

Satu-Satunya TPS Lokasi Khusus Di Kabupaten Wonogiri

Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus merupakan TPS yang disediakan untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya ditempat yang telah ditentukan.  Pendirian TPS lokasi khusus harus ada permohonan yang ditujukan kepada KPU RI.

Kamis, 18 Juli 2024 Ketua KPU Wonogiri  Satya Graha didampingi devisi Perencanaan Data dan  Informasi KPU Kabupaten Wonogiri Dwi Prasetyo melakukan koordinasi ke Lapas kelas 2B Kabupaten Wonogiri untuk memastikan jumlah penghuni Lapas kelas 2B yang akan memilih di tanggal 27 November 2027.

Satya menyampaikan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan rapat koordinasi yang telah dilakukan di Golden Resto tanggal 16 Juli 2024, juga menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1290/PL.02-SD/14/2024 perihal Penyusunan Daftar Pemilih Dilokasi Khusus dalam  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kasi bimbingan nara pidana/anak didik dan kegiatan kerja Sony Wicaksono, yang menerima kunjungan dari KPU Kabupaten Wonogiri menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Wonogiri dan menyampaikan kesiapan untuk memberikan akses data warga binaan yang masih berada di Lapas sampai 27 November 2024. “Terima kasih atas kunjungan KPU Kabupaten Wonogiri, sampai saat ini warga binaan yang beralamat KTP-El Provinsi Jawa Tengah sebanyak 236 orang. Jumlah tersebut bisa saja berubah sampai hari pemungutan nantinya” ucap Sony.

Turut hadir mendampingi dalam koordinasi tersebut, Ketua PPK Kecamatan Wonogiri, PPS Kelurahan Wuryorejo serta Bawaslu dan jajarannya. (DP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 769 kali