Usia Pemilih Lebih 100 Tahun Masih Memenuhi Syarat Saat KPU Kabupaten Wonogiri Lakukan Coktas
Wonogiri – Pada hari Rabu 4 Maret 2026 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Sidoharjo, sebagai salah satu bahan pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Pertama Tahun 2026.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dwi Prasetyo, yang turut didampingi oleh Kasubbag Rendatin dan staf Rendatin KPU Kabupaten Wonogiri. Kegiatan coktas tersebut diawali koordinasi dengan pemangku wilayah setempat.
Pemilih yang didatangi dalam coktas ini berdasarkan kriteria yaitu pemilih berusia di atas 100 tahun dan pemilih ganda. Verifikasi dilakukan dengan mencocokan data kependudukan KTP dan Kartu Keluarga.
Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas dengan kondisi di lapangan. “Untuk kategori usia diatas 100 tahun kami melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat yang belum terbarui dalam data dan adapun pemilih ganda (NIK duplikat), KPU berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah untuk melakukan klarifikasi guna memastikan keabsahan identitas pemilih. Dari sampel coktas usia pemilih 100 tahun sebanyak 2 orang pemilih terkonfirmasi masih memenuhi syarat” ujar Dwi.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Wonogiri sebagai badan penyelenggara untuk menjaga keakuratan data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (R/ed. AL)